Jumat, 15 Juli 2011

Utang Puasa Harus Di Tebus Sebelum Ramadhan Berikutnya

119-Utang Puasa Pada Ramadhan Yang Lalu Harus Di Tebus Sebelum Ramadhan Berikutnya

Pertanyaan: Jika Ramadhan tiba dan seseorang masih memiliki beberapa hari utang puasa untuk mengganti dari Ramadhan sebelumnya, yang

(Bagian No 15; Halaman Nomor 340)

mereka anggap dosa karena tak dilakukan di hari-hari sebelum dimulainya Ramadhan berikutnya? Apa mereka harus melakukan Kaffarah (penebusan) atau tidak?

(Hal ini dipublikasikan di dalam kitab yang berjudul, "Al-Da` wah ", Volume. 2, hlm. 158-159.)

Jawaban: Semua orang yang memiliki utang puasa dari Ramadhan terdahulu harus menggantinya pada hari-hari sebelum Ramadhan berikutnya.

Mereka bisa menunda melakukan untuk tersebut sampai Sya'ban, tapi jika Ramadhan berikutnya tiba dan mereka masih belum menebus masa itu, tanpa alasan, mereka dianggap berdosa karenanya.

Mereka harus menebusnya di hari setelahnya dan juga memberi makan seorang yang membutuhkan untuk setiap hari yang mana di hari itu dia meninggalkan puasa.

Ini merupakan fatwa (pendapat hukum) yang diberikan oleh sebuah kelompok para sahabat (para sahabatnya Nabi Muhammad).

Jumlah yang dibutuhkan makanan setengah Sa '(1 Sa' = 2,172 kg) makanan pokok negara Anda untuk diberikan kepada beberapa atau hanya satu orang saja yang membutuhkan, sebanyak hari utang puasa.

Bila Anda dibebaskan untuk menunda dengan alasan sakit atau bepergian, Anda hanya perlu menebus puasa tersebut; Anda tak perlu memberi makan orang yang membutuhkan.

Hal ini berdasarkan aturan umum dari Al-Qur'an yang mana Allah SWT berfirman:

"...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain. ... ." (QS. Al-Baqarah 2 : 185).

Sesungguhnya Allah-lah Maha Pemberi Kesuksesan!

Fatwa Ibnu Baz.(alifta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar