Jumat, 21 November 2008

Arab Saudi Perketat Pengawasan Haji Domestik

Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap jamaah haji dari dalam negeri mereka sendiri. Mereka mewajibkan warga mereka yang naik haji memiliki surat izin.

Arab Saudi menjalankan kampanye besar-besaran dengan radio, televisi, dan media cetak. Di semua jalan menuju Makkah juga dipasang baliho bertuliskan, "Tidak Ada Haji Tanpa Izin".

Tidak hanya itu, Kementrian Haji juga meminta para ustad di masjid-masjid seluruh Saudi ikut berkampanye.

"Semua imam dan ustad di masjid seluruh Kerajaan akan meminta orang mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah agar haji berlangsung mulus," kata seorang menteri muda Kemetrian Haji, Hatem Qadi, awal pekan ini.

Peraturan itu, tambah Qadi, "Khususnya pasal bahwa semua jamaah domestik, baik warga Saudi atau ekspatriat, harus mendapat izin sebelum berangkat ke Makkah."

Qadi mengingatkan bahwa kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. "Mereka yang sudah menjalankan, mestinya tidak membuat ketidaknyamanan dan kesulitan bagi muslim lain yang menjalankan untuk pertamakalinya," katanya.

Jamaah haji tanpa izin ini akan dikeluarkan dari Makah dan pengendara mobil yang membawa jamaah haji tak berizin ini didenda 10 ribu riyal (Rp 30 juta) untuk setiap orang yang ia bawa.

Hingga pekan lalu, sudah 341 warga Saudi dan 40 orang asing karena berada di Makah tanpa izin haji. Warga Saudi itu ditahan dan didenda. Sedang warga asing didenda dan deportasi.

Pada Minggu (9/11), Ketua Komite Pusat Haji, Pangeran Khaled Al-Faisal, mengatakan akan menutup akses ke Makah bagi mereka yang tidak memegang surat izin haji.

Surat izin ini dibuat oleh Departemen Paspor. Menurut salah satu asisten direktur jenderalnya, Abid bin Abdullah Katib, surat izin ini dibuat secara khusus yang sulit dipalsukan.

Ia juga mengatakan semua jalan ke arah Makah sudah dibuat pos pemeriksaan. "Aparat keamanan juga berpatroli di jalan kecil yang mungkin digunakan penyelundup untuk membawa jemaah dalam negeri ke Makah," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar