Senin, 28 April 2008

Arab Saudi Punya UU Larang Ahmadiyah Naik Haji

Aliran Ahmadiyah dianggap sebagai ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam, sehingga pengikutnya dinyatakan sebagai non muslim. Sebab itu, Ketua MUI Cholil Ridwan meminta pemerintah segera melarang pengikut Ahmadiyah beribadah Haji ke tanah suci Mekah.

"Ahmadiyah itu keluar dari Islam, maka dia tidak diperkenankan naik haji karena Mekah dan Madinah itu kota suci umat Islam yang tidak boleh dimasuki non muslim," ujar Cholil di sela aksi sejuta umat membubarkan Ahmadiyah di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/4/2008).

Jika pelarangan itu tidak dilakukan, lanjut Cholil, pemerintah Indonesia sama saja membiarkan kota suci dimasuki orang-orang non muslim. Pasalnya di negara lain seperti Malaysia Brunai, Mesir dan negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), secara tegas menyatakan Ahmadiyah sesat dan dianggap keluar dari Islam.

"Karena Ahmadiyah dianggap keluar dari Islam, maka dia tidak diperkenankan naik haji karena Mekah dan Madinah kota suci umat Islam," terangnya lagi.

Mengenai pelarangan tersebut, Cholil menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Kedubes Arab Saudi untuk menanyakan dasar hukum yang berlaku di negara tersebut terkait perlakuan terhadap pengikut Ahmadiyah.

"Saya sudah konfirmasi langsung ke atase agama Islam ke Kedubes Saudi di Arabia. Apa betul Kerajaan Saudi mempunyai UU dan hukum yang melarang orang Ahmadiyah masuk ke Mekah dan Madinah? Dia bilang betul, ada fatwanya dan peraturannya," terang Cholil.

Source: news.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar