Kamis, 02 Juni 2011

Fatwa Mengunjungi kuburan pada hari pertama dan terakhir dari Rajab: Apakah ini diperbolehkan?

Mengunjungi kuburan pada hari-hari tertentu.

Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 8818

Pertanyaan 3: Beberapa orang yang terbiasa untuk mengunjungi makam pada hari pertama dan terakhir Rajab. Apakah ini diperbolehkan?

Jawaban: Hal ini tidak dibolehkan untuk memilih hari tertentu seperti hari Jumat atau hari pertama Rajab atau hari lain untuk mengunjungi kuburan karena tidak ada bukti untuk mendukung ini. Akan tetapi, diijinkan untuk mengunjungi makam pada hari apapun, tanpa mengkhususkan pada hari tertentu.

(Bagian Nomor 9; Page No 114)

Kebolehan untuk mengunjungi makam ini didasarkan pada hadis, di mana Nabi (saw) bersabda: "Kunjungilah kuburan, karena mereka mengingatkan kalian akan adanya kehidupan akhirat".

Semoga Allah memberikan kita sukses! Semoga kedamaian dan keberkahan tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan Sahabatnya!

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa.

Ketua:
`Abdul-`Aziz ibn `Abdullah ibn Baz
Wakil:
`Abdul-Razzaq `Afify
Anggota:
`Abdullah ibn Ghudayyan
`Abdullah ibn Qa`ud
(alifta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar