Minggu, 24 April 2011

Tak Lulus Uji Emisi, Kendaraan Ditilang

Bagi warga Kota Surabaya yang memiliki kendaraan khususnya roda empat, tampaknya harus rajin merawatnya. Pasalnya, jika terjaring dalam razia uji emisi yang dilakukan Dinas perhubungan Kota Surabaya akan langsung ditilang.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Eddi Amd, LLAJ, S.Sos, untuk sementara yang akan langsung ditilang adalah kendaraan yang wajib uji kir seperti angkutan umum, kendaraan boks dan sejenisnya. Sedangkan untuk kendaraan pribadi atau yang berplat hitam masih diberi toleransi. Tapi, nantinya juga akan ditilang. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Lama.

Sementara itu, Kasi Penertiban Dinas Perhubungan, Subagio Utomo menambahkan bahwa uji emisi ini juga merupakan bagian dari menyukseskan Program Langit Biru Pemerintah Kota Surabaya. “ Walaupun hasil uji emisi belum memenuhi harapan, namun kesadaran pemilik kendaraan angkutan umum belakangan ini mulai meningkat,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pada 2010 lalu, jumlah angkutan yang tidak lolos uji emisi masih berada di atas 50 persen. Namun, saat ini jumlahnya turun menjadi 20 - 30 persen. Perubahan tersebut terjadi setelah Dishub rutin menggelar penertiban secara acak di jalanan secara rutin seminggu sekali.(surabaya.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar