Selasa, 12 Maret 2013

Setelah Mandi Junub, Ternyata Ada Bagian yang Kering Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/mandi-junub/#ixzz2NKjgG1g2 Read more about Dzikir dan Doa by www.konsultasisyariah.com


Ada Bagian Tubuh yang Kering Setelah Mandi Junub
Pertanyaan:

Ada yg ketika mandi junub, satu ketiaknya masih kering. Setelah keluar kamar mandi, pakai handuk, baru nyadar. Apa yg harus dilakukan? Apa harus mengulangi mandinya?

Dari: Yahya Indo

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillh, amma ba’du,

Pertama, diantara syarat wudhu dan mandi yang harus dipenuhi adalah tidak ada lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti cat atau benda semacamnya.

Imam asy-Syafii mengatakan,

وإن كان عليه عِلْكٌ أو شيء ثخين فيمنع الماء أن يصل إلى الجلد لم يُجْزِهِ وضوءُهُ ذلك العضوَ حتى يُزيلَ عنه ذلك، أو يُزيلَ منه ما يعلم أن الماء قد ماسَّ معه الجلدَ كُلَّه، لا حائل دونه

“Jika di permukaan kulit ada getah atau sesuatu yang lengket, sehingga menghalangi sampainya air ke kulit maka wudhunya tidak sah, sampai dia hilangkan benda itu dari anggota wudhu, atau dia bersihakan benda itu, sampai diyakini bahwa air akan bisa sampai ke kulitnya, dan tidak ada penghalang lainnya.” (al-Umm, 1:44)

Kedua, Orang yang mandi junub, sementara ada bagian anggota tubuh yang tidak terkena air atau ada lapisan yang menghalangi air dengan kulit, dan itu baru diketahui setelah berselang beberapa saat, apakah dia wajib mengulang mandi dari awal ataukah cukup membasuh bagian anggota wudhu yang tidak kena air tersebut?

Masalah ini kembali pada hukum muwalah (berkelanjutan) dalam membasuh anggota badan ketika mandi. Yang dimaksud muwalah: membasuh seluruh anggota badan secara berkelanjutan, tanpa ada jeda yang lama ketika membasuh satu anggota badan dengan kegiatan membasuh anggota badan yang lain. Misalnya, seseorang mandi, sebelum mengguyur seluruh anggota tubuh, dia keramas terlebih dahulu. Tiba-tiba setelah keramas, dia keluar kamar mandi untuk melakukan kebutuhan tertentu. Sikap smacam ini tidak muwalah, karena sebelum mandinya selesai, orang ini melakukan sesuatu yang menjadi jeda cukup lama antara keramas dengan membasuh anggota badan lainnya ketika mandi.

Mayoritas ulama berpendapat, muwalah ketika mandi hukumnya tidak wajib. Dalam Mausu’ah Fiqhiyah dinyatakan,

التّرتيب والموالاة في الغسل غير واجبين عند جمهور الفقهاء. وقال اللّيث: لا بدّ من الموالاة. واختلف فيه عن الإمام مالك، والمقدّم عند أصحابه: وجوب الموالاة. وفيه وجه لأصحاب الإمام الشّافعيّ. فعلى قول الجمهور: لو ترك غسل عضو أو لمعة من عضو، تدارك المتروكَ وحدَه بعدُ، طال الوقت أو قصر

Tertib (berurutan) dan muwalah (berkelanjutan) ketika mandi, hukumnya tidak wajib menurut pendapat mayorits ulama. Sementara Imam al-Laits berpendapat, harus muwalah. Sementara riwayat dari Imam Malik, ada 2 riwayat pendapat yang berbeda. Pendapat yang lebih dipilih ulama malikiyah adalah wajib muwalah. Ini juga pendapat sebagian syafiiyah. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, jika ada orang yang belum mencuci salah satu anggota badan atau ada celah yang belum kena air maka dia cukup membasuh bagian yang tidak kena air setelah mandi, baik waktunya panjang atau sebentar (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11:100 – 101).

Sementara itu, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam Syarhul Umdah 1: 208 – 209 memilih pendapat mayoritas ulama, dan beliau menyebutkan beberapa dalilnya, diantaranya,

1. Hadis dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada bagian tubuh yang belum terkena air setelah mandi, kemudian beliau memeras rambutnya yang basah, untuk mengusap bagian yang kering. (HR. Ibnu Majah 663, dan didhaifkan Ibnu Hajar dalam ad-Dirayah, 1:55, juga didhaifkan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal 1:347, ini juga didhaifkan al-Albani dalam Dhaif Ibnu Majah).

2. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melaporkan, ‘Saya mandi junub dan shalat subuh. Tiba-tiba saya melihat ada bagian yang tidak terkena air seukuran kuku. Apa yang harus aku lakukan? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لو كنت مسحت عليه بيدك أجزأك

“Jika kamu usap bagian itu dengan tanganmu, itu sudah sah bagimu.” (HR. Ibn Majah 664 dan didhaifkan Al-Bushiri  dalam Misbah Az-Zujajah, demikian pula didhaifkan oleh al-Albani dalam dhaif Ibn Majah)

3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang junub jika hendak tidur agar berwudhu sempurna. Demikian pula ketika hendak makan atau  mengulangi hubungan badan. Para sahabat juga berbincang-bincang di emperan masjid, dalam kondisi junub setelah mereka berwudhu. Andaikan bukan karena status junub bisa berkurang dengan wudhu, tentu syariat perintah wudhu ketika junub ini tidak ada manfaatnya. Dan status junub bisa berkurang, jika mandi junub bukan satu kesatuan. Dan jika bukan satu kesatuan, bisa dipisah-pisah.

Ini berbeda dengan wudhu, yang tidak bisa dipisah-pisah dari tempat yang sama. Bahkan status hadas satu anggota wudhu, tidak menjadi hilang kecuali dengan hilangnya status hadats seluruh anggota wudhu.

4. Atsar yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, tentang orang yang lupa berkumur dan menghirup air ke dalam hidung ketika mandi junub, kemudian shalat. Beliau memfatwakan,

أنه ينصرف فيمضمض ويستنشق ويعيد الصلاة

“Dia batalkan shalatnya, kemudian berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian mengulangi shalat.” (HR. Said dalam sunannya, Ad-Daruqutni dalam sunannya (1/116), semacam ini juga diriwayatkan beberapa sahabat, sebagaimana disebutkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1:224.

5. Disyariatkannya muwalah mengikuti adanya syariat untuk tertib. Sementara tertib hanya berlaku jika ada dua anggota tubuh yang berbeda. Sementara badan orang yang junub seperti satu anggota badan.

6. Imam asy-Syafii mengatakan,

ولو ترك لُمعةً – يعني موضعا – من جسده – تقل أو تكثر – فصلى، أعاد غسل ما ترك من جسده، ثم أعاد الصلاة بعد غسله

“Jika ada orang yang mandi dan meninggalkan satu celah tidak kena air, sedikit maupun banyak, kemdian dia shalat. Maka dia mengulangi bagian yang belum terkena air, kemudian mengulangi shalat setelah mencuci bagian yang tidak terna air.” (al-Umm, 2:88)

Allahu a’lam

(konsultasisyariah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar