Sabtu, 16 April 2011

Jual bagian dari tubuh seseorang

Pertanyaan: Allah telah menakdirkan saya terinfeksi dengan penyakit ganas, kanker, semoga Allah memelihara anda dari penyakit itu. Saya telah menderita keras sejak 1399 H sampai sekarang. Saya juga mengunjungi hampir semua rumah sakit umum dan swasta di seluruh Kerajaan, dan menghabiskan semua uang yang saya miliki, tetapi tidak berhasil. Ini mendorong saya untuk perjalanan ke luar negeri untuk perawatan. Namun, Allah telah berikan kepada saya beberapa umat Muslim yang memberi saya uang baik dalam bentuk sumbangan atau pinjaman. Allah (swt) memudahkan bagi saya untuk mendapatkan pengobatan dan saya sembuh, segala puji bagi Allah.

Tetapi saya berhutang sekitar lima ratus ribu riyal, yang saya tidak tahu bagaimana saya dapat membayar karena saya tidak punya properti, uang atau saudara untuk membayar mereka atas nama saya. Sekarang, saya wajib untuk mencoba membayar uang rakyat dengan segala cara yang mungkin, bahkan jika saya akhirnya menjadi lumpuh, semoga Allah memberi mereka pahala yang terbaik.

Saya bertanya: "Apakah hukumnya halal bagi saya untuk menjual beberapa organ tubuh saya, seperti ginjal, kornea, lobus dari hati atau organ lain yang tidak akan memiliki efek medis yang merugikan?

Tujuan melakukan hal ini adalah untuk membayar utang saya karena saya tidak punya pilihan lain perlu diketahui bahwa saya berpenghasilan 5300 riyal sebulan, tetapi tidak mencukupi biaya pengobatan, kebutuhan keluarga saya atau sewa rumah. Saya takut mati tanpa membayar kembali hak-hak mereka, khususnya anggota keluarga saya kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak.

Saya berharap akan ada jawaban yang jelas, agar saya dapat memenuhi hak-hak mereka sebelum terlambat, supaya saya terbebas dari beban ini sebelum saya berdiri di hadapan Allah pada hari kiamat.

Semoga Allah membalas Anda dengan baik.
Jawaban: Ini adalah tidak diperbolehkan bagi siapa saja untuk menjual organ mereka untuk membayar utang mereka atau untuk tujuan lain.

Semoga Allah memberikan kita kesuksesan. Semoga kedamaian dan keberkahan tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan Sahabatnya.

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Ifta '

Anggota:
`Abdullah bin Ghudayyan`

Wakil Ketua:
Abdul-Razzaq `Afify`

Ketua:
Abdul-`Aziz bin` Abdullah bin Baz
(alifta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar