Kamis, 23 Juni 2011

Fatwa Berkurban Pada Malam 27 Bulan Rajab

3 - Hukum menyembelih hewan kurban pada kesempatan seperti pertengahan Sya'ban

Pertanyaan: Terdapat suatu kebiasaan di dalam negeri kami untuk menyembelih hewan kurban dalam kesempatan seperti pertengahan Sya'ban, pada hari pertama Ramadan, tanggal dua puluh tujuh bulan Rajab. Apakah itu diperbolehkan untuk memakan daging dari hewan-hewan yang disembelih tersebut?

Jawaban: Sehubungan dengan penyembelihan hewan kurban pada pertengahan Sya'ban atau tanggal dua puluh tujuh bulan Rajab, ini adalah sebuah Bid'ah tidak berdasar (inovasi dalam beragama) yang tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukannya maupun untuk seseorang untuk memakan dagingnya itu, disebabkan oleh kurangnya dasar. Sebaliknya, ini adalah sebuah praktek Bid'ah.

Sedangkan untuk menyembelih binatang dan memberikan mereka sebagai ujud kemurahan hati sepanjang bulan bulan Ramadhan, yang mencari dengan hal itu untuk mendekatkan dirinya kepada Allah, karena bulan Ramadhan merupakan bulan yang diberkahi di mana ia ditetapkan untuk memperluas upaya dalam pemberian sedekah dan pengeluaran untuk masyarakat miskin. Dengan demikian, jika seseorang menyembelih binatang untuk tujuan tersebut selama bulan Ramadhan, Zulhijah atau waktu lainnya, dan memberikannya sebagai ujud kemurahan hati maka semua ini adalah baik.

Namun, untuk menunjuk secara khusus pertengahan Sya'ban maupun tanggal dua puluh tujuh bulan Rajab - sebagaimana dilakukan oleh beberapa masyarakat untuk merayakan malam itu - Hal ini tidak berdasar pada Syariah (hukum Islam). Sebaliknya, ini adalah sebuah Bid'ah.

(Bagian No 3; Halaman Nomor 21)

(alifta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar