Minggu, 08 Februari 2009

Putusan Saudi Soal Paspor Haji Ditungggu


Pemerintah sudah meminta dispensasi kepada pemerintah Arab Saudi agar bisa tetap menggunakan paspor khusus bagi jemaah haji (paspor coklat) dan hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi mengenai masalah itu.

"Kita sudah memohon agar diberi dispensasi karena peraturan di Indonesia memberlakukan paspor coklat. Surat sudah dikirim bulan Desember lalu, sekarang masih menunggu respon pemerintah Arab Saudi," kata Sekretaris Jendral Departemen Agama Bahrul Hayat di sela rapat bersama antara pemerintah dengan Komisi VIII dan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa.

Pemerintah berharap pemerintah Arab Saudi mengabulkan permintaan tersebut karena selain punya fungsi kepasporan, penggunaan paspor coklat juga dimaksudkan memudahkan pendataan dan pelayanan jemaah haji.

Selain itu pemerintah sudah mengatur penggunaan paspor khusus untuk jemaah haji dalam undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. "Dan tidak mudah kalau harus merevisi undang-undang haji. Itu juga akan membutuhkan banyak biaya," katanya.

Bahrul menjelaskan pula bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari permintaan dispensasi tersebut Menteri Agama Maftuh Basyuni akan menyampaikan permintaan dispensasi tersebut kepada Menteri Haji Arab Saudi. Bahrul juga yakin pemerintah Arab Saudi akan memberikan toleransi kepada pemerintah Indonesia mengenai penggunaan paspor khusus tersebut.

Selama ini, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di tanah air, jemaah haji Indonesia menggunakan paspor khusus berwarna coklat yang dibuat untuk memudahkan pengawasan dan pendataan jemaah. Namun Kementerian Urusan Haji Arab Saudi pada 3 Desember 2008 mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan seluruh jemaah haji menggunakan paspor internasional. Di Indonesia paspor internasional sampul luarnya berwarna hijau. Peraturan baru itu diberlakukan mulai tahun 1430 Hijriah atau tahun 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar