Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Juli 2015

Keistimewaan Sholat (Bagian Pertama)

Sebelum melaksanakan sholat, diwajibkan berwudhu`, yang mana dengan berwudhu`, Alloh `Azza Wa Jalla akan mengampuni segala dosa orang yang berwudhu` tadi baik yang tersirat maupun tersurat serta yang tersimpan di dalam hati.
  v Keutamaan Perintah Sholat
1.   Keutamaan perintah sholat yang pertama adalah karena perintah sholat langsung diperintahkan sendiri oleh Alloh Subhanahu Wa Ta`ala yakni pada saat peristiwa `Isro` Mi`roj Nabi Muhammad Shollallohu `Alaihi Wa Sallam, yang mana pada saat itu Nabi Muhammad Shollallohu `Alaihi Wa Sallam behadapan langsung dengan Alloh `Azza Wa Jalla. Untuk diketahui, Sholat Fajar (Shubuh) dan Sholat `Ashar adalah dua sholat yang mula – mula dan pertama kali diwajibkan atas kaum muslimin untuk dilaksanakan. Pada mulanya Sholat `Ashar hanya 2 roka`at saja, kemudian menjadi 4 roka`at setelah terjadinya peristiwa `Isro` Mi`roj Nabi Muhammad Shollallohu `Alaihi Wa Sallam. Kedua sholat tersebut, yakni Sholat Fajar (Shubuh) dan Sholat `Ashar, bisa disebut dua waktu yang dingin, karena dilaksanakan pada saat sebelum matahari terbit dan sebelum terbenamnya matahari.
    Oleh Karena itu, bila sholat – sholat tersebut ditinggalkan maka “akan terjadi musibah yang besar”. Oleh karena itu, Rosululloh Muhammad Shollallohu `Alaihi Wa Sallam mewa`siyatkan kepada ummatnya, agar tidak sampai melalaikan “Sholat Fajar (Shubuh) dan Sholat `Ashar”. Sebab, kaum muslimin muslimat yang senantiasa mendirikan kedua sholat tersebut, nantinya akan dijamin oleh Alloh Subhanahu Wa Ta`ala bakal dimasukkan ke dalam surga. Dan bila kedua sholat tersebut didirikan secara berjama`ah, maka hal tersebut juga akan dapat menghantarkan atau dapat diibaratkan mendapatkan “Tiket” tanda dapat melihat ALLOH `Azza Wa Jalla di surga kelak, dan itulah kebahagiaan yang agung.

2.   Keutamaan perintah sholat yang kedua adalah menunjukkan bahwa sholat itu dibuat oleh Alloh Subhanahu Wa Ta`ala sebagai “AMALIYAH YANG BANYAK MENYIMPAN ENERGI”. Apabila seorang muslim atau muslimah menghayati betul, bacaan – bacaan yang terdapat dalam sholat dan dengan khusyuk menghadapkan dirinya, sekaligus memasrahkan hidupnya kepada Alloh `Azza Wa Jalla sehingga “SADAR”, bahwa kehadirannya di dunia ini hanya sebagai “SEORANG HAMBA” yang harus pasrah, tunduk, dan harus bersyukur, kepada Alloh Subhanahu Wa Ta`ala, maka akan dapat menghilangkan sifat – sifat ambisi dan keangkaramurkaan dengan sendirinya, yang mana sifat – sifat buruk tersebut dapat menjadi penyebab “kesengsaraan hidup”, dan kemudian yang didapat adalah “Ketenangan hati”, Alhamdulillah.

3.  Keutamaan perintah sholat yang ketiga adalah Alloh Subhanahu Wa Ta`ala akan memberikan bagi hambanya yang “BERTAQWA” kepada –Nya yakni, jalan keluar, kemudian rizki dari arah yang tiada disangka – sangka sebelumnya, kemudian juga perlindungan dan penjagaan dan keselamatan sehingga tidak ada satupun makhluk yang bisa mengganggu adu mencelakai. Selain itu, juga muslim atau Muslimah bertakwa tersebut tidak akan mudah didatangi oleh penyakit – penyakit hati, yang salah satu diantaranya adalah jengkel sehingga lalai untuk mengingat Alloh `Azza Wa Jalla yang berarti menghancurkan harkat dan martabat dirinya sendiri, yang dapat juga berarti menyebabkan seseorang tak punya harga diri, baik dimata sesama manusia, dan lebih – lebih di MATA ALLOH Subhanahu Wa Ta`ala.
Kelalaian dapat mendatangkan dosa, seperti yang pernah dinyatakan oleh Rosululloh Muhammad Shollallohu `Alaihi Wa Sallam, bahwa ada orang yang mengerjakan sholat, tetapi tetap tidak bisa mencegah dirinya dari perbuatan “Keji dan Mungkar” maka dia tidak akan bertambah dekat kepada Alloh `Azza Wa Jalla, melainkan malah bertambah jauh kepada –Nya, Na` `Udzubillahi Min Dzalik, Wa Tsumma Na` `Udzubillahi Min Dzalik, Astaghfirullohal `Adzim.

4.  Keutamaan perintah sholat yang keempat adalah, sholat merupakan hak Alloh Subhanahu Wa Ta`ala, yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan dengan alasan apapun. Karena sholat adalah sebagai titian jalan untuk seorang hamba menuju ke “ILAHI” dalam mencapai, menggapai, kehidupan dunia dan akhirat, yang banyak mengandung berjuta Rahmad dan hikmah yang begitu besar, yang benar – benar dibutuhkan oleh “RUH” untuk mengisi qolbu, juga untuk merasakan manisnya iman, dengan sentuhan segala “Cahaya Ilahi”. Bagi hamba Alloh `Azza Wa Jalla yang benar – benar beriman, ikhlas dan benar – benar mau mendirikan sholat bersujud kepada Alloh Subhanahu Wa Ta`ala, dianggap sebagai “TAMU ALLOH `Azza Wa Jalla” yang bertujuan untuk menjalin “hubungan akrab dengan ALLOH Subhanahu Wa Ta`ala”, maka Alloh `Azza Wa Jalla pasti akan membalas kunjungan tamu –Nya tersebut dengan sesuatu yang lebih baik dari segala yang ada, dan dengan membarikan sejuta barokah dalam hidup di dunia dan hasil amal ibadah yang tak terhingga di akhirat. Namun, ada di antara manusia yang beriman tapi munafiq. Maka mereka sama sekali tak dapat menerima manfa`at dari adanya cahaya, dari mulai mengarungi kehidupan di alam dunia, alam qubur, dan alam akhirat kelak.

5.  Keutamaan perintah sholat yang kelima adalah tentang dilaksanakannya sholat berjama`ah. Rosululloh Muhammad Shollallohu `Alaihi Wasallam sering menyatakan bahwa sebaiknya sholat dilaksanakan secara berjama`ah. Barang siapa yang mengisi barisan shof, yang kosong, maka ALLOH Subhanahu Wa Ta`ala akan mengangkat derajatnya dan membangunkan rumah di surga. Menurut Rosululloh Muhammad Shollallohu `Alaihi Wasallam, sholat yang dianggap paling berat oleh “orang munafiq” adalah Sholat `Isya` dan Sholat Fajar (Shubuh). Padahal seandainya mereka mengetahui pahala sebagai “TAMU ALLOH `Azza Wa Jalla” yang terdapat pada kedua sholat tersebut, tentu mereka akan mendatangi untuk melaksanakan sholat, walau harus merangkak. Sholat `Isya` berjama`ah, pahalanya sama seperti sholat separuh malam, kemudian jika dilanjutkan dengan Sholat Fajar (Shubuh) berjama`ah, maka pahalanya sama seperti sholat satu malam penuh, dan pahalanya diberikan cahaya yang sangat terang yang menuntun ke surga. Jadi bila ada waktu, sebaiknya diusahakan untuk berjama`ah pada semua perintah sholat, lebih – lebih pada Sholat Fajar (Shubuh), Sholat `Isya` dan Sholat `Ashar.

     Sumber: Buku "Menguak Sejuta Keajaiban Dibalik Sholat Shubuh", penulis Asrifin An - Nakhrawie

Jumat, 15 Maret 2013

Ngalap Berkah Yang Dibolehkan Dan Terlarang


Dalam bahasa Arab, barokah bermakna tetapnya sesuatu, dan bisa juga bermakna bertambah atau berkembangnya sesuatu. Tabriik adalah mendoakan seseorang agar mendapatkan keberkahan. Sedangkan tabarruk adalah istilah untuk meraup berkah atau “ngalap berkah”.

Adapun makna barokah dalam Al Qur’an dan As Sunnah adalah langgengnya kebaikan, kadang pula bermakna bertambahnya kebaikan dan bahkan bisa bermakna kedua-duanya. Demikian kesimpulan dari Dr. Nashir Al Judai’ dalam At Tabaruk, hal. 39.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Maksud dari ucapan do’a “keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad karena engkau telah memberi keberkahan kepada keluarga Ibrahim, do’a keberkahan ini mengandung arti pemberian kebaikan karena apa yang telah diberi pada keluarga Ibrahim. Maksud keberkahan tersebut adalah langgengnya kebaikan dan berlipat-lipatnya atau bertambahnya kebaikan. Inilah hakikat barokah”. Lihat Jalaul Afham fii Fadhlish Sholah ‘ala Muhammad Khoiril Anam karya Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 308.

Ngalap berkah kepada makhluk yang terlarang ada dua macam:

Macam pertama: Termasuk Syirik Akbar

Tabarruk pada makhluk seperti pada kubur, pohon, batu, manusia yang masih hidup atau telah mati, di mana orang yang bertabarruk ingin mendapatkan barokah dari makhluk tersebut (bukan dari Allah), atau jika bertabarruk dengan makhluk tersebut dapat mendekatkan dirinya pada Allah Ta’ala, atau ingin mendapatkan syafa’at dari makhluk tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terdahulu, maka seperti ini termasuk syirik akbar (syirik besar). Karena kelakukan semacam ini adalah sejenis dengan perbuatan orang musyrik pada berhala atau sesembahan mereka.

Macam kedua: Termasuk Bid’ah

Tabarruk kepada makhluk dengan keyakinan bahwa tabarruk pada makhluk tersebut akan berbuahkan pahala karena telah mendekatkan pada Allah, namun keyakinannya bukanlah makhluk tersebut yang mendatangkan manfaat atau bahaya. Hal ini seperti tabarruk yang dilakukan orang jahil dengan mengusap-usap kain ka’bah, dengan menyentuh dinding ka’bah, dengan menyentuh maqom Ibrahim dan hujroh nabawiyah, atau dengan menyentuh tiang masjidi harom dan masjid nabawi; ini semua dilakukan dalam rangka meraih berkah dari Allah, tabarruk semacam ini adalah tabarruk yang bid’ah (tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam) dan termasuk wasilah (perantara) pada syirik akbar kecuali jika ada dalil khusus akan hal itu.

Pelajaran dari pohon Dzatu Anwath

عَنْ أَبِى وَاقِدٍ اللَّيْثِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا خَرَجَ إِلَى خَيْبَرَ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى (اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ) وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ »

Dahulu kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Khoibar. Lalu, beliau melewati pohon orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath. Mereka menggantungkan senjata mereka. Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Subhanallah! Sebagaimana yang dikatakan oleh kaum Musa: Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan.” (QS. Al A’raaf: 138).

Kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits ini dikatakan shahih oleh Al Hafizh Abu Thohir Zubair ‘Ali Zaiy)
Syaikh Sulaiman At Tamimi dalam Taisir Al ‘Azizil Hamid (1: 407) berkata, “Jika menggantungkan senjata di pohon, lalu bersemedi (i’tikaf) di sampingnya, serta menjadikan sekutu bagi Allah, walau tidak sampai menyembahnya atau tidak pula memintanya, (dinilai keliru), maka bagaimana lagi jika ada yang sampai berdo’a pada orang yang telah mati seperti yang dilakukan oleh para pengagum kubur wali, atau ada yang sampai beristighotsah padanya, atau dengan melakukan sembelihan, nadzar atau melakukan thowaf pada kubur?!”

Beberapa bentuk ngalap berkah yang terlarang

1- Ngalap berkah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau wafat

Di antara yang terlarang adalah tabaruk dengan kubur beliau. Bentuknya adalah seperti meminta do’a dan syafa’at dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kubur beliau. Semisal seseorang mengatakan, “Wahai Rasul, ampunilah aku” atau “Wahai rasul, berdo’alah kepada Allah agar mengampuniku dan menunjuki jalan yang lurus”. 

Perbuatan semacam ini bahkan termasuk kesyirikan karena di dalamnya terdapat bentuk permintaan yang hanya Allah saja yang bisa mengabulkannya. (Lihat At Tabaruk, hal. 325.)

Juga yang termasuk keliru adalah mendatangi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengambil berkah dari kuburnya dengan mencium atau mengusap-usap kubur tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa barangsiapa yang menziarahi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menziarahi kubur para nabi dan orang sholih lainnya, termasuk juga kubur para sahabat dan ahlul bait, ia tidak dianjurkan sama sekali untuk mengusap-usap atau mencium kubur tersebut.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 79).

Imam Al Ghozali mengatakan, “Mengusap-usap dan mencium kuburan adalah adat Nashrani dan Yahudi”. (Ihya’ ‘Ulumuddin, 1: 282).
2- Tabarruk dengan orang sholih setelah wafatnya
Jika terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak diperkenankan tabarruk dengan kubur beliau dengan mencium atau mengusap-usap kubur tersebut, maka lebih-lebih dengan kubur orang sholih, kubur para wali, kubur kyai, kubur para habib atau kubur lainnya. Tidak diperkenankan pula seseorang meminta dari orang sholih yang telah mati tersebut dengan do’a “wahai pak kyai, sembuhkanlah penyakitku ini”, “wahai Habib, mudahkanlah urusanku untuk terlepas dari lilitan hutang”, “wahai wali, lancarkanlah bisnisku”. Permintaan seperti ini hanya boleh ditujukan pada Allah karena hanya Allah yang bisa mengabulkan. Sehingga jika do’a semacam itu ditujukan pada selain Allah, berarti telah terjatuh pada kesyirikan.

Begitu pula yang keliru, jika tabarruk tersebut adalah tawassul, yaitu meminta orang sholih yang sudah tiada untuk berdo’a kepada Allah agar mendo’akan dirinya.

3- Tabarruk dengan pohon, batu dan benda lainnya.

Ngalap berkah dengan benda-benda semacam ini, termasuk pula ngalap berkah dengan sesuatu yang tidak logis seperti dengan kotoran sapi (Kebo Kyai Slamet), termasuk hal yang terlarang, suatu bid’ah yang tercela dan sebab  terjadinya kesyirikan.

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Adapun pohon, bebatuan dan benda lainnya … yang dijadikan tabarruk atau diagungkan dengan shalat di sisinya, atau semacam itu, maka semua itu adalah perkara bid’ah yang mungkar dan perbuatan ahli jahiliyah serta sebab timbulnya kesyirikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 136-137)

Perbuatan-perbuatan di atas adalah termasuk perbuatan ghuluw (berlebihan) terhadap orang sholih dan pada suatu benda. Sikap yang benar untuk meraih keberkahan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau wafat adalah dengan ittiba’ atau mengikuti setiap tuntunan beliau, sedangkan kepada orang sholih adalah dengan mengikuti ajaran kebaikan mereka dan mewarisi setiap ilmu mereka yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Inilah tabarruk yang benar.

Beberapa bentuk ngalap berkah yang dibolehkan

1- Keberkahan orang sholih

Di antara keberkahan orang sholih adalah karena keistiqomahan agamanya. Karena istiqomahnya ini, dia akan memperoleh keberkahan di dunia yaitu tidak akan sesat dan keberkahan di akhirat yaitu tidak akan sengsara. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى

“Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thoha: 123). Ibnu ‘Abbas menjelaskan keutamaan orang yang mengikuti petunjuk Allah,

لا يضل في الدنيا، ولا يشقى في الآخرة

“Ia tidak sesat di dunia dan tidak celaka di akhirat”. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 9: 376-377.

Keberkahan orang sholih pun terdapat pada usaha yang mereka lakukan. Mereka begitu giat menyebarkan ilmu agama di tengah-tengah masyarakat sehingga banyak orang pun mendapat manfaat. Itulah keberkahan yang dimaksudkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang-orang sholih yang berilmu sebagai pewaris para nabi.

إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ

“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi”. (HR. Abu Daud no. 3641, At Tirmidzi no. 2682 dan Ibnu Majah no. 223. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

2- Keberkahan lewat jujur dalam jual beli

Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”. (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)

3- Keberkahan karena tidak tamak pada harta

Ketika seseorang mencari harta dengan tidak diliputi rasa tamak, maka keberkahan pun akan mudah datang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hakim bin Hizam,

يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

“Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472). Yang dimaksud dengan kedermawanan dirinya, jika dilihat dari sisi orang yang mengambil harta berarti ia tidak mengambilnya dengan tamak dan tidak meminta-minta. Sedangkan jika dilihat dari orang yang memberikan harta, maksudnya adalah ia mengeluarkan harta tersebut dengan hati yang lapang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani, 3: 336.)

Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qona’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, Asy Syamilah, 6: 48)

4- Keberkahan dari berpagi-pagi dalam mencari rezeki

Dari sahabat Shokhr Al Ghomidiy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”

Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim peleton pasukan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimnya pada pagi hari. Sahabat Shokhr sendiri adalah seorang pedagang. Dia biasa membawa barang dagangannya ketika pagi hari. Karena hal itu dia menjadi kaya dan banyak harta. (HR. Abu Daud no. 2606, At Tirmidzi no. 1212, Ibnu Majah no. 2236. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

5- Keberkahan lewat air zam-zam

Dalam sebuah hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air zam-zam,

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ

“Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.” (HR. Muslim no. 4520)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

“Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062 dan Ahmad 3: 357).

Dan masih banyak contoh lainnya. Namun yang terpenting dalam meraih keberkahan adalah dengan iman dan takwa. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’rof: 96). Dari sini menunjukkan bahwa jika ada yang mengambil berkah dengan kemaksiatan, seperti melakukan ritual zina yang dilakukan di tempat pesugihan Gunung Kemukus atau memenuhi ritual zina ala alam ghaib, maka ini adalah sesuatu kesesatan. Apalagi yang dicontoh adalah pelaku dosa.

Demikian sedikit ulasan dari kami mengenai beberapa penyimpangan dalam ngalap berkah dan beberapa bentuk yang dibolehkan. Moga kaum muslimin semakin mendapat pencerahan. Moga Allah pun beri hidayah.

(muslim.or.id)

Kamis, 14 Maret 2013

Melanggar Peraturan Lalu Lintas


Pertanyaan: Melanggar lampu lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas lainnya seperti kecepatan melebihi batas baik di dalam kota atau diluar kota, parkir sembarangan, terutama pada waktu-waktu Sholat, dan mengganggu orang lain tanpa alasan dianggap Haram (dilarang) atau hanya makruh (tercela)? Mohon, memberi kita Fatwa dalam hal ini, semoga Allah membalas Anda!

Jawaban: Sistem lalu lintas yang dirancang dan diimplementasikan untuk kepentingan kaum Muslim. Dengan demikian tugas semua pengendara untuk bertindak secara sesuai dengan aturan sistem lalu lintas tersebut, karena jika mereka melanggar dapat mengakibatkan banyak terjadi kecelakaan di mana masyarakatlah yang terpapar cedera serta bahaya. Sedangkan untuk parkir di masjid terdekat untuk jangka waktu yang singkat, apakah untuk melaksanakan sholat maupun lainnya tanpa mengakibatkan gangguan kepada siapa pun, itu bukan menjadi masalah, Insya' Allah (jika Allah 'Azza wa Jalla menghendaki).

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa menganugerahkan kesuksessan kepada kita semuanya! Semoga Allah Jalla wa 'Alaa senatiasa menganugerahkan kedamaian dan keberkahan kepada junjungan kita nabi besar rasulullah Muhammad dan keluarga besarnya serta para sahabatnya sekalian! Aamiin...

Ketua: 'Abdul-'Aziz ibnu 'Abdullah ibnu Baz
Anggota: 
'Abdullah ibnu Ghudayyan
Sholih Al Fauzan
'Abdul-'Aziz Al Al-Syaikh
Bakar Abu Zayyid

(alifta.net)

Rabu, 13 Maret 2013

Haram, Hukum KB Dengan Pembatasan Keturunan


Ikatan pernikahan bukan saja merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, tapi juga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan. Karena itu, Islam sangat melarang pembatasan keturunan melalui proses pemandulan tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan secara hukum syara’. Demikian dikemukakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Drs. H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Sc menanggapi pertanyaan sejumlah umat Islam tentang KB dengan cara vasektomi dan tubektomi.
Dikemukakan, Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk menikah dan melarang keras untuk hidup melajang. Beliau bersabda:
“Nikahlah kalian dengan perempuan yang memberikan banyak anak dan banyak kasih sayangnya. Karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah umatku (kepada para Nabi lainnya) di hari kiamat.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Hadits tersebut memberikan motivasi kepada setiap orang muslim untuk bersegera menikah dan kemudian mempunyai banyak keturunan. Ada beberapa orang yang khawatir, jika memiliki banyak keturunan akan membawa kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidupnya, dengan alasan karena, misalnya, pendapatannya terhitung pas-pasan.
Kekhawatiran seperti ini sebetulnya wajar, tapi sesungguhnya setiap anak yang dilahirkan pasti telah ditentukan rizkinya oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an:
“…Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, …” (QS. Al-An’am 6:151)
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS. Al-Isra’ 17:31)
Namun demikian perlu juga diingat bahwa ajaran agama Islam juga mewajibkan kepada kepala keluarga untuk memberikan nafaqoh (nafkah) kepada keluarganya, baik nafaqoh dhohiriyah (nafkah fisik), misalnya mencukupi sandang, pangan, papan, dan kesehatannya, ataupun nafaqoh ruhiyah (nafkah batin), misalnya pendidikan, pengetahuan agama dan sebagainya. Sehingga ajaran agama Islam bukan hanya memotivasi umatnya agar mempunyai banyak keturunan, tetapi juga menekankan agar keturunan tersebut dapat hidup secara berkualitas, baik dhahirnya maupun batinnya. Tetapi pemberian nafkah itu sesuai dengan kemampuan kepala keluarga dan tidak dipaksakan harus memenuhi di atas kemampuannya. Allah berfirman:
“… dan wajib kepada orang tua untuk memberikan rizki dan pakaian kepada anak-anaknya dengan ma’ruf.(Tetapi) tidak dibebankan (kewajiban itu) keculi sesuai dengan kemampuanya …” (QS. Al-Baqarah 2:233).
Dengan dasar pemikiran seperti itu para ulama membolehkan Keluarga Berencana (KB) dengan pertimbangan bahwa KB dapat menjadi sarana (washilah) untuk mengupayakan adanya keturunan yang lebih berkualitas. Para ulama berijtihad bahwa KB merupakan bentuk dari tanzhim an-nasl (merencanakan keturunan) dan bukan merupakan tahdid an-nasl (memutus keturunan, pemandulan). Karenanya, tanzhim an-nasl hukumnya mubah(boleh dilakukan) dan tahdid an-nasl hukumnya haram.
Namun yang menjadi persoalan adalah tata cara KB saat ini banyak mengalami perkembangan. Saat ini ada banyak macam tata cara KB, misalnya dengan menggunakan suntik, minum pil, menggunakan kondom, melakukan ‘azl (ketika akan ejakulasi mencabut kemaluan dan mengeluarkan sperma di luar) dan menggunakan spiral. Begitu juga ada dengan cara vasektomi atau tubektomi. Karenanya, KB yang saat ini berkembang tidak serta merta dapat digolongkan sebagai tanzhim an-nasl yang dibolehkan, tapi juga ada yang bisa digolongkan sebagai tahdid an-nasl yang diharamkan, tergantung tata cara KB yang dipergunakan.
Oleh karenanya, saat ini para ulama dalam menghukumi KB akan melihat terlebih dahulu (tafshil). Jika KB yang dipakai masuk dalam kategori tanzhim an-nasl (merencanakan keturunan, tidak pemandulan secara tetap sehingga memungkinkan untuk memperoleh keturunan lagi) maka hukumnya boleh (mubah). Sedangkan jika KB yang dipakai masuk dalam kategori tahdid an-nasl (memutus keturunan, di mana menyebabkan pemandulan tetap) maka hukumnya haram. Vasektomi dan tubektomi termasuk dalam kategori tahdid an-nasl karena merupakan upaya pemandulan tetap dengan memotong saluran sperma. Oleh karenanya hukumnya haram, sebagaimana fatwa MUI pada tahun 1979 dan dikukuhkan kembali pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia ke III tahun 2009.
Diakui, bahwa saat ini ada yang membolehkan vasektomi dengan alasan ditemukannya teknologi yang memungkinkan disambung kembali saluran sperma yang telah dipotong (rekanalisasi). Sehingga menurut pendapat ini alasan hukum (’illah) keharaman vasektomi, yakni pemandulan tetap, dapat dihilangkan, sehingga hukum vasektomi menjadi boleh (mubah), sesuai dengan kaidah: “Hukum sesuatu tergantung pada ada-tidaknya alasan hukumnya.” “Hilangnya hukum sesuatu disebabkan oleh hilangnya alasan hukum (‘illah)nya.”
Namun MUI tidak setuju dengan pendapat ini. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia tahun 2009 yang diikuti oleh sekitar 750 ulama dari seluruh Indonesia tetap mengharamkan vasektomi, dengan alasan bahwa upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran sperma yang telah dipotong tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan, sehingga vasektomi tergolong kategori tahdid an-nasl yang diharamkan. Keterangan bahwa upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran sperma yang telah dipotong tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan tersebut sebagaimana penjelasan dari Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek dari bagian Obsteri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UI dan Furqan Ia Faried dari BKKBN.
Namun begitu tidak berarti sudah tidak ada jalan keluar bagi seorang perempuan yang secara tegas dinyatakan dokter sudah tidak diizinkan untuk melahirkan lagi, karena secara medis bisa membahayakan dirinya. Dalam kondisi seperti itu, maka bisa melakukan tubektomi. Walaupun hukum  melakukan tubektomi adalah haram, karena merupakan pemandulan secara tetap, tetapi melihat kondisi seorang perempuan yang apabila hamil dan melahirkan akan membahayakan dirinya, maka dalam kondisi tersebut hukum tubektomi menjadi boleh (mubah), dengan alasan dharurah (darurat, terpaksa), sesuai kaidah: “keadaan terpaksa (dharurah) dapat membolehkan sesuatu yang awalnya dilarang.”
(mui.or.id)

Selasa, 12 Maret 2013

Setelah Mandi Junub, Ternyata Ada Bagian yang Kering Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/mandi-junub/#ixzz2NKjgG1g2 Read more about Dzikir dan Doa by www.konsultasisyariah.com


Ada Bagian Tubuh yang Kering Setelah Mandi Junub
Pertanyaan:

Ada yg ketika mandi junub, satu ketiaknya masih kering. Setelah keluar kamar mandi, pakai handuk, baru nyadar. Apa yg harus dilakukan? Apa harus mengulangi mandinya?

Dari: Yahya Indo

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillh, amma ba’du,

Pertama, diantara syarat wudhu dan mandi yang harus dipenuhi adalah tidak ada lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti cat atau benda semacamnya.

Imam asy-Syafii mengatakan,

وإن كان عليه عِلْكٌ أو شيء ثخين فيمنع الماء أن يصل إلى الجلد لم يُجْزِهِ وضوءُهُ ذلك العضوَ حتى يُزيلَ عنه ذلك، أو يُزيلَ منه ما يعلم أن الماء قد ماسَّ معه الجلدَ كُلَّه، لا حائل دونه

“Jika di permukaan kulit ada getah atau sesuatu yang lengket, sehingga menghalangi sampainya air ke kulit maka wudhunya tidak sah, sampai dia hilangkan benda itu dari anggota wudhu, atau dia bersihakan benda itu, sampai diyakini bahwa air akan bisa sampai ke kulitnya, dan tidak ada penghalang lainnya.” (al-Umm, 1:44)

Kedua, Orang yang mandi junub, sementara ada bagian anggota tubuh yang tidak terkena air atau ada lapisan yang menghalangi air dengan kulit, dan itu baru diketahui setelah berselang beberapa saat, apakah dia wajib mengulang mandi dari awal ataukah cukup membasuh bagian anggota wudhu yang tidak kena air tersebut?

Masalah ini kembali pada hukum muwalah (berkelanjutan) dalam membasuh anggota badan ketika mandi. Yang dimaksud muwalah: membasuh seluruh anggota badan secara berkelanjutan, tanpa ada jeda yang lama ketika membasuh satu anggota badan dengan kegiatan membasuh anggota badan yang lain. Misalnya, seseorang mandi, sebelum mengguyur seluruh anggota tubuh, dia keramas terlebih dahulu. Tiba-tiba setelah keramas, dia keluar kamar mandi untuk melakukan kebutuhan tertentu. Sikap smacam ini tidak muwalah, karena sebelum mandinya selesai, orang ini melakukan sesuatu yang menjadi jeda cukup lama antara keramas dengan membasuh anggota badan lainnya ketika mandi.

Mayoritas ulama berpendapat, muwalah ketika mandi hukumnya tidak wajib. Dalam Mausu’ah Fiqhiyah dinyatakan,

التّرتيب والموالاة في الغسل غير واجبين عند جمهور الفقهاء. وقال اللّيث: لا بدّ من الموالاة. واختلف فيه عن الإمام مالك، والمقدّم عند أصحابه: وجوب الموالاة. وفيه وجه لأصحاب الإمام الشّافعيّ. فعلى قول الجمهور: لو ترك غسل عضو أو لمعة من عضو، تدارك المتروكَ وحدَه بعدُ، طال الوقت أو قصر

Tertib (berurutan) dan muwalah (berkelanjutan) ketika mandi, hukumnya tidak wajib menurut pendapat mayorits ulama. Sementara Imam al-Laits berpendapat, harus muwalah. Sementara riwayat dari Imam Malik, ada 2 riwayat pendapat yang berbeda. Pendapat yang lebih dipilih ulama malikiyah adalah wajib muwalah. Ini juga pendapat sebagian syafiiyah. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, jika ada orang yang belum mencuci salah satu anggota badan atau ada celah yang belum kena air maka dia cukup membasuh bagian yang tidak kena air setelah mandi, baik waktunya panjang atau sebentar (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11:100 – 101).

Sementara itu, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam Syarhul Umdah 1: 208 – 209 memilih pendapat mayoritas ulama, dan beliau menyebutkan beberapa dalilnya, diantaranya,

1. Hadis dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada bagian tubuh yang belum terkena air setelah mandi, kemudian beliau memeras rambutnya yang basah, untuk mengusap bagian yang kering. (HR. Ibnu Majah 663, dan didhaifkan Ibnu Hajar dalam ad-Dirayah, 1:55, juga didhaifkan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal 1:347, ini juga didhaifkan al-Albani dalam Dhaif Ibnu Majah).

2. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melaporkan, ‘Saya mandi junub dan shalat subuh. Tiba-tiba saya melihat ada bagian yang tidak terkena air seukuran kuku. Apa yang harus aku lakukan? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لو كنت مسحت عليه بيدك أجزأك

“Jika kamu usap bagian itu dengan tanganmu, itu sudah sah bagimu.” (HR. Ibn Majah 664 dan didhaifkan Al-Bushiri  dalam Misbah Az-Zujajah, demikian pula didhaifkan oleh al-Albani dalam dhaif Ibn Majah)

3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang junub jika hendak tidur agar berwudhu sempurna. Demikian pula ketika hendak makan atau  mengulangi hubungan badan. Para sahabat juga berbincang-bincang di emperan masjid, dalam kondisi junub setelah mereka berwudhu. Andaikan bukan karena status junub bisa berkurang dengan wudhu, tentu syariat perintah wudhu ketika junub ini tidak ada manfaatnya. Dan status junub bisa berkurang, jika mandi junub bukan satu kesatuan. Dan jika bukan satu kesatuan, bisa dipisah-pisah.

Ini berbeda dengan wudhu, yang tidak bisa dipisah-pisah dari tempat yang sama. Bahkan status hadas satu anggota wudhu, tidak menjadi hilang kecuali dengan hilangnya status hadats seluruh anggota wudhu.

4. Atsar yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, tentang orang yang lupa berkumur dan menghirup air ke dalam hidung ketika mandi junub, kemudian shalat. Beliau memfatwakan,

أنه ينصرف فيمضمض ويستنشق ويعيد الصلاة

“Dia batalkan shalatnya, kemudian berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian mengulangi shalat.” (HR. Said dalam sunannya, Ad-Daruqutni dalam sunannya (1/116), semacam ini juga diriwayatkan beberapa sahabat, sebagaimana disebutkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1:224.

5. Disyariatkannya muwalah mengikuti adanya syariat untuk tertib. Sementara tertib hanya berlaku jika ada dua anggota tubuh yang berbeda. Sementara badan orang yang junub seperti satu anggota badan.

6. Imam asy-Syafii mengatakan,

ولو ترك لُمعةً – يعني موضعا – من جسده – تقل أو تكثر – فصلى، أعاد غسل ما ترك من جسده، ثم أعاد الصلاة بعد غسله

“Jika ada orang yang mandi dan meninggalkan satu celah tidak kena air, sedikit maupun banyak, kemdian dia shalat. Maka dia mengulangi bagian yang belum terkena air, kemudian mengulangi shalat setelah mencuci bagian yang tidak terna air.” (al-Umm, 2:88)

Allahu a’lam

(konsultasisyariah.com)

Senin, 11 Maret 2013

Bagaimana Mendakwahkan Orang-orang Islam Yang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadan


Bagaimana cara berinteraksi dengan orang-orang Islam yang tidak berpuasa di Bulan Ramadan? Metode apa yang terbaik untuk mendakwahkannya agar menunaikan puasa?

Alhamdulillah.

Wajib mendakwahkan kaum muslimin untuk berpuasa serta memperingatkannya dari sikap meremehkan dan melalaikan puasa. Hal itu dengan mengikuti kiat-kiat berikut ini:

1. Memberitahukan kepada mereka akan kewajiban berpuasa dan kedudukannya dalam Islam yang sangat agung serta salah satu bangunan yang kokoh tempat dimana Islam dibangun.

2.  Mengingatkan besarnya pahala yang akan didapatkan dari berpuasa. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam:  “Siapa yang berpuasa dengan iman dan harap  (akan pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 38,  Muslim, no. 760)

Beliau sallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:

( مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَصَامَ رَمَضَانَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، جَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ جَلَسَ فِي أَرْضِهِ الَّتِي وُلِدَ فِيهَا . فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَفَلا نُبَشِّرُ النَّاسَ ؟ قَالَ : إِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ ، وَأَعْلَى الْجَنَّةِ ، وفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ ) رواه البخاري (7423

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mendirikan shalat dan berpuasa di bulan Ramadan. Maka Allah berhak (kepadanya) untuk memasukkan ke dalam Surga. Baik dia berjihad di jalan Allah atau dia menetap di negerinya tempat dia dilahirkannya. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah! Apakah boleh kami beritakan kabar gembira ini kepada orang-orang?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya di surga itu ada seratus derajat yang Allah sediakan bagi para mujahidin di jalan Allah. Antara dua derajat (jaraknya) bagaikan antara langit dan bumi. Kalau kamu semua memohon kepada Allah, maka memohonlah (surga) Firdaus, karena ia adalah pertengahan surga dan surga tertinggi yang di atasnya terdapat Arsy Ar-Rahman dan darinya dipancarkan sungai-sungai di surga.” (HR. Bukhari, no. 7423)

Begitu juga sabda (beliau) sallallahu ’alaihi wa sallam: “Allah Ta’ala berfirman, puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Dia meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya untuk-Ku. Puasa adalah benteng. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan; gembira ketika berbuka dan gembira ketika bertemu dengan Tuhannya. Dan bau mulut orang berpuasa lebih harum dibandingkan wangi minyak misk (kesturi)." (HR. Bukhari, no.  7492, dan Muslim, no. 1151)

3. Menjelaskan ancaman bagi orang yang meninggalkan puasa dan bahwa hal itu termasuk salah satu dosa besar. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah, no. 1986, dan Ibnu Hibban, no. 7491, dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ’anhu, aku mendengar Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

( بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان فأخذا بضبعيّ ( الضبع هو العضد ) فأتيا بي جبلا وعِرا ، فقالا : اصعد . فقلت : إني لا أطيقه . فقالا : إنا سنسهله لك . فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار . ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما ، قلت : من هؤلاء ؟ قال: هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم . صححه الألباني في صحيح موارد الظمآن (1509)

“Aku bermimpi didatangi dua orang membawa pundakku. Keduanya membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata: Naiklah! Aku menjawab: “Aku tidak mampu.” Keduanya mengatakan: “Kami akan membantu  memudahkanmu. Maka aku mendaki, ketika sampai ketika di puncak gunung, tiba-tiba terdengar suara melengking keras. Aku bertanya: “Suara apa itu? Mereka menjawab: “Itu adalah suara penghuni neraka.” Kemudian dia berangkat lagi membawaku, ternyata saya dapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya mulutnya pecah dan mengeluarkan darah. Saya bertanya: ”Siapa mereka?” Dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum dibolehkan (waktunya) berbuka puasa.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Mawarid Adz-Dzam’an, no. 1509)

Al-Albany memberi catatan dan berkata: “Saya katakan, ini adalah hukuman orang yang berpusa kemudian berbuka secara sengaja sebelum waktu diperbolehkan berbuka puasa. Jika demikian, bagaimana halnya (hukuman) orang yang asalnya memang tidak berpuasa?. Kami memohon kepada Allah keselamatan dan kesehatan di dunia dan di akhirat. (Silahkan lihat soal no. 38747)

4. Jelaskan bahwa puasa itu mudah, di dalamnya ada kesenangan, kegembiraan dan keridha'an, ketenangan jiwa, hati yang tenang disertai kenikmatan beribadah siang malam dengan membaca Al-Qur’an dan Qiyamul lail.

5. Mengajak mereka mendengarkan sebagian ceramah, dan membaca sedikit selebaran-selebaran yang berbicara tentang puasa, urgensinya dan keadaan orang Islam di dalamnya.

6. Jangan bosan mendakwahkan kepada mereka dan mengingatkannya dengan perkataan lembut dan kata yang indah disertai doa yang jujur untuk mereka semoga mendapatkan hidayah dan pengampuanan.

Kita memohon kepada Allah, agar kami dan anda diberi taufiq dan ketetapan. 

Wallahu’alam.


(islamhouse.com)

Minggu, 10 Maret 2013

Ritual-Ritual Persembahan Di Sekitar Kita


Dunia mistik masih cukup kental dengan sebagian masyarakat tanah air. Keyakinan terhadap penguasa -yang mampu mendatangkan keberuntungan dan menyingkirkan marabahaya- selain Allâh Azza wa Jalla tetap mengakar pada mereka ini. Karenanya, kehidupan mereka tidak lepas dengan ritual-ritual persembahan yang variatif. Ada yang bersifat tahunan, atau pelaksanaannya ketika datang momen tertentu (pernikahan, panenan), maupun tatkala mereka dicekam oleh ancaman bencana yang dalam anggapan mereka muncul karena kemurkaan si 'penguasa' yang mereka yakini.

Guna melancarkan roda kehidupan, hajatan atau urusan mereka, mereka menghidupkan ritual-ritual persembahan tumbal maupun sesaji. Persembahan tumbal biasanya dalam bentuk binatang ternak, baik disembelih terlebih dahulu maupun dipersembahkan dalam keadaan hidup-hidup. Sementara persembahan sesaji dilakukan dengan selain hewan bernyawa.

MACAM-MACAM PENYEMBELIHAN DITINJAU DARI TUJUANNYA[2]
1. Penyembelihan Dalam Rangka Beribadah
Jenis pertama ini dilakukan guna mengagungkan Dzat Yang disembah (diibadahi) serta merendahkan dan mendekatkan diri kepada-Nya. Ini adalah sebuah jenis ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali untuk Allâh Azza wa Jalla dengan tata cara pelaksanaan yang telah ditentukan. Mempersembahkannya kepada selain Allâh Azza wa Jalla termasuk syirik besar.

2. Penyembelihan Dalam Rangka Penghormatan
Baik pihak yang dihormati adalah seorang tamu, atau untuk acara pernikahan. Pada asalnya, ini hukumnya mubah. Karena seseorang diperintahkan untuk menghormati tamu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

Barang siapa beriman kepada Allâh dan hari Akhir, hendaknya memuliakan tamunya [HR. al-Bukhâri no. 6018, Muslim no. 47]

3. Penyembelihan Dilakukan Untuk Memanfaatkan Sembelihannya Untuk Dikonsumsi Maupun dijual. Ini hukumnya mubah

4.Penyembelihan Untuk Selain Allâh Azza wa Jalla Dengan Tujuan Beribadah
Penyembelihan yang dilakukan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) dan ibadah untuk selain Allâh Azza wa Jalla merupakan perbuatan syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Baik dipersembahkan kepada malaikat, jin, rasul, nabi, wali ataupun benda mati seperti patung dan berhala. Memakan daging sembelihan dengan peruntukan seperti ini juga haram, karena disembelih bukan untuk Allâh Azza wa Jalla . Allah berfirman

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh… [al-Mâidah/5:3]

Ada salah satu cara untuk membedakan antara sembelihan yang tujuannya adalah taqarrub dengan sembelihan yang tujuannya adalah penghormatan. Saat kunjungan penguasa ke suatu daerah, biasanya dilakukan penyembelihan binatang. Jika penyembelihan tersebut tujuannya pengagungan dan taqarrub terhadap penguasa adalah: setelah hewannya disembelih di hadapan sang penguasa, sembelihan tersebut dibiarkan begitu saja. Namun jika tujuannya adalah penghormatan dan penjamuan, maka sembelihan tersebut akan dimasak dan dimakan. [3]

Semua persembahan sembelihan kepada selain Allâh Azza wa Jalla, baik itu berhala, tokoh yang dikultuskan, jin atau makhluk apapun, merupakan perbuatan syirik

Dalilnya adalah nash umum yang melarang penyembelihan untuk selain Allâh Azza wa Jalla

Di antara nash umum tersebut, firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

(Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,) (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh… [al-Mâidah/5:3]

Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ

Allâh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allâh [HR. Muslim no. 1978]

Nash di atas mencakup seluruh penyembelihan dengan menyebut nama selain Allâh, siapapun dia.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hakekat penyembelihan untuk selain Allâh Azza wa Jalla dan hukum pelakunya: "Yang dimaksud dengan penyembelihan untuk selain Allah adalah: penyembelihan dengan menyebut nama selain Allâh Azza wa Jalla, seperti orang yang menyembelih untuk (mengagungkan) berhala, salib, nabi Musa, nabi Isa 'alaihimassalam, Ka'bah dan lainnya. Ini semua hukumnya haram, hasil sembelihannya tidak halal, baik si penyembelih beragama Islam, Nasrani ataupun Yahudi. Ini telah dinyatakan oleh Imam Syâfi'i rahimahullah dan disepakati ulama Syâfi'iyyah. Apabila tujuannya untuk mengagungkan dan beribadah kepada obyek yang dituju maka perbuatan itu dikategorikan kufur. Jika si penyembelih beragama Islam, maka ia dianggap murtad".[4]

Bila perkataan Imam Nawawi rahimahullah tersebut dicermati, maka akan kita dapati bahwa beliau menjadikan penyembelihan untuk selain Allâh Azza wa Jalla –siapapun obyek yang dituju- tidak lepas dari dua kondisi. Pertama, ditujukan untuk taqarrub (ibadah) kepadanya dan ini hukumnya syirik besar yang sangat nyata, pelakunya menjadi murtad karenanya. Kedua, penyembelihan itu dengan menyebut salah satu nama makhluk, bukan untuk taqarrub padanya, perbuatan ini juga haram berdasarkan pendapat ulama Syâfi'iyyah juga pernyataan Imam Syâfi'i rahimahullah. Hasil sembelihan tersebut juga tidak halal, dengan tanpa mempertimbangkan agama si penyembelih maupun nama yang disebutkan saat menyembelih. [5]

Substansi pernyataan Imam Nawawi rahimahullah tentang murtadnya orang yang menyembelih untuk dipersembahkan sembelihannya kepada selain Allâh Azza wa Jalla , ternyata juga diungkapkan oleh ar-Râzi rahimahullah dari para ulama lainnya. Beliau menjelaskan: "Para ulama berkata: Seandainya seorang Muslim menyembelih binatang sembelihan dan bertujuan untuk taqarrub kepada selain Allâh Azza wa Jalla, maka ia dianggap murtad dan sembelihannya dihukumi sembelihan orang murtad".[6]

PELAJARAN DARI KISAH DUA PUTRA ADAM ALAIHISSALLAM
Pada hakekatnya, persembahan sesaji untuk selain Allah pun termasuk perbuatan syirik besar, sebab secara asal persembahan pun harus diperuntukkan hanya kepada Allâh Azza wa Jalla semata. Allâh Azza wa Jalla telah mengabarkan kisah dua putra Nabi Adam Alaihissallam yang mempersembahkan kurban dalam firman-Nya:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

"Ceritakanlah kepada mereka kisah sebenarnya kedua putera Adam (Habil dan Qabil) ketika keduanya menyajikan persembahan. Persembahan salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan yang lain (Qabil) tidak diterima. Ia (Qabil) berkata: "Aku pasti membunuhmu!". (Habil menjawab): "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa". [al-Mâidah/5:27]

Ayat di atas menunjukkan kewajiban memurnikan persembahan hanya kepada Allâh Azza wa Jalla sekurang-kurangnya dari tiga sisi:

Pertama: Dua putra Nabi Adam Alaihissallam ini telah menyajikan persembahan untuk Allâh Azza wa Jalla semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Syaikh as-Sa'di rahimahullah menafsirkan firman Allah { ketika keduanya mempersembahkan korban }: "Maksudnya ketika masing-masing dari keduanya mengeluarkan sesuatu dari harta miliknya untuk mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla ".[7]

Kedua: Di antara sebab tertolaknya persembahan Qabil di sisi Allâh Azza wa Jalla karena ia tidak ikhlas dalam mempersembahkannya. Al-Khathîb asy-Syarbîni rahimahullah menerangkan makna ayat {dan tidak diterima dari yang lain}: "Maksudnya adalah Qabil, karena ia tidak terima dengan ketentuan Allâh Azza wa Jalla dan tidak ikhlas dalam persembahannya".[8]

Ketiga: Penekanan yang terdapat dalam penghujung ayat di atas, bahwa Allâh Azza wa Jalla tidak menerima persembahan kecuali dari orang-orang muttaqîn. Sebagaimana telah maklum bahwa di antara sifat paling menonjol orang-orang muttaqin ialah ikhlas dalam beramal karena Allâh semata, yang merupakan perwujudan konsekuensi dari persaksian Lâ Ilâha Illallâh. Qatâdah rahimahullah berkata: "Orang-orang bertakwa adalah orang-orang yang komitmen dengan Lâ Ilâha Illallâh".[9]

Mengunjukkan persembahan untuk Allâh Azza wa Jalla semata bukan untuk selain-Nya merupakan "jalan para nabi terdahulu" [10] sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Qutaibah rahimahullah saat menafsirkan firman Allâh Azza wa Jalla dalam (Ali 'Imrân/3:183).

Ini semakin mempertegas bahwa menyajikan persembahan kepada selain Allâh Azza wa Jalla hukumnya syirik.

Parahnya, orang-orang yang mempersembahkan sesaji, secara sengaja bertujuan mendekatkan diri kepada jin untuk menghindarkan diri dari kejahatannya, bukan malah sebaliknya memohon kepada Allâh Azza wa Jalla dalam usaha mengusir jin yang ditakuti. Tindakan mereka ini menunjukkan adanya keyakinan bahwa jin memiliki kekuatan tersendiri dalam melakukan apa saja yang diinginkan, seakan itu berada di luar kekuasaan Allâh Azza wa Jalla. Inti kesyirikan dalam fenomena ini adalah menisbatkan kekuatan ghaib kepada selain Allâh Azza wa Jalla.[11]

Dari sisi lain, orang-orang melakukan persembahan sesaji kepada selain Allâh Azza wa Jalla didorong oleh keyakinan bahwa jin 'penguasa' memiliki kemampuan dalam mendatangkan marabahaya dan kebaikan, berkuasa memberi dan menghalangi, mengirimkan kebaikan dan keberkahan, serta melenyapkan keburukan dan kesulitan. Ini tidak lain merupakan tindakan syirik!.

Bukti akan adanya keyakinan tersebut dan kesyirikan mereka, -sesuai dengan pengakuan dan pernyataan mereka-, jika sedang dicekam kesulitan yang besar, manakala mereka mempersembahkan sesaji-sesaji kepada wali fulan atau jin anu, dan kesulitan tersebut sirna; dalam hati mereka terbentuk keyakinan bahwa sesaji itulah faktor penyebab datangnya kebaikan yang diharapkan dan lenyapnya bahaya yang ditakutkan.

Siapa pun yang menelaah dengan cermat al-Qur`ân dan Sunnah Nabi serta menyimak keterangan para Salafus Shaleh, ia akan mengetahui bahwa sesaji yang dipersembahkan itu sama persis dengan apa yang dipersembahkan kaum musyrikin zaman dulu kepada sesembahan mereka, yang Allah k sebutkan dalam firman-Nya:

وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَٰذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا

Mereka menyediakan sebagian hasil tanaman dan hewan (bagian) untuk Allah sembari berkata sesuai dengan persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan yang itu untuk berhala-berhala kami". [al-An'aam/6:136]

Tindakan mereka ini terhitung beriman kepada Jibt dan Thaghut, seperti diungkapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t : "Sebagian orang ada yang melakukan taqarub kepada jin dengan makanan adas, mereka memasaknya lantas meletakkannya di kamar mandi atau membuangnya. Kemudian meminta hal-hal yang biasa diminta kepada setan-setan. Sebagaimana yang mereka lakukan di kamar mandi dan tempat serupa dengannya. Ini termasuk beriman kepada Jibt dan Thaghut".[12]

RITUAL-RITUAL PERSEMBAHAN TUMBAL DAN SESAJI DI TANAH AIR
Berikut ini beberapa contoh ritual menyimpang yang berkembang di tengah sebagian masyarakat tanah air dalam berbentuk persembahan sesaji maupun tumbal. Ritual-ritual yang sudah tentu sangat berbahaya bagi keimanan seorang muslim bila melakukannya.

1. Ritual Labuhan. Dalam prakteknya, dilakukan pemendaman kepala kerbau di puncak gunung Merapi di awal bulan Muharram dan di penghujung bulan Rajab setiap tahunnya sebagai persembahan kepada Kiai Sapujagad yang diklaim merupakan jin penguasa gunung Merapi. Mereka beranggapan, bila acara ini tidak diselenggarakan akan mengakibatnya timbulnya berbagai mara bahaya bagi masyarakat setempat.[13]

2. Ritual yang dilaksanakan oleh penduduk kota Cilacap Jawa Tengah dengan mempersembahkan kepala kerbau bagi Nyai Roro Kidul yang diyakini merupakan penguasa laut selatan guna menghindari kemurkaannya dan berharap keberkahan darinya.[14] Ritual serupa juga dilakukan di Yogyakarta di pantai Samas [15] dan di pantai Parangkusumo [16] dan di kota Tulung Agung Jawa Timur di pantai Popoh.[17]

3. Sebagian orang menyembelih sapi untuk dipersembahkan kepada 'penguasa' laut selatan agar berkenan membantu penyelesaian proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan antara kota Surabaya dan Madura yang kemudian dikenal dengan jembatan SURAMADU.[18]

4. Ritual yang dilakukan sebagian pedagang pasar tradisional Banyumas Jawa Tengah dengan mempersembahkan kepala kambing dan beragam makanan untuk sungai Serayu dengan cara melarungnya di sungai tersebut. Ritual ini termasuk dalam kegiatan Festival Sedekah Pasar Banyumas. Tujuan penyelenggaraannya, menjauhkan takdir-takdir buruk dari mereka (?!). [19]

5. Sebagian penduduk kota Kulon Progo Jawa Tengah, sebelum pelangsungan akad nikah, mereka mempersembahkan kurban berupa ayam, padi dan macam-macam makanan kepada arwah kakek-nenek mereka agar selalu dinaungi keselamatan, sehingga perhelatan pesta perkawinan berjalan sesuai rencana. Persembahan ini sering disebut dengan istilah sesajen Murni Lasti.[20]

6. Disembelihnya kerbau oleh para penggarap proyek di Batudatar Purwakarta Jawa Barat untuk dipersembahkan kepada jin yang dikenal dengan sebutan Haji Kamilin agar tidak terjadi kecelakakan pada jalan yang sedang mereka kerjakan.[21]

7. Sebagian penduduk sekitar Rawa Pening Ambarawa Jawa Tengah melakukan ritual persembahan berupa ayam, nasi dan lainnya kepada penguasa danau kecil ini yang mereka sebut Mbah Baru Klinting, agar mendapatkan kemudahan darinya dalam bekerja, sebagai bentuk syukur kepadanya sekaligus harapan memperoleh keberkahan darinya.[22]

8. Demikian pula, sebagian warga Yogyakarta melakukan persembahan berupa rokok, pisang, padi dan setetes darah ayam jika mereka akan melangsungkan walimahan. Tujuannya, agar jin penunggu desa mereka tidak mengusik jalannya acara. Dikenal dengan Uba Rampe.[23]

9. Sebelum melakukan pembangunan pabrik, jembatan atau bangungan besar lainnya, sebagian orang menyembelih sapi atau kerbau dan kemudian melumuri pondasi dengan darah sembelihan itu. Selanjutnya, kepala hewan tersebut dipendam di daerah proyek bangunan agar proyek berjalan lancar sesuai rencana, tanpa gangguan jin. Dengan itu pula, mereka berharap agar bangunan setelah jadi mendatangkan banyak manfaat.[24]

Seluruh fenomena di atas merupakan contoh persembahan sembelihan untuk selain Allah, adapun persembahan sesaji yang tidak ada unsur sembelihannya, di antara contohnya di tanah air:

10. Ritual yang dikerjakan oleh sebagian penduduk desa Sigentong Sicabe di Brebes Jawa Tengah, ketika menjelang panenan atau melangsungkan hajatan. Mereka menyalakan kemenyan dan mempersembahkan sesajen di kuburan Dul Jalab yang berada di desa tersebut. Ritual ini menurut mereka sebagai bentuk permohonan izin (restu) kepadanya. Menurut anggapan mereka, bila acara ini tidak dilangsungkan, maka mara bahaya akan menimpa mereka.[25]

11. Persembahan yang diperuntukkan bagi Dewi Sri, Dewi penguasa padi dan pemberi kemakmuran, yang dilangsungkan sebelum musim panen.[26]

12. Keyakinan sementara kalangan bahwa kematian sebagian pelancong Belanda yang mendaki gunung Merapi disebabkan dahulu para penjajah Belanda yang sempat membangun beberapa bangunan di lereng gunung itu tidak mempersembahkan sesaji kepada Kyai Sapu Jagad, 'yang mbaurekso' gunung tersebut.[27]

13. Persembahan makanan, minuman, kain dan rokok yang dilakukan dukun Mbah Bejo untuk jin penghuni bangunan kuno Larang sewu di Semarang untuk menghindarkan gangguan-gangguan jin tersebut.[28]

14. Persembahan tahunan yang dilakukan oleh sebagian penduduk desa Lemah Putih di Nganjuk Jawa Timur bagi jin penghuni sumur Putri untuk meredam bahayanya karena suka menakut-nakuti orang-orang yang berjalan melewatinya.[29]

15. Persembahan berupa tebu, padi dan jagung yang masih dalam bulirnya ketika menghuni rumah baru guna mengusir bahaya jin penghuni rumah dan mendapatkan kebaikan. [30]

16. Ritual persembahan yang dilakukan oleh sebagian penduduk desa Kandat Kediri Jawa Timur bagi jin penghuni rumah kosong di desa tersebut supaya tidak mengganggu gadis-gadis perawan desa setempat. [31]

17. Persembahan yang dilakukan sebagian orang bagi jin penghuni jembatan rel kereta api tua di Pabuaran Subang Jawa Barat sebagai bentuk lantaran mereka melihatnya dalam mimpi agar rasa aman tetap terjaga.[32]

18. Keyakinan sebagian penduduk dekat jembatan Gorowong Karawang bahwa penyebab terjadinya bencana yang menimpa mereka adalah tidak dilaksanakannya persembahan bagi jin penguasa jembatan tersebut.[33]
19. Ritual Sedekah Nyusur Taneuh dan Sedekah Dugna yang diselenggarakan oleh sebagian penduduk propinsi Jawa Barat pada hari yang bertepatan dengan kematian seseorang berupa persembahan makanan dan minuman yang disukainya saat masih hidup di rumah dan kuburnya.[34]

Inilah sebagian ritual di tanah Jawa yang berisi persembahan tumbal maupun sesaji yang kebanyakan diperuntukkan bagi jin yang dianggap berkuasa dan sanggup mendatangkan kebaikan dan bahaya bagi manusia. Tidak menutup kemungkinan di pulau lain di luar Jawa terdapat ritual-ritual yang substansinya sama.

SYUBHAT DAN SANGGAHANNYA
Sebagian orang mungkin akan menolak vonis kufur terhadap praktek persembahan tumbal dengan binatang yang disembelih kepada jin dan lainnya dengan dalih bahwa orang-orang yang menyembelih sembelihan itu ketika melakukan penyembelihan menyebut nama Allâh Azza wa Jalla (mengucapkan basmalah). Bagaimana bisa disebut menyembelih untuk selain Allâh Azza wa Jalla ?

Jawabannya: jika memang demikian yang terjadi berarti ada perbedaan antara keyakinan hati dan ungkapan lisan. Dalam kondisi seperti ini yang dijadikan sebagai ukuran adalah apa yang diyakini hati, bukan apa yang dilontarkan lisan. Ini merupakan kaedah umum dalam seluruh amal ketaatan. [35]

Alasan pengharaman perbuatan tersebut kembali kepada niat. Penyebutan nama Allâh Azza wa Jalla dengan lisan dalam keadaan hati berniat untuk selain-Nya; tidak merubah status hukum keharaman. Imam Ibnu Katsîr t telah menyatakan secara tegas bahwa menyembelih sembelihan dengan menyebut nama Allâh Azza wa Jalla namun dalam keadaan hati bertujuan untuk mempersembahkannya kepada selain-Nya tetap merupakan perbuatan syirik.

Saat menafsirkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

….(Dan diharamkan bagimu memakan) yang disembelih untuk berhala…[al-Mâidah/5:3]

Beliau berkata: "Mujâhid dan Ibnu Juraij menyatakan, "an-Nushubu (berhala-berhala) merupakan bebatuan (yang disembah) di sekitar Ka'bah. Menurut Ibnu Juraij berjumlah 360 patung. Dahulu bangsa Arab di masa Jahiliyah mereka melakukan penyembelihan binatang ternak di sekelilingnya. Kemudian mereka memerciki patung yang mengarah ke Ka'bah dengan tetesan darah binatang sembelihan, dilanjutkan mengiris-iris daging dan meletakkannya di atas berhala itu. Demikian keterangan beberapa ulama.

Allâh Azza wa Jalla melarang kaum mukminin dari perbuatan tersebut dan mengharamkan atas mereka untuk memakan sembelihan-sembelihan yang proses penyembelihannya dilangsungkan di sisi berhala-berhala. Kendatipun mengucapkan basmalah saat menyembelihnya di sisi berhala itu. Ini tetap termasuk perbuatan syirik yang diharamkan oleh Allâh dan Rasul-Nya".[36]

Guna memperjelas lagi, kondisi penyembelihan untuk selain Allâh ada beberapa macam, dan semuanya merupakan perbuatan syirik [37]:

1. Disembelih dengan menyebut nama Allâh (basmalah), namun diniati untuk selain Allâh Azza wa Jalla. Ini termasuk syirik dalam ibadah
2. Disembelih dengan menyebut nama selain Allâh, sekaligus diniati untuk selain Allâh Azza wa Jalla . Ini termasuk syirik dalam permohonan tolong juga ibadah.
3. Disembelih dengan menyebut nama selain Allâh dan memperuntukkan hasil sembelihan untukAllâh Azza wa Jalla . Jenis ini termasuk syirik dalam rububiyah

PENUTUP
Itulah sebagian contoh dari ritual persembahan untuk selain Allah yang masih bertebaran di sekeliling kita. Kewajiban kita adalah meluruskan perilaku menyimpang tersebut dengan cara yang santun dan bijak, tanpa mengorbankan prinsip akidah, apalagi larut dalam ritual tersebut, walaupun dengan alasan dakwah. Wallahul muwaffiq ila aqwamith tharîq…

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Diringkas dari tesis penulis; Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-'Ibâdah Ladâ Ba'dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islâm Minhâ (II/666-692).
[2]. Tentang pengklasifikasian ini, silahkan lihat Syarhun Nawawi 'ala Shahîh Muslim (13/141), Raudhatut Thâlibîn karya an-Nawawy (2/474-475), al-Muwafaqât karya asy-Syathiby (2/346-350), Taisîrul 'Azizil Hamîd karya Syaikh Sulaiman Alu Syaikh hlm. 147 al-Qaul Mufîd 'alâ Kitâbit Tauhîd oleh Syaikh Ibn Utsaimin (1/214), Majmû Fatâwa Syaikh Ibni 'Utsaimîn (7/27-28).
[3]. al-Qaul Mufîd 'alâ Kitâbit Tauhîd 1/214
[4]. Syarhun Nawawi 'ala Shahîh Muslim 13/141
[5]. Juhûd asy-Syâfi'iyyah Fi Taqrîri Tauhîdul Ibâdah hlm. 475 dengan sedikit peringkasan.
[6]. Tafsir ar-Râzi 5/12
[7]. Tafsir as-Sa'di hlm. 191
[8]. As-Sirâj al-Munîr (II/34).
[9]. Tafsîr as-Sam'âni (II/29).
[10]. Zâd al-Masîr karya Ibn al-Jauzy (I/516).
[11]. Asy-Syirk wa Mazhâhiruh karya Syaikh Mubarak al-Maily (hlm. 379).
[12]. Majmû al-Fatâwâ 27/23
[13]. Lihat: Majalah Misteri (edisi 387 hlm. 47-48) dan Tabloid Posmo (edisi 328 hlm. 6-7).
[14]. Lihat: Harian Suara Merdeka tanggal 3 Februari 2007 (hlm. 28).
[15]. Lihat: Ibid tanggal 22 Januari 2007 (hlm. 26).
[16]. Lihat: Bahaya! Tradisi Kemusyrikan di Sekitar Ketika karya Waliyuddin AR Dany (hal.77-79).
[17]. Lihat: Majalah Ghoib (edisi 48 hlm. 74-75).
[18]. Lihat: Ibid (edisi 25 hlm. 27, 28).
[19]. Lihat: Harian Suara Merdeka tanggal 3 Februari 2007 (hlm. 18).
[20]. Lihat: Majalah Ghoib (edisi 48 hlm. 74-75).
[21]. Lihat: Ibid (edisi 55 hlm. 46).
[22]. Lihat: Koran Wawasan tanggal 26 Maret 2006 (hlm. 12).
[23]. Lihat: Majalah Ghoib (edisi 49 hlm. 74-75).
[24]. Lihat: Membongkar Kesesatan Perilaku Syirik Masyarakat Indonesia karya Perdana Akhmad (hlm. 42).
[25]. Lihat: Majalah HAM (edisi 9 hlm. 23-24).
[26]. Lihat: Membongkar Kesesatan Perilaku Syirik Masyarakat Indonesia (hlm. 42).
[27]. Lihat: Majalah Misteri (edisi 387 hlm. 46).
[28]. Lihat: Koran Wawasan tanggal 22 April 2006 (hlm. 1).
[29]. Lihat: Majalah Wahana Mistis (edisi 108 hlm. 40-42).
[30]. Lihat: Membongkar Kesesatan Perilaku Syirik (hlm. 42) dan Bahaya! Tradisi Kesyirikan di Sekitar Kita (hlm. 85).
[31]. Lihat: Majalah Wahana Mistis (edisi 108 hlm. 78-80).
[32]. Lihat: Ibid (hlm. 86-88).
[33]. Lihat: Ibid (hlm. 82-84).
[34]. Lihat: Bid'ah-bid'ah di Indonesia (hlm. 63).
[35]. Cermati: Mukhtashar Khalîl (hlm. 28).
[36]. Tafsîr Ibn Katsîr (III/23).
[37]. At-Tamhîd li Syarh Kitab at-Tauhid (hlm. 139).

(almanhaj.or.id)