Selasa, 27 Desember 2011

Fatwa MUI Tentang Aliran Yang Menolak Sunnah / Hadis Rasul

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada Tanggal 16 Ramadhan 1403 H. bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983 M., setelah:

Memperhatikan: Di sementara daerah Indonesia dewasa ini diketahui adanya aliran yang tidak mengakui hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Syariat Islam seperti yang ditulis antara lain oleh saudara Irham Sutarto (Karyawan PT Unilever Indonesia di Jakarta).

Menimbang: 1. Bahwa Hadis Nabi Muhammad SAW adalah salah satu sumber Syari’at Islam yang wajib dipegang oleh Umat Islam, berdasarkan:
a. Ayat-ayat al-Qur’an antara lain :

1) Surat al-Hasyr : 7
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maku tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya “.

2) Surat an-Nisa: 80
Barang siapa yarg mentaati Rasul itu, sesungguhnva ia telah mentaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari mentaati itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”.

3) Surat Ali-Imran, ayat: 31-32
“Katakanlah: Jika kamu (benar - benar) mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah : Taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”

4) Surat An Nisa , ayat : 59
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi), dan Ulul amri diantara
kami. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada Allah (AIQur’an dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”

5) Surat An Nisa, ayat : 65
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa diri mereka tidak keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”

6) Surat An Nisa’, ayat : 105
“Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia, dengan apa yang Allah Wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang khianat.”

7) Surat An Nisa’, ayat : 150-151
“Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan Rasulnya, dan bermaksud memperbedakan antara Allah dan Rasul-rasulnya, dengan mengatakan “Kami beriman kepada sebagian dari (Rasul-rasul itu), dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain) serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (lain) diantara yang demikian (iman dan kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenarbenarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan.”

8) Surat An Nahl : 44
“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”

b. Hadits Rasul SAW antara lain:

“Dikhawatirkan seseorang yang duduk menyampaikan satu hadits dariku lalu ia berkata antara kami dan antara kamu kitab Allah, maka tidaklah kami perdapat padanya dari batang halal yang kami halalkan dan tidak kami dapati padanya barang haram yang kami haramkan kecuali sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah SAW seperti yang diharamkan Allah. “ (Riwayat Ibnu Majah).

“Maka ikutilah Sunnahku dan sunnah Khulaf’aur Rasyidin yang diberi petunjuk dan bimbingan dan pegang teguhlah padanya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim, dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya).

“Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal. Kamu tidak akan sesat selama berpegang padanya: Kitab Allah dan Sunnahku.” (Riwayat al-Hakim dan Malik)

“Hendaklah yang menyaksikan dari kamu menyampaikan kepada yang tak hadir. Ada kalanya orang yang menyampaikan lebih kuat memelihara (menghafal) dari pada yang mendengar” (Riwayat al-Bukhari & al-Baihaqi).

c. Ijma’ para sahabat Rasulullah baik selama hayatnya maupun setelah wafatnya.

2. Adanya aliran tersebut di tengah-tengah masyarakat akan menodai murninya agama Islam dan menimbulkan keresahan di kalangan Umat Islam, yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas/ketahanan nasional.

Mengingat: Pendapat-pendapat para anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

1. Aliran yang tidak mempercayai hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syari’at Islam, adalah sesat menyesatkan dan berada di luar agama Islam.

2. Kepada rnereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti aliran tersebut agar segera
bertaubat.

3. Menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang sesat itu.

4. Mengharapkan kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.

5. Meminta dengan sangat kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa larangan terhadap aliran yang tidak mempercayai Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber Syari’at Islam.

Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H
27 Juni 1994 M

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua:
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML

Sekretaris:
H. Musytari Yusuf, LA

(MUI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar