Minggu, 01 Februari 2009

Arab Saudi Berlakukan Paspor Hijau, UU Haji Akan Direvisi


Rencana pemerintah Arab Saudi memberlakukan paspor internasional (hijau) bagi semua jamaah haji membuat Departemen Agama harus berpikir keras guna mencari jalan keluar. Menteri Agama Maftuh Basyuni pun mengusulkan revisi Undang-undang tentang Penyelengaraan Ibadah Haji sebagai solusi.

“Kalau kita tidak mengikuti aturan dari pemerintah Arab Saudi, kita tidak bisa berhaji. Tapi kalau kita ikuti, kita melanggar UU kita sendiri. Karena itu, kami mengusulkan ada eksepsi sampai kami merevisi UU kami,” kata Maftuh Basyuni kepada wartawan dalam acara Evaluasi Haji Tahun 2008 di Istana Cipanas, Cianjur, Jabar, Sabtu (31/1/2009).

Menurut Maftuh, dirinya sudah bertemu dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Sayyid Abdullah al Khayyab untuk membicarakan kebijakan baru pemerintahan Arab Saudi tersebut. Hasilnya, kata Maftuh, dubes bisa memahami dan akan mengkomunikasikan dengan pemerintah Arab Saudi soal kondisi di Indonesia.

“Kami sudah memanggil dubes Arab Saudi untuk Indonesia. Dubes bisa mamahami kondisi kami. Mudah-mudahan kita masih dapat kelonggaran,” harap Maftuh.

Maftuh menambahkan bahwa kebijakan baru pemerintah Arab Saudi ini sangat menyulitkan posisi Indonesia karena aturan mengenai paspor haji sudah diatur dalam undang-undang tersendiri.

UU yang mengatur secara khusus mengenai paspor haji adalah UU penyelengaraan iabadah haji dan UU imigrasi. Kedua UU itu menegaskan bahwa paspor haji adalah berbeda dengan paspor biasa.

“Di Indonesia itu ada dua UU yang mengatur soal haji. Yaitu UU Imigrasi yang membagi paspor itu ada 4. Yaitu paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik dan paspor haji. Serta UU Penyelenggaraan Ibadah Haji,” terangnya.

Pemerintah Arab Saudi telah membuat kebijakan baru mengenai soal paspor haji. Kebijakan itu adalah menyamakan semua paspor haji dari berbagai penjuru dunia dengan paspor internasional (paspor hijau).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar