Rabu, 04 Juli 2007

Arab Saudi Kampanye Anti-Rokok Selama Ramadhan

Pemerintah Arab Saudi menggalang kampanye nasional anti-rokok selama Ramadhan. Menyusul kampanye tersebut, sebanyak 40 relawan ditempatkan di sekitar Masjidil Haram, Makkah, untuk memberikan penerangan akan bahaya dari kebiasaan buruk merokok. ''Kampanye di masjidil Haram tak hanya diperuntukkan bagi warga Arab Saudi, tapi juga Muslim dari seluruh penjuru dunia,'' kata Samir Sabban, supervisor komite anti-rokok.



Menurut Ketua Komite Anti-Rokok, Abdullah bin Daowd Al-Fa'ez, pemerintah juga menyiapkan lima klinik di Makkah untuk membantu mereka yang ingin lepas dari ketergantungan pada rokok. Ia berharap warga Arab Saudi dan Muslim dari penjuru dunia yang datang untuk berumrah merespon positif kampanye anti-rokok tersebut. Sehingga kota suci umat Islam ini juga terbebas dari asap rokok.

Bagi pemerintah Arab Saudi, kata Abdullah, ini menjadi kesempatan emas karena saat Ramadhan, jutaan Muslim dari seluruh dunia berkunjung ke Makkah. Langkah ini dilakukan untuk menyadarkan kembali dari sudut kesehatan kebiasaan merokok akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Juga mempopulerkan keputusan para ulama tentang haramnya rokok.

Kampanye anti-rokok juga digalang melalui internet. Diharapkan langkah ini akan menjangkau lebih banyak warga Arab Saudi. ''Kami telah mengirimkan pesan tentang kampanye anti-rokok baik dalam bahasa Inggris maupun Arab kepada lebih dari 7 juta perokok di Arab Saudi maupun negara-negara Arab lainnya,'' kata Sulaiman Abdul Rahman, Sekjen Komite Anti-Rokok.

Sulaiman menambahkan bahwa momen Ramadhan diharapkan menjadi awal yang baik bagi para perokok untuk meninggalkan kebiasaan buruknya. Ibadah puasa yang dijalankan pada siang hari saat Ramadhan merupakan latihan bagi mereka untuk menghentikan kebiasaanya itu. Pada siang hari Muslim tak boleh makan, minum, merokok, maupun berhubungan seksual.''Dalam kampanye ini kami juga melibatkan para dokter dan psikiater,'' katanya.

Pemerintah Arab Saudi secara intensif mengkampanyekan anti-rokok sejak Mei 2005. Ini terkait dengan keputusan pemerintah untuk mengendalikan rokok. Arab Saudi merupakan negara keempat terbesar pengonsumsi dan pengimpor tembakau. Sebanyak 15 juta batang rokok dikonsumsi warga Saudi dalam setahun. Ini berarti dalam setahun mereka mengeluarkan dana 168 juta dolar AS.

Pada 25 JUli 2000 lalu, Mufti dari Mesir, Dr Nasr Fareed Wasel, telah menyatakan bahwa rokok adalah haram. Selain berpandangan bahwa rokok memberikan dampak buruk bagi kesehatan ia juga merespon kecenderungan saat itu bahwa banyak pasangan yang melakukan perceraian akibat kebiasaan merokok ini.

Menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh Egyptian Association for Combating Addiction, Nasr mengatakan bahwa dimungkinkan seorang suami untuk menceraikan istrinya yang perokok, bila si istri menolak nasihat suaminya untuk berhenti merokok. ''Laporan medis menyatakan bahwa merokok kebiasaan yang buruk dan sangat merusak,'' tandasnya.

Menurut Nasr, pihak istri juga memiliki hak untuk mengajukan cerai sebelum diputuskan oleh pengadilan bila merasa terganggu dengan suaminya yang perokok. Lebih lanjut ia pun mengatakan bahwa pengadilan berkewajiban untuk mengabulkan gugatan cerai sang istri bila suaminya itu tetap menjalani kebiasaannya merokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar