Rabu, 20 Februari 2013

Fatwa Ulama: Ketika Mendapati Imam Tasyahud Akhir


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin

Soal:

Ada seseorang yang terlambat datang ke masjid dan dia mendapati shalat berjamaah pada posisi tasyahud akhir. Apakah dia ikut saja bergabung dengan jamaah yang ada ataukah dia menunggu jamaah yang akan datang berikutnya? Jika dia telah ikut bergabung dengan jamaah yang ada pada posisi tasyahud akhir, kemudian dia mendengar ada jamaah baru yang akan shalat. Apakah dia memutuskan shalatnya (lalu mengikuti jamaah yang baru) ataukah dia tetap menyempurnakan shalatnya?

Jawab:

Jika orang ini tahu kalau kemungkinan besar akan ada jamaah lagi setelahnya maka hendaknya dia menunggu agar dia bisa shalat berjamaah dengan jamaah yang baru. Karena pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah seseorang tidak dianggap mendapatkan shalat jamaah kecuali jika dia mendapatkan satu rakaat sempurna bersama jamaah. Adapun jika dia khawatir tidak akan ada lagi orang yang bisa shalat berjamaah bersamanya, maka yang paling utama baginya adalah ikut shalat bersama jamaah yang ada walaupun mereka sudah berada pada posisi tasyahud akhir. Karena mendapati sebagian shalat bersama jamaah itu lebih baik daripada tidak shalat bersama jamaah sama sekali.

Kemudian anggaplah dia sudah terlanjur shalat bersama imam (jamaah yang ada) karena dia tahu tidak ada lagi jamaah setelahnya, tapi ternyata kemudian ada jamaah yang baru dan dia mendengar mereka sedang shalat, maka tidak mengapa dia memutuskan shalatnya bersama jamaah yang ada lalu dia pergi dan shalat bersama jamaah yang baru datang. Atau dia meniatkan shalatnya bersama jamaah yang ada sebagai shalat sunnah, sehingga dia cukup mengerjakan 2 rakaat (lalu salam), kemudian dia menuju ke jamaah yang baru lalu shalat bersama mereka. Tapi jika dia tetap bersama dengan jamaah yang ada pun itu tidak mengapa. Jadi, dia bisa memilih salah satu dari tiga alternatif amalan yang ada.

(Mukhtar min Fatawa Ash-Shalah, hal. 66, Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin)(muslim.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar