Minggu, 17 April 2011

Fatwa Menjalankan Lampu Lalu Lintas

Pertanyaan: Apakah menjalankan lampu lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas seperti kecepatan yang melebihi batas atau di luar kota, parkir sembarangan, terutama pada saat-saat Shalat, dan lain-lain itu termasuk dianggap mengganggu orang tanpa alasan? Hukumnya Haram (dilarang) atau hanya makruh (tercela)? Mohon, beri kita fatwa dalam hal ini, semoga Allah membalas Anda!
Jawaban: Sistem Lalu Lintas dirancang dan dilaksanakan untuk kepentingan umum umat Islam. Oleh karena itu diwajibkan atas semua driver untuk bertindak sesuai dengan sistem itu, karena jika mereka melanggar dapat mengakibatkan terjadinya banyak kecelakaan di mana orang yang terkena akan cedera dan dapat membahayakan orang lain. Sedangkan untuk parkir masjid dekat (masjid) untuk jangka waktu yang singkat, baik untuk melakukan Shalat atau alasan lainnya tanpa menyebabkan gangguan kepada siapa pun, tidak masalah, Insya'Allah.

Semoga Allah memberikan kita sukses! Semoga kedamaian dan keberkahan tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan Sahabatnya!

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Ifta ', Kerajaan Arab Saudi

Anggota:
Bakar Abu Zayd
`Abdul-` Aziz Al-Syaikh
Shalih Al-Fawzan
`Abdullah ibn Ghudayyan`

Ketua:
Abdul-`Aziz bin` Abdullah bin Baz
(alifta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar