Jumat, 22 Februari 2013

Julian A Pasha: Keppres Sudah Turun, Aceng Fikri Bukan Bupati Garut Lagi


Presiden SBY sudah menandatangani surat keputusan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri per tanggal 20 Februari 2013. Dengan demikian, Aceng secara definitif dan sah tidak lagi menjabat bupati.

"Keppres pemberhentian Saudara Aceng Fikri sebagai Bupati Garut Sudah ditandatangani Bapak Presiden per tanggal 20 Februari kemarin," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Hotel Regina, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (21/2) malam. Julian berada di Pemalang mendampingi Presiden SBY yang sedang melakukan kunjungan di sana.

Julian menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian seorang kepala daerah ada dalam kewenangan seorang presiden, sebagaimana amanat UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Oleh karena itu ketika surat pemberhentian telah ditandatangani oleh presiden, maka yang bersangkutan secara definitif dan sah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Garut," Julian menegaskan.

Pada kesempatan ini, Julian juga menjelaskan soal rencana kunjungan Presiden SBY ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Rencana tersebut ditunda dengan pertimbangan di Jawa Barat sedang memasuki masa tenang pemilihan gubernur.

"Untuk menghindari adanya kesan nuansa politik. Kita tahu publik kita sangat sensitif akan hal-hal seperti itu. Oleh karena itu Bapak Presiden memutuskan untuk menunda kunjungan tersebut," Julian menginformasikan.

(presidenri.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar