Kamis, 20 Maret 2008

Ulama Arab Saudi Buat Fatwa Baru, Hadiah Bunga Buat Orang Sakit Hukumnya HARAM!

Ulama Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan fatwa kepada seluruh umat Islam sedunia soal pengharaman pemberian hadiah bunga bagi orang sakit.

Menurut laporan Shia Online mengutip Jahan, dalam fatwa itu disebutkan, “Melihat kondisi semakin banyak toko bunga di dekat rumah-rumah sakit dan pemberian hadiah bunga dari para penjenguk kepada yang sakit, Pusat Riset Ilmiah dan Kantor Pusat Fatwa Arab Saudi mengeluarkan fatwa pengharaman pemberian hadiah dengan bunga kepada orang sakit dan fatwa ini kepada seluruh umat Islam sedunia.”

Kantor Pusat Fatwa Arab Saudi ini menjelaskan dalil pengharamannya sebagai berikut, mengingat pemberian hadiah lewat bunga merupakan budaya yang dilakukan kaum muslimin dengan meniru negara-negara Barat, oleh karenanya mengamalkannya menjadi tidak diperbolehkan dan haram.

Pusat Fatwa ini menambahkan, selain pemberian hadiah dengan bunga adalah budaya negara-negara kafir, hadiah ini juga tidak bermanfaat bagi orang yang sakit, oleh karenanya, pemberian hadiah ini menjadi sia-sia.

Ditambahkan pula, memanfaatkan harta kaum muslimin untuk hal yang sia-sia, seperti pemberian hadiah bunga kepada orang sakit merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Sebagai gantinya, mendoakan orang sakit agar lekas sembuh dan mengajarkan cara-cara pengobatan ilahi kepadanya.

Sebagai tambahan, dalam peringatan hari valentin baru-baru lalu, ulama Arab Saudi juga mengharamkan pemberian hadiah bunga rose merah dan penjualannya pada hari itu dilarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar