Rabu, 16 November 2011

Merayakan Berangkat Atau Kembalinya Orang Yang Ber-Haji

Pertanyaan: Apa hukumnya apa yang oleh beberapa Muslim lakukan saat ini ketika melaksanakan perbuatan wajib haji ke Makkah Al-Mukarramah. Sebelum mereka meninggalkan rumah mereka untuk haji, mereka menyembelih kambing dll, dan mempersiapkan makanan. Mereka juga merayakan kepulangan mereka dari haji dgn boros, khususnya pada Shalat Jumat pertama) setelah kembalinya dari haji.

Pada saat perayaan tersebut, genderang ditabuh dan orang - orang menari - nari, dan ada pencampuran bebas antara lelaki dan perempuan. Apakah hal ini sesuai dengan syari'ah? Mohon cerahkan kami dengan jawaban Anda dengan ditulis sedemikian rupa sehingga kami dapat mendistribusikannya di kalangan umat Islam. Semoga Allah SWT memberi Anda semua dukungan untuk melindungi Islam di mana-mana.

Jawaban: Semuanya yang disebutkan di dalam pertanyaan mengenai perayaan acara berangkatnya atau kembalinya orang dari haji dengan cara yang melibatkan genderang, pipa, nyanyian, atau mencampurkan bebas dari lelaki dan perempuan adalah Haram, karena melibatkan banyak kejahatan serta kemunkaran (tindakan-tindakan yang tidak dapat diterima atau tidak disetujui menurut hukum Islam dan Ulama' serta Cendikiawan Muslim).

Semoga Allah SWT menganugerahi kita sukses! Semoga kedamaian serta rahmat atas Nabi Muhammad saw, keluarganya, dan para sahabatnya!

Ketua: `Abdul-`Aziz ibn `Abdullah ibn Baz
Wakil Ketua: `Abdul-Razzaq `Afify
Anggota: `Abdullah ibn Ghudayyan

(alifta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar