Rabu, 14 Desember 2011

Ucapan Selamat Pada Tahun Baru Atau Dalam Rangka Maulid

Pertanyaan yang pertama dari Fatwa no. 20795

Pertanyaan 1: Apakah boleh mengucapkan selamat kepada non-Muslim dalam rangka tahun baru Masehi, tahun baru Hijriah, dan Maulid (hari ulang tahun Nabi)?

Jawaban: Hal ini tidak diperkenankan untuk mengucapkan selamat pada kesempatan tersebut; karena ia tidak 'Mashru (dibolehkanajaran Islam) untuk merayakannya.
 
Semoga Allah SWT menganugerahi kita sukses! Semoga kedamaian serta rahmat atas Nabi Muhammad saw, keluarganya, dan para sahabatnya!

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua:
`Abdul-`Aziz ibn `Abdullah Al Al-Shaykh

Anggota:
`Abdullah ibn Ghudayyan  
Salih Al-Fawzan 
Bakr Abu Zayd   

Sumber: Fatwa dari Komite Tetap

(alifta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar