Kamis, 22 September 2011

Kontrak Pernikahan Pada Masa Antar Dua 'Id

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi
Pertanyaan: Saya seorang pemuda, di saat pertama aku remaja, aku bertunangan dengan seorang gadis. Setelah masa pertunangan, kuputuskan untuk menikah di periode antara 'Idul Fitri dan 'Idul Adha. Namun, saya menghadapi masalah bahwa kerabat tunanganku mengabarkan bahwa tidak diperbolehkan untuk menikah dalam periode seperti itu, yang mengakibatkan ayah tunanganku bertanya ke imam Masjid untuk diberikan jawaban bahwa hal itu secara islami tidak diperbolehkan. Aku, dari pihak saya, bertanya Imam yang lain yang memberi saya jawaban yang berlawanan dari Imam pertama. Aku jatuh ke dalam kebingungan dan inilah sebabnya saya bertanya kepada Anda dengan harapan Anda akan memberikan saya jawaban rinci dibuktikan dengan Hadits dan Ijma '(konsensus ulama) sehingga saya dapat meyakinkan keluarga tunanganku. Bahkan, Aku yakin kontrak pernikahan antar Eids dua 'diizinkan, tetapi saya tidak memiliki bukti dalam secara tertulis.

Jawaban: Seseorang dapat melaksanakan pernikahannya pada setiap hari sepanjang tahun kecuali kalau ia berada dalam keadaan ihram. Selama keadaan ihram, tidak diperbolehkan untuk menikah atau mengontrak pernikahan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain. Sedangkan untuk larangan menikah antara 'Idul Fitri dan 'Idul Adha atau pada hari lainnya, itu tidak memiliki dasar Syar'i. Sebaliknya, Nabi Muhammad saw secara otentik dilaporkan telah membuat kontrak pernikahan dengan 'Aisyah dalam bulan Syawwal dan melakukan hubungan pernikahan juga di dalam bulan Syawwal. Hal ini ditunjang oleh Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya berdasarkan otoritas 'Urwah ra. yang melaporkan bahwa' Aisyah ra. mengatakan: "Rasulullah saw menikahi saya di Syawal dan melakukan hubungan pernikahan dengan saya di Syawal, dan siapa di antara para istri Rasulullah saw yang lebih beruntung dariku" 'Aisyah juga suka bahwa para wanita keluarganya seharusnya masuk rumah sebagai pengantin pada bulan Syawal. (Sebuah Hadist yang serupa telah dilaporkan oleh Al-Tirmidzi, Imam Ahmad dalam Musnad-nya [kumpulanHadist], Al-Nasa'y serta ibn Majah)

Lebih jauh lagi, 'Aisyah ra. menyukainya bahwa para wanita keluarganya seharusnya masuk rumah sebagai pengantin pada bulan Syawal sehingga dapat mengikuti Sunnah Rasulullah saw dan untuk menghentikan keJahilyyahan yang berhubungan dengan praktek dan keyakinan yang salah dari beberapa orang awam bahwa menikah serta melakukan hubungan pernikahan dalam Syawal adalah Makruh (tercela). Sesungguhnya, kepercayaan seperti itu merupakan tidak benar dan tidak berdasar. Sebaliknya, itu adalah salah satu kebiasaan takhyul jahiliyah sebagaimana orang-orang semacam itu satu waktu akan bertemu pertanda buruk di dalam bulan Syawwal yang membawa konotasi yang sampai pengeringan susu unta dan mengangkat ekornya. Ibnu Sa'ad menyatakan di dalam Al-Tabaqat: Mereka membenci bulan ini karena adanya wabah penyakit yang berlangsung selama itu dan karenanya melihat di dalamnya sebagai sebuah pertanda buruk. Dengan demikian, seseorang harus mengikuti ajaran Al Qur'an, Sunnah Rasulullah saw dan praktek para sahabatnya, yang di dalamnya ada segala kebaikan. Seseorang harus membuang segala sesuatu yang bertentangan dengan Islam, semua jahiliyah yang berhubungan dengan adat istiadat dan perkataan orang bodoh, dengan cara memberi mereka perhatian.

Ketua:
'Abdul 'Aziz ibnu 'Abdullah ibnu Baz

Deputi ketua:
'Abdul 'Aziz Al Al-Shaykh

Anggota:
'Abdullah ibnu Ghudayyan
Salih Al-Fauzan
Bakr Abu Zayd

(alifta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar