Jumat, 20 Mei 2011

Fatwa Membiarkan Kuku Seseorang Tumbuh Panjang


(Bagian No 4; Page No 60)

Pertanyaan pertama dari Fatwa no. 19771

Pertanyaan 1: Apa hukumnya membiarkan kuku tumbuh panjang?

Jawaban: Hal ini tidak diperbolehkan untuk membiarkan kuku seseorang tumbuh panjang karena bertentangan Sunan-ul-Fitrah (kebersihan alam) yang Nabi (damai menyertainya) telah mendesak kita untuk mematuhi. Memotong kuku merupakan salah satu Sunan-ul-Fitrah, yang juga termasuk mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan memotong kumis pendek, dan ini harus dilakukan paling banyak setiap empat puluh hari, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dengan Sahih oleh Muslim berdasarkan otoritas Anas r.a. yang mengatakan: "Kami telah diberi batas waktu bahwa kita harus potong kumis pendek, klip kuku, dan mencukur rambut kemaluan paling banyak setiap empat puluh malam." (HR. Muslim).

Oleh karena itu, wanita-wanita, yang mempraktekan kebiasaan buruk ini, harus bertobat kepada Allah Ta'ala dan menjauhkan diri dari kebiasaan buruk yang bertentangan dengan perintah Nabi SAW. Allah (yang Maha Suci dan Maha Tinggi) mengatakan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah;" (QS. Al- Hasyr 59 : 7).

Semoga Allah memberikan kita sukses! Semoga kedamaian dan keberkahan atas Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan Sahabatnya!

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua:
`Abdul-`Aziz ibn `Abdullah ibn Baz

Wakil:
`Abdul-`Aziz Al Al-Shaykh

Anggota:
`Abdullah ibn Ghudayyan
Salih Al-Fawzan
Bakr Abu Zayd

(alifta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar