Minggu, 12 Juni 2011

Fatwa Konsekrasi Ibadah Selama Bulan Rajab

27 - Fatwa Atas Pengkudusan Ibadah Selama Bulan Rajab

Pertanyaan: Praktek Bid'ah meningkat selama bulan Rajab. Syeikh yang terhormat, Apakah terdapat nasihat yang dapat Anda berikan kepada mereka yang mempraktekkan ibadah bid'ah di bulan ini?
Jawaban: Bulan Rajab tidak mempunyai Sunnah yang spesifik. Namun, tidak ada yang salah dengan menjalankan 'Umroh (ibadah haji kecil) selama bulan itu, dengan berdasar pada ulama salaf. Ibnu Umar ra. secara otentik telah berkata:

(Bagian No 3; Page No 104)

Nabi Muhammad (saw) melakukan umrah pada bulan Rajab. Oleh karena itu, tidak ada yang salah dengan menjalankan 'Umroh di bulan Rajab, sementara mengaitkan setiap tindakan ibadah lainnya dengan hal itu tidak berdasar pada Syari'ah (hukum Islam). Bulan ini merupakan sama seperti bulan lainnya, seperti kita dapat melakukan sholat, puasa tiga hari pada setiap bulannya, maupun puasa hari Senin dan hari Kamis sebagaimana dapat dilakukan dalam seluruh bulan lainnya, tanpa harus mengkhususkan ke sebuah tindakan ibadah tertentu, dengan pengecualian Umroh pada bulan Rajab, karena tidak ada salahnya melakukan hal itu.(alifta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar