Jumat, 28 November 2008

Polisi Arab Saudi Mulai Razia Jemaah Ilegal

Kepolisian Arab Saudi mulai merazia berbagai tempat yang menjadi akses menuju Masjidil Haram. Di perbatasan pintu masuk Jeddah atau Madinah ke Mekah, petugas memperketat penjagaan menanyai setiap orang yang hendak ke Mekah.

Tujuan polisi ini mencari pendatang haram atau warga asing yang sudah habis masa tinggalnya. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga tidak lagi melayani perpanjangan visa umrah untuk dimanfaatkan berhaji.

Sebagaimaa dikutip dari Media Center Haji Departemen Agama, Kantor Imigrasi Mekah mengumumkan bahwa batas izin tinggal jamaah umrah hingga 15 Syawal atau pada 15 Oktober lalu. Jika jamaah umrah masih tinggal di Arab Saudi dianggap ilegal yang nantinya akan dipersulit kepulangan ke negara asalnya. Terkait dengan izin tinggal itu, Abid Katib, Asisten Direktur Jenderal Imigrasi bidang Haji dan Umrah menegaskan, sanksi bagi orang yang membawa jemaah haji ilegal ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina sebesar 10 ribu riyal atau setara Rp 30 juta per orang.

Kesempatan yang dibuka Departemen Imigrasi Kerajaan Arab Saudi adalah membuka pendaftaran calon haji bagi warga Arab Saudi dan pekerja asing di negara itu. Penduduk Arab Saudi, pekerja dan mahasiswa asing cukup menunjukkan kartu identitas yang dalam waktu rentang lima tahun belum haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar