Rabu, 09 November 2011

Wanita Kunjungi Makam Nabi saw: Apakah Boleh?

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi.
Pertanyaan: Apakah dibolehkan wanita mengunjungi makam Nabi saw?

Jawaban: Hal ini tidak diperbolehkan bagi mereka untuk melakukan hal tersebut disebabkan oleh Hadiths yang melarang kaum perempuan dari berkunjung ke kuburan dan mengindikasikan bahwa melakukan hal itu merupakan sebuah hal yang terkutuk.

Dalam hal ini diketahui bahwa ada sebuah perbedaan pendapat di kalangan ulama menyangkut perempuan saat mengunjungi makam Nabi Muhammad saw namun menghindari hal ini lebih aman dan lebih dekat dengan Sunnah.

Nabi Muhammad saw tidak mengecualikan makamnya atau makam orang lain dari keputusan tersebut, melainkan, dia saw memberikan larangan umum dan mengutuki perempuan yang melakukan hal tersebut.

Bukti umum adalah dengan cara memperhatikan bahwa tidak ada Nas spesifik dan tidak ada bukti yang mengecualikan makam Nabi saw dari keputusan tersebut. 

Semoga Allah SWT menganugerahi kita sukses!


Sumber: Fatwa Ibnu Baz


(alifta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar