Rabu, 06 Juni 2007

Di Arab Saudi, Hafal Al-Qur'an Pengganti Hukuman Penjara

Pengadilan Negeri di Makkah, Arab Saudi, mengganti hukuman penjara atas dua pemuda yang terbukti berusaha untuk melakukan perzinahan dengan kewajiban menghafal Al-Qur'an.

Kedua pemuda tersebut seperti dilaporkan Senin (28/5), diwajibkan untuk mengikuti halaqah (belajar bersama) hafal Al-Qur’an di salah satu yayasan sosial terkait di kota suci itu bila tidak ingin mendekam dalam penjara.

Kedua pemuda itu diharuskan menghafal empat juz selama liburan musim panas di salah satu lembaga Tahfizul Qur’an yang berada dibawah naungan Departemen Pendidikan wilayah Mekkah.

Setelah hafal, mereka diwajibkan untuk "menyetor hafalan". Keduanya setuju dengan keputusan hakim karena daripada dikurung dalam penjara lebih baik menghafal Kalam Ilahi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar