Selasa, 01 Mei 2007

ARAB SAUDI KIRIM 20 ANGOTA PARLEMEN KE IPU DI BALI

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, Delegasi Parlemen (Majelis Syuro) Arab Saudi akan mengirimkan 20 anggotanya ke Indonesia untuk mengikuti Sidang IPU di Bali dari tanggal 29 Maret s/d 4 Mei 2007. Jumlah itu lebih banyak atau dua kali lipat dari yang diperkirakan dan akan langsung dipimpin oleh Ketua Parlemen Arab Saudi.


Ketika menerima kunjungan kehormatan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Abdulrahman Mohammed Amen Al Khayyat di Gedung DPR Kamis (19/4), Agung Laksono mengatakan, Delegasi dari Arab Saudi akan datang ke Indonesia sehari sebelum pembukaan Sabtu (28/4).


Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai rencana kunjungan balasan Delegasi ke DPR Arab Saudi atas undangan Majelis Syuro Arab Saudi yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 10 s/d 15 Mei 2007. Kunjungan dimaksudkan dalam rangka mempererat hubungan kedua bangsa sekaligus parlemen kedua negara. Delegasi DPR juga diagendakan akan mengadakan pertemuan dengan Raja Arab Saudi.


Dengan kunjungan timbal balik ini Ketua DPR berharap hubungan baik kedua negara yang sudah terjalin baik sangat lama bisa terus menerus diperbaiki dan ditingkatkan, terutama menyangkut penyelenggaraan haji dan juga banyaknya TKI yang bekerja di Arab Saudi. “ Ini antara lain menjadi fokus kami, apalagi dalam kunjungan nanti akan disertakan dari Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) Parlemen Indonesia dengan Parlemen Arab Saudi.


Dalam kunjungan nanti akan dibahas masalah yang spesifik antara lain soal haji, dibahas bersama GKSB menyangkut masalah substansial, karena mereka langung akan melakukan kunjungan spesifik. Antara lain tempat-tempat yang selama ini menjadi akomodasi jemaah haji Indonesia. Dengan demikian diharapkan di masa datang tidak terjadi lagi soal-soal perhajian termasuk seperti kelaparan yang terjadi musim haji lalu.


Masalah lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut kata Agung, Kedubes Arab Saudi meminta perhatian melalui Ketua DPR mengenai tanah yang dimiliki ada yang mencoba menyerobot. Tanah seluas sekitar satu hektar di Jalan Gatot Subroto, Jakarta ada yang mencoba mengklaim, padahal tanah tersebut telah menjadi hak diplomat asing yang dilindungi oleh undang-undang. “ Ini sangat memalukan, karena itu harus dikembalikan,” tegasnya.


Namun lanjutnya, pihaknya sudah mendapat penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta bahwa tanah tersebut telah diamankan dan akan diproses sebagaimana mestinya. Hak dan kewajibannya juga harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar