Rabu, 22 April 2009

Fatwa Ulama Mengenai Doa Bersama Setelah Selesai Sholat

Doa merupakan salah satu ibadah yang dilakukan setiap umat muslim di dunia ini. Doa pun ada tata caranya. Lantas bagaimanakah berdoa secara bersama-sama setelah sholat berjamaah selesai…? Apakah diperbolehkan?

Berikut fatwa ulama arab saudi mengenai hal berikut.

Ada seseorang yang bertanya kepada Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan.

Tanya: Saya menyaksikan sebagian orang-orang yang shalat berjamaah seusai mereka shalat, mereka berdoa dengan bersama-sama, setiap kali mereka selesai shalat, apa hal ini dibolehkan? Berilah kami fatwa semoga Anda mendapat balasan di sisi-Nya.
lalu beliau menjawab

Jawab: Berdoa setelah shalat, tidak mengapa. Akan tetapi setiap orang berdoa sendiri-sendiri. Berdoa untuk dirinya dan saudaranya sesama ummat Islam. Berdoa untuk kebaikan agama dan dunianya, sendiri-sendiri bukan bersama-sama.
Adapun berdoa bersama-sama setelah shalat, ini adalah bid’ah. Karena tidak ada keterangannya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, tidak dari shahabatnya dan tidak dari kurun-kurun yang utama bahwa dahulu mereka berdoa secara bersama-sama, dimana sang imam mengangkat kedua tangannya, kemudian para makmum mengangkat tangan-tangan mereka, sang imam berdoa dan para makmum juga berdoa bersama-sama dengan imam. Ini termasuk perkara bid’ah.
Adapun setiap orang berdoa tanpa mengeraskan suara atau membuat kebisingan hal ini tidaklah mengapa, apakah sesudah shalat wajib atau sunnah.

Sumber :
Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan (2/680)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar