Kamis, 23 Juni 2011

Pelayanan Perijinan Warnet Gratis

Staf Bidang Pos dan Telekomunikasi, Dinas Kominfo Kota Surabaya sedang memberikan Pelayanan Perijinan Warnet Gratis di Kecamatan Wonokromo Jl. Cisadane No.51 Surabaya, Rabu (22/6).
Guna menekan jumlah warnet yang tidak berijin, melalui Bidang Pos dan telekomunikasi (Postel), Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya menggelar pelayanan perijinan warnet gratis, Rabu (22/6) di Kecamatan Wonokromo, Jl. Cisadane No.51 Surabaya.


Kurang lebih sebanyak 21 pengusaha warnet hadir sebagai undangan dan 13 pemohon, izin warnetnya sudah dikeluarkan dalam pelayanan perizinan warnet gratis tersebut. Untuk sisanya terdiri dari pemohon perijinan game online dan pemohon yang persyaratannya kurang lengkap.

Bagi pemohon yang persyaratannya kurang lengkap, bisa melengkapinya dengan datang langsung ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya. Sedangkan bagi pengusaha warnet yang belum berizin, bisa menunggu jadwal pelayanan perizinan warnet gratis selanjutnya atau mengajukan permohonan ijin warnet secara online.

Sekedar informasi, untuk persyaratan perijinan warnet antara lain foto copy KTP Pemohon, foto copy NPWP Pemohon, foto copy Surat tanah jika milik sendiri atau perijinan kontrak jika sewa dan KTP yang menyewakan, foto copy Lisensi Operating System jika menggunakan Windows atau cover bila menggunakan Lynux, pas foto berwarna 3 x 4 (2 lembar) dan materai 6000 (2 lembar).

Adapun persyaratan Perijinan Warnet antara lain:
1. Foto Copy KTP Pemohon
2. Foto Copy NPWP Pemohon
3. Foto Copy Surat tanah jika milik sendiri atau perijinan kontrak jika sewa dan KTP yang menyewakan
4. Foto Copy Lisensi Operating System jika menggunakan Windows atau cover bila menggunakan Lynux
5. Pas foto berwarna 3 x 4 (2 lembar)
6. materai 6000 (2 lembar)
7. Tidak dipungut biaya

(www.surabaya.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar