Kamis, 28 Februari 2013

Hukum Menikahi Keponakan Istri


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Apa hukumnya menikahi keponakan istri? Mohon penjelasannya sesuai dengan dalil yang syar’i.
Jazakallahu khoiron
Dari: Husni

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Di surat An-Nisa ayat 23, Allah menjelasakan siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang lelaki. Ayat ini kemudian Allah akhiri dengan larangan menggabungkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan. Allah berfirman,
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
Jangan pula menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An-Nisa: 23)
Kemudian dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya, baik bibi dari ayah maupun dari ibu (dalam satu ikatan pernikahan yang sama).” (HR. Bukhari 5109 dan Muslim 1408)
Keterangan:
Pada ayat di atas, Allah melarang menggabungkan dua wanita yang bersaudara, yang  itu sempat menjadi tradisi masyarakat jahiliyah. Misalnya, seorang lelaki menikahi A, kemudian dia berpoligami dengan menikahi B. Padahal A dan B adalah dua wanita bersaudara. Kemudian dalam hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan larangan menggabungkan dua wanita, antara bibi dan keponakannya. Dua hal ini tidaklah bertentangan. Alquran melarang seorang lelaki berpoligami dengan saudara istrinya, sedangkan hadis melarang seorang lelaki berpoligami dengan bibi atau keponakan istrinya.
Larangan ini berlaku selama tali ikatan pernikahan dengan istri pertama belum putus. Namun jika pernikahan sudah putus, baik karena cerai atau karena kematian, boleh bagi si lelaki untuk menikahi saudara, bibi atau keponakan istrinya.
Oleh karena itu, anda tidak diperkenankan menikahi keponakan istri, kecuali jika istri anda sudah meninggal atau anda sudah bercerai ddengna istri anda.
Allahu a’lam.
(konsultasisyariah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar