Rabu, 04 Juli 2007

Ketentuan & Persyaratan Penyelenggaraan Pameran di Arab Saudi

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negerinya mengeluarkan kententuan dan persyaratan penyelenggaraan pameran asing di Arab Saudi. Ketentuan itu disampaikan kepada seluruh Kedutaan Besar asing di Riyadh.



Setiap negara yang akan menyelenggarakan pameran di Arab Saudi harus mengajukan izin melalui Kedutaan besarnya di Arab Saudi. Izin diilakukan melalui saluran diplomatik kepada Kementrian Perdagangan dan Industri, selanjutnya akan disampaikan kepada Komisi Pameran dan Pasar Internasional. Izin harus diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelun tanggal penyelenggaraan pameran.

Setiap negara diperbolehkan untuk menyelenggarakan satu kali pameran dalam setahun di kota yang dikehendaki, kecuali di dua kota suci. Dengan ketentuan, pameran itu tidak bertentangan dengan penyelenggaraan pameran lain di kota yang sama atau dengan ketentuan larangan penyelenggaraan pameran di kota tertentu, atau pada waktu-waktu tertentu.

Segala bentuk penyelenggaraan pameran asing dipersyaratkan untuk dilakukan oleh perusahaan atau instansi nasional yang memiliki izin penyelenggaraan pameran di Arab Saudi. Perusahaan penyelenggara tersebut juga harus memperoleh izin penyelenggaraan pameran dari Kementerian Perdagangan dan Industri, dan persetujuan yang diberikan kepada Kedutaan Besar atau perwakilan Asing saja tidak cukup.

Pameran tersebut tidak diperkenankan untuk memamerkan lebih dari lima sampel setiap produk, dan dilarang menjual barang-barang yang dipamerkan kepada masyarakat kecuali dalam dua hari terakhir masa penyelenggaraan pameran. penjualanpun terbatas pada sampel-sampel yang dipamerkan melalui transaksi dagang salah satu perusahaan nasional setelah diselesaikannya prosedur bea-cukai, atau re-ekspor ke luar Arab Saudi.

Seluruh bahan makanan yang masuk ke dalam area pameran harus tunduk pada pemeriksaan laboratorium kwalitas pada Kementerian Perdagangan dan Industri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar