Senin, 05 Desember 2011

Hukum Puasa Jumat Saja

Pertanyaan: Apakah diperbolehkan untuk melakukan puasa pada hari Jumat saja untuk mengganti kehilangan hari di bulan Ramadhan?

Jawaban: Nabi Muhammad SAW melarang puasa pada hari Jumat saja, jika hal itu dilakukan hanya karena keutamaan yang khusus: "Nabi Muhammad SAW berkunjung ke salah satu isterinya pada suatu hari Jumat dan istri Beliau SAW sedang melakukan puasa. Nabi SAW bertanya kepadanya, "Apa kamu kemarin puasa?", istri Beliau SAW berkata, "Tidak", Nabi SAW berkata, "Apa kamu berencana puasa besok?", istri Beliau SAW berkata, "Tidak", Nabi SAW berkata, "Maka berbukalah kamu (Maka batalkanlah puasamu)",  (Sahih Bukhari, Buku Tentang Puasa, no. 1986; Sunan Abu Dawud, Buku Tentang Puasa, no. 2422; dan Musnad Ahmad ibnu Hambal vol. 2 hlm. 189.).

Di dalam Dua Buku Hadis Sahih (misalnya Al-HR Bukhari dan Muslim), dilaporkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW menyatakan: "Tidak satupun dari kalian harus berpuasa pada hari Jumat kecuali kalau kamu berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.", (Sahih Bukhari, Buku Tentang Puasa, no. 1985; Sahih Muslim, Buku Tentang Puasa, no. 1144; Sunan Tirmidzi, Buku Tentang Puasa, no.743; Sunan Abu Dawud, Buku Tentang Puasa, no. 2420; Sunan Ibnu Majah, Buku Tentang Puasa, no. 1723; Musnad Ahmad Ibnu Hambal, vol. 2, hlm. 422.).

Tapi, jika Jumat bertepatan dengan Hari `Arafah (tanggal 9 Zulhijah) dan sebagai seorang Muslim melakukan puasa pada hari itu saja, maka tidak akan ada sesuatu yang salah dalam melakukan hal itu, asal puasa yang dilakukan karena merupakan Hari `Arafah, bukan karena itu adalah hari Jumat.

Juga, jika seorang muslim ingin mengganti beberapa hari puasa yang tidak dilakukan pada bulan Ramadhan dan tidak ada kesempatan untuk melakukannya selain hari Jumat, satu-satunya hari libur mereka, maka tidak akan ada salahnya dalam pengkhususan hari Jumat untuk puasa.

Keputusan yang sama berlaku untuk Jumat jika bertepatan dengan hari 'Asyura' (tanggal 10 Muharram), sebagaimana puasa dilakukan untuk 'Asyura', bukan karena itu adalah hari Jumat.

Nabi Muhammad SAW menyatakan: "Janganlah mengkhususkan malam Jumat (misalnya pada Kamis malam, sebagaimana dalam penanggalan tahun Hijriyah malam hari mendahului siang hari) dari berbagai malam yang lainnya untuk Qiyam (Shalat Sunnah pada malam hari) maupun mengkhususkan Jum'at dari berbagai hari lainnya untuk puasa." (HR. Al-Bukhari, Buku Tentang Puasa, Bab Puasa Di Hari Jum'at, no. 1985; dan Muslim, Buku Tentang Puasa, Bab Reprehensibilitas Melakukan Puasa Pada Hari Jum'at Saja, no. 1144.).

Dalam Hadist Nabi Muhammad (saw) memerintahkan untuk menentang pengkhususan Jumat, yaitu orang yang melaksanakan tindakan-tindakan ibadah khusus, karena itu adalah hari Jumat maupun malam Jumat.

Sumber: Jurnal Riset Islam.(SPA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar