Kamis, 14 Maret 2013

Melanggar Peraturan Lalu Lintas


Pertanyaan: Melanggar lampu lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas lainnya seperti kecepatan melebihi batas baik di dalam kota atau diluar kota, parkir sembarangan, terutama pada waktu-waktu Sholat, dan mengganggu orang lain tanpa alasan dianggap Haram (dilarang) atau hanya makruh (tercela)? Mohon, memberi kita Fatwa dalam hal ini, semoga Allah membalas Anda!

Jawaban: Sistem lalu lintas yang dirancang dan diimplementasikan untuk kepentingan kaum Muslim. Dengan demikian tugas semua pengendara untuk bertindak secara sesuai dengan aturan sistem lalu lintas tersebut, karena jika mereka melanggar dapat mengakibatkan banyak terjadi kecelakaan di mana masyarakatlah yang terpapar cedera serta bahaya. Sedangkan untuk parkir di masjid terdekat untuk jangka waktu yang singkat, apakah untuk melaksanakan sholat maupun lainnya tanpa mengakibatkan gangguan kepada siapa pun, itu bukan menjadi masalah, Insya' Allah (jika Allah 'Azza wa Jalla menghendaki).

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa menganugerahkan kesuksessan kepada kita semuanya! Semoga Allah Jalla wa 'Alaa senatiasa menganugerahkan kedamaian dan keberkahan kepada junjungan kita nabi besar rasulullah Muhammad dan keluarga besarnya serta para sahabatnya sekalian! Aamiin...

Ketua: 'Abdul-'Aziz ibnu 'Abdullah ibnu Baz
Anggota: 
'Abdullah ibnu Ghudayyan
Sholih Al Fauzan
'Abdul-'Aziz Al Al-Syaikh
Bakar Abu Zayyid

(alifta.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar