Selasa, 01 Mei 2007

Kasus Bantuan Arab Saudi Masih Dalam Proses

Kasus pemotongan dana bantuan Arab Saudi untuk anak yatim di enam kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang melibatkan pimpinan Yayasan Putri Gina dan dua koordinatornya, hingga kini masih dalam proses pemberkasan oleh pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.

Sementara pimpinan yayasan tersebut, yakni dra. Ch, 43, beserta dua orang koordinator masing-masing Kh, 29 dan Fik, 36, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian.

"Alasan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka karena selain adanya permohonan dari perwakilan Arab Saudi di Jakarta, juga yang bersangkutan telah mengembalikan uang anak yatim yang dipotong. Selain itu, mereka juga tidak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri," ungkap Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Tri Saksono P Aji saat ditemui di ruang kerja, Rabu (25/4).

Ia menyebutkan, proses pemberkasan kasus pemotongan bantuan anak yatim di enam kecamatan dalam wilayah Aceh Besar itu akan rampung dalam waktu dua minggu ke depan. "Paling lambat dua minggu lagi akan selesai. Sekarang ini pemberkasannya masih dalam proses," jelasnya lagi.

Menurut Kasat Reskrim Poltabes Banda Aceh, AKP Tri Saksono P Aji, setelah proses pemberkasan selesai pihaknya akan memanggil ketiga tersangka ke Mapoltabes untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan bersama barang bukti.

Kasat Reskrim Poltabes Banda Aceh juga menyebutkan, jumlah dana bantuan Arab Saudi yang diserahkan tersangka kepada pihak kepolisian sebesar Rp 58 juta, dan telah diserahkan kembali kepada anak yatim yang berhak, ditambah sisa dana yang masih tersimpan pada tersangka sehingga seluruh senilai Rp 112 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar