Sabtu, 11 Agustus 2007

Arab Saudi Hukum Pancung Pelaku Pembunuhan

Kerajaan Arab Saudi, Selasa (24/7) kembali mengesekusi mati pelaku kriminal dengan cara dipancung. Ini merupakan eksekusi pancung ke-109 yang dilakukan di negara tersebut tahun ini.

Faleh bin Mohammad al-Harthi dipancung setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Said bin Said al-Harthi, jelas Departemen Dalam Negeri Arab Saudi seperti dikutip kantor berita.

109 eksekusi pancung yang dilakukan tahun ini merupakan yang tertinggi sejak tahun 2000. Saat itu, pemerintah Arab Saudi mengeksekusi 113 pelaku kriminal.

Sebagai negara yang menggunakan hukum Islam, Arab Saudi memang memberlakukan hukuman mati dengan cara dipancung. Pelaku pemerkosaan, pembunuhan, pengingkaran agama, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkotika di Arab Saudi terancam hukuman mati.


From : Pengadilan Tinggi Makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar