Pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Selasa (3/3), menyebutkan, Mohammad telah dieksekusi kemarin di Kota Najran. Disebutkan dalam pernyataan itu, Mohammad terbukti menembak ibunya dan seorang pembantu rumah tangganya. Menurut pernyataan itu, dalam pengaruh hashis, Mohammad merasa kedua wanita itu mengejeknya.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi menganut hukum Islam yang memberikan sanksi keras bagi pembunuh, pengedar narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya (narkoba), perkosaan, dan perampokan. Pelanggaran atas tindak pidana itu umumnya diganjar dengan hukuman pancung.
Eksekusi hukuman pancung yang dikenakan terhadap Mohammad bin Salem kemarin merupakan yang ke-14 kalinya tahun ini. Selama tahun 2008, eksekusi hukum pancung dikenakan kepada 102 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar