Minggu, 01 Februari 2009

Menag Minta Saudi Bolehkan Paspor Khusus Haji

Menteri Agama Maftuh Basyuni meminta pemerintah Arab Saudi melonggarkan ketentuan penggunaan paspor internasional (paspor hijau) untuk haji.

"Pemerintah Arab Saudi memang sudah memberitahukan ketetapan bahwa untuk haji yang akan datang akan menggunakan paspor internasional dan tidak ada lagi paspor khusus haji (paspor coklat)," katanya dalam pertemuan evaluasi Media Centre Haji Adi Istana Cipanas, Cianjur, Sabtu.

Maftuh mengaku telah meminta penjelasan mengenai hal ini kepada Duta Besar Arab Saudi di Indonesia dengan menyuratinya.

"Intinya, kalau kami harus mengikuti aturan itu maka akan sama halnya kami melanggar dua undang-undang i negeri kami sendiri yakni UU Keimigrasian dan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji," katanya.

Menurut dia, kedua UU itu mensyaratkan adanya paspor khusus haji, karena Indonesia mengeluarkan empat jenis paspor yakni paspor biasa, dinas, diplomatik, dan haji.

Namun jika UU itu dipatuhi, maka orang Indonesia tidak akan bisa melaksanakan haji, karena aturan itu berbenturan dengan ketetapan pemerintah Arab Saudi.

"Karena itu, saya mengusulkan perkecualian atau kelonggaran sampai adanya revisi UU yang ada dan revisi itu tidak mungkin dilakukan tahun 2009, karena tahun itu ada agenda nasional Pemilu dan Pilpres," katanya.

Ia menyatakan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia memahami hal itu dan akan menyampaikan kepada pemerintahannya. "Insya-Allah, tahun 2009 masih ada kelonggaran dan mungkin revisi UU akan dilakukan mulai 2010," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar