Selasa, 06 September 2011

Hukum Melakukan Sholat Tasbih Setelah Hari Idul Fitri Di Bulan Syawwal

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi
Pertanyaan: Ada Shalat yang dilakukan pada malam yang kedua dan keempat dari bulan Syawwal sepanjang puasa Sunnah enam hari di bulan Syawwal. Hal itu disebut shalat Tasabih. Itu dilakukan setelah shalat isya', Shalat Tasbih terdiri atas empat raka'at, dengan Taslim setelah setiap dua raka'at. Itu dilakukan dengan bacaan yang panjang, Ruku yang panjang dan Sujud. Selama itu sejumlah tertentu dari ucapan-ucapan Tasbih (Subhanallah), Tahmid (Alhamdu lillah) dan Tahlil (La ilaaha illa Allah) tersebut di ucapkan, karena itu, hal ini merupakan sebuah Shalat panjang. Apakah Shalat ini memiliki suatu dasar dalam Syari'ah? Bagaimanakah hukumnya?

Jawaban: Hal tersebut belum shahih bahwa Rasulullah saw menetapkan empat raka'at Shalat selama malam-malam selama enam hari di bulan Syawwal ketika Puasa direkomendasikan sebagai sebuah tindakan Sunnah atau pada saat salah satu dari malam-malam pada bulan ini. Sholat ini merupakan sebuah Bid'ah dan menetapkan waktu yang tetap untuk melakukan itu merupakan Bid'ah. Melakukan itu dengan cara yang disebutkan di atas juga merupakan sebuah Bid'ah. Hal ini secara autentik dilaporkan bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: "Barangsiapa yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak.", (HR.Bukhari dan Muslim). Menurut riwayat yang lain, "Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada tuntunan kami di atasnya maka amalan itu tertolak.", (HR. Muslim).

Semoga Allah SWT memberikan kita kesuksesan! Sholawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, dan para sahabatnya!

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi

Ketua:
'Abdul 'Aziz ibnu 'Abdullah ibnu Baz

Deputi Ketua:
'Abdul Razzaq 'Afify

Anggota:
'Abdullah ibnu Ghudayyan
'Abdullah ibnu Qa`ud

(alifta.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar