Pertanyaan yang pertama dari Fatwa no. 20795
Pertanyaan 1: Apakah boleh mengucapkan selamat kepada non-Muslim dalam rangka tahun baru Masehi, tahun baru Hijriah, dan Maulid (hari ulang tahun Nabi)?
Jawaban: Hal ini tidak diperkenankan untuk mengucapkan selamat pada kesempatan tersebut; karena ia tidak 'Mashru (dibolehkanajaran Islam) untuk merayakannya.
Semoga Allah SWT menganugerahi kita sukses! Semoga kedamaian serta rahmat atas Nabi Muhammad saw, keluarganya, dan para sahabatnya!
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua:
`Abdul-`Aziz ibn `Abdullah Al Al-Shaykh
Anggota:
`Abdullah ibn Ghudayyan
Salih Al-Fawzan
Bakr Abu Zayd
Sumber: Fatwa dari Komite Tetap
(alifta.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar