Kamis, 05 Januari 2012

Fatwa MUI Tentang Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah

Bismillahirrohmanirrohim
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 04 Tahun 2007
Tentang
ALIRAN AL-QIYADAH AL-ISLAMIYAH
Majelis Ulama Indonesia, setelah:

Menimbang:

1. bahwa pada akhir- akhir ini telah berkembang di tengah masyarakat paham dan aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang didirikan oleh Ahmad Moshaddeq yang antara lain mengajarkan syahadat yang berbeda dari ajaran Islam dan pengakuan adanya nabi baru sesudah Nabi Muhammad SAW;

2. bahwa berkembangnya paham dan aliran al-Qiyadah al-Islamiyah di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut;

3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum Islam, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham dan aliran al-Qiyadah al-Islamiyah untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam;

Mengingat:

1. Firman Allah SWT :

“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.” (QS. Al-Ahzab [33]: 40)

“Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalanjalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya, yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am [6]: 153)

“Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 217)

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam,dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An- Nisa [2]: 115)

“Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”. (QS. Ali- Imran [3]: 32)

2. Hadis- hadis Nabi SAW :

“Nabi SAW bersabda: dahulu Bani Israel dipimpin oleh para nabi, setiap seorang nabi meninggal, maka digantikan oleh nabi yang lain. Dan sesungguhnya tidak ada nabi setelah aku….”

"Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya kerasulan dan kenabian telah terhenti. Oleh karena itu, tidak ada lagi rasul dan nabi sesudahku...."

“Rasulullah SAW bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan sholat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan.”

Memperhatikan:

1. Penjelasan Hasil kajian Komisi Pengkajian MUI tentang paham dan ajaran aliran al-Qiyadah al- Islamiyah pada rapat Komisi Fatwa tanggal 29 september 2007.

2. Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa tanggal 29 september 2007.

Dengan memohon ridha Allah SWT,

Memutuskan

Menetapkan: FATWA TENTANG ALIRAN AL-QIYADAH AL-ISLAMIYAH
Pertama:

Aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang mengajarkan ajaran, antara lain:

1. Adanya syahadat baru, yang berbunyi: “Asyhadu alla ilaha illa Allah wa asyhadu anna masih al- Mau’ud Rasul Allah”,

2. Adanya nabi/rasul baru sesudah Nabi Muhammad SAW,

3. Belum mewajibkan shalat, puasa dan haji,

Adalah bertentangan dengan ajaran Islam.

Kedua :

Ajaran al-Qiyadah al-Islamiyah tersebut adalah sesat dan menyesatkan serta berada di luar Islam, dan orang yang mengikuti ajaran tersebut adalah murtad (keluar dari Islam);

Ketiga :
 
Bagi mereka yang telanjur mengikuti ajaran al-Qiyadah al-Islamiyah supaya bertobat dan segera kembali kepada ajaran Islam (al-ruju’ ila alhaq), Ajaran aliran al-Qiyadah al-Islamiyah telah terbukti menodai dan mencemari agama Islam karena mengajarkan ajaran yang menyimpang dengan mengatasnamakan Islam.

Kelima :

Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham dan ajaran al- Qiyadah al-Islamiyah, menutup semua tempat kegiatan serta menindak tegas pimpinan aliran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan : Jakarta, 21 Ramadhan 1428 H
03 Oktober 2007 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua:
DR. K.H. M. Anwar Ibrahim
Sekretaris:
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag

(mui)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar