Jumat, 15 Maret 2013

Ngalap Berkah Yang Dibolehkan Dan Terlarang


Dalam bahasa Arab, barokah bermakna tetapnya sesuatu, dan bisa juga bermakna bertambah atau berkembangnya sesuatu. Tabriik adalah mendoakan seseorang agar mendapatkan keberkahan. Sedangkan tabarruk adalah istilah untuk meraup berkah atau “ngalap berkah”.

Adapun makna barokah dalam Al Qur’an dan As Sunnah adalah langgengnya kebaikan, kadang pula bermakna bertambahnya kebaikan dan bahkan bisa bermakna kedua-duanya. Demikian kesimpulan dari Dr. Nashir Al Judai’ dalam At Tabaruk, hal. 39.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Maksud dari ucapan do’a “keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad karena engkau telah memberi keberkahan kepada keluarga Ibrahim, do’a keberkahan ini mengandung arti pemberian kebaikan karena apa yang telah diberi pada keluarga Ibrahim. Maksud keberkahan tersebut adalah langgengnya kebaikan dan berlipat-lipatnya atau bertambahnya kebaikan. Inilah hakikat barokah”. Lihat Jalaul Afham fii Fadhlish Sholah ‘ala Muhammad Khoiril Anam karya Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 308.

Ngalap berkah kepada makhluk yang terlarang ada dua macam:

Macam pertama: Termasuk Syirik Akbar

Tabarruk pada makhluk seperti pada kubur, pohon, batu, manusia yang masih hidup atau telah mati, di mana orang yang bertabarruk ingin mendapatkan barokah dari makhluk tersebut (bukan dari Allah), atau jika bertabarruk dengan makhluk tersebut dapat mendekatkan dirinya pada Allah Ta’ala, atau ingin mendapatkan syafa’at dari makhluk tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terdahulu, maka seperti ini termasuk syirik akbar (syirik besar). Karena kelakukan semacam ini adalah sejenis dengan perbuatan orang musyrik pada berhala atau sesembahan mereka.

Macam kedua: Termasuk Bid’ah

Tabarruk kepada makhluk dengan keyakinan bahwa tabarruk pada makhluk tersebut akan berbuahkan pahala karena telah mendekatkan pada Allah, namun keyakinannya bukanlah makhluk tersebut yang mendatangkan manfaat atau bahaya. Hal ini seperti tabarruk yang dilakukan orang jahil dengan mengusap-usap kain ka’bah, dengan menyentuh dinding ka’bah, dengan menyentuh maqom Ibrahim dan hujroh nabawiyah, atau dengan menyentuh tiang masjidi harom dan masjid nabawi; ini semua dilakukan dalam rangka meraih berkah dari Allah, tabarruk semacam ini adalah tabarruk yang bid’ah (tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam) dan termasuk wasilah (perantara) pada syirik akbar kecuali jika ada dalil khusus akan hal itu.

Pelajaran dari pohon Dzatu Anwath

عَنْ أَبِى وَاقِدٍ اللَّيْثِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا خَرَجَ إِلَى خَيْبَرَ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى (اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ) وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ »

Dahulu kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Khoibar. Lalu, beliau melewati pohon orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath. Mereka menggantungkan senjata mereka. Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Subhanallah! Sebagaimana yang dikatakan oleh kaum Musa: Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan.” (QS. Al A’raaf: 138).

Kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits ini dikatakan shahih oleh Al Hafizh Abu Thohir Zubair ‘Ali Zaiy)
Syaikh Sulaiman At Tamimi dalam Taisir Al ‘Azizil Hamid (1: 407) berkata, “Jika menggantungkan senjata di pohon, lalu bersemedi (i’tikaf) di sampingnya, serta menjadikan sekutu bagi Allah, walau tidak sampai menyembahnya atau tidak pula memintanya, (dinilai keliru), maka bagaimana lagi jika ada yang sampai berdo’a pada orang yang telah mati seperti yang dilakukan oleh para pengagum kubur wali, atau ada yang sampai beristighotsah padanya, atau dengan melakukan sembelihan, nadzar atau melakukan thowaf pada kubur?!”

Beberapa bentuk ngalap berkah yang terlarang

1- Ngalap berkah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau wafat

Di antara yang terlarang adalah tabaruk dengan kubur beliau. Bentuknya adalah seperti meminta do’a dan syafa’at dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kubur beliau. Semisal seseorang mengatakan, “Wahai Rasul, ampunilah aku” atau “Wahai rasul, berdo’alah kepada Allah agar mengampuniku dan menunjuki jalan yang lurus”. 

Perbuatan semacam ini bahkan termasuk kesyirikan karena di dalamnya terdapat bentuk permintaan yang hanya Allah saja yang bisa mengabulkannya. (Lihat At Tabaruk, hal. 325.)

Juga yang termasuk keliru adalah mendatangi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengambil berkah dari kuburnya dengan mencium atau mengusap-usap kubur tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa barangsiapa yang menziarahi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menziarahi kubur para nabi dan orang sholih lainnya, termasuk juga kubur para sahabat dan ahlul bait, ia tidak dianjurkan sama sekali untuk mengusap-usap atau mencium kubur tersebut.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 79).

Imam Al Ghozali mengatakan, “Mengusap-usap dan mencium kuburan adalah adat Nashrani dan Yahudi”. (Ihya’ ‘Ulumuddin, 1: 282).
2- Tabarruk dengan orang sholih setelah wafatnya
Jika terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak diperkenankan tabarruk dengan kubur beliau dengan mencium atau mengusap-usap kubur tersebut, maka lebih-lebih dengan kubur orang sholih, kubur para wali, kubur kyai, kubur para habib atau kubur lainnya. Tidak diperkenankan pula seseorang meminta dari orang sholih yang telah mati tersebut dengan do’a “wahai pak kyai, sembuhkanlah penyakitku ini”, “wahai Habib, mudahkanlah urusanku untuk terlepas dari lilitan hutang”, “wahai wali, lancarkanlah bisnisku”. Permintaan seperti ini hanya boleh ditujukan pada Allah karena hanya Allah yang bisa mengabulkan. Sehingga jika do’a semacam itu ditujukan pada selain Allah, berarti telah terjatuh pada kesyirikan.

Begitu pula yang keliru, jika tabarruk tersebut adalah tawassul, yaitu meminta orang sholih yang sudah tiada untuk berdo’a kepada Allah agar mendo’akan dirinya.

3- Tabarruk dengan pohon, batu dan benda lainnya.

Ngalap berkah dengan benda-benda semacam ini, termasuk pula ngalap berkah dengan sesuatu yang tidak logis seperti dengan kotoran sapi (Kebo Kyai Slamet), termasuk hal yang terlarang, suatu bid’ah yang tercela dan sebab  terjadinya kesyirikan.

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Adapun pohon, bebatuan dan benda lainnya … yang dijadikan tabarruk atau diagungkan dengan shalat di sisinya, atau semacam itu, maka semua itu adalah perkara bid’ah yang mungkar dan perbuatan ahli jahiliyah serta sebab timbulnya kesyirikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 136-137)

Perbuatan-perbuatan di atas adalah termasuk perbuatan ghuluw (berlebihan) terhadap orang sholih dan pada suatu benda. Sikap yang benar untuk meraih keberkahan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau wafat adalah dengan ittiba’ atau mengikuti setiap tuntunan beliau, sedangkan kepada orang sholih adalah dengan mengikuti ajaran kebaikan mereka dan mewarisi setiap ilmu mereka yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Inilah tabarruk yang benar.

Beberapa bentuk ngalap berkah yang dibolehkan

1- Keberkahan orang sholih

Di antara keberkahan orang sholih adalah karena keistiqomahan agamanya. Karena istiqomahnya ini, dia akan memperoleh keberkahan di dunia yaitu tidak akan sesat dan keberkahan di akhirat yaitu tidak akan sengsara. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى

“Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thoha: 123). Ibnu ‘Abbas menjelaskan keutamaan orang yang mengikuti petunjuk Allah,

لا يضل في الدنيا، ولا يشقى في الآخرة

“Ia tidak sesat di dunia dan tidak celaka di akhirat”. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 9: 376-377.

Keberkahan orang sholih pun terdapat pada usaha yang mereka lakukan. Mereka begitu giat menyebarkan ilmu agama di tengah-tengah masyarakat sehingga banyak orang pun mendapat manfaat. Itulah keberkahan yang dimaksudkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang-orang sholih yang berilmu sebagai pewaris para nabi.

إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ

“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi”. (HR. Abu Daud no. 3641, At Tirmidzi no. 2682 dan Ibnu Majah no. 223. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

2- Keberkahan lewat jujur dalam jual beli

Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”. (HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532)

3- Keberkahan karena tidak tamak pada harta

Ketika seseorang mencari harta dengan tidak diliputi rasa tamak, maka keberkahan pun akan mudah datang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hakim bin Hizam,

يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

“Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472). Yang dimaksud dengan kedermawanan dirinya, jika dilihat dari sisi orang yang mengambil harta berarti ia tidak mengambilnya dengan tamak dan tidak meminta-minta. Sedangkan jika dilihat dari orang yang memberikan harta, maksudnya adalah ia mengeluarkan harta tersebut dengan hati yang lapang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani, 3: 336.)

Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qona’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, Asy Syamilah, 6: 48)

4- Keberkahan dari berpagi-pagi dalam mencari rezeki

Dari sahabat Shokhr Al Ghomidiy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”

Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim peleton pasukan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimnya pada pagi hari. Sahabat Shokhr sendiri adalah seorang pedagang. Dia biasa membawa barang dagangannya ketika pagi hari. Karena hal itu dia menjadi kaya dan banyak harta. (HR. Abu Daud no. 2606, At Tirmidzi no. 1212, Ibnu Majah no. 2236. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

5- Keberkahan lewat air zam-zam

Dalam sebuah hadits shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut air zam-zam,

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ

“Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang diberkahi, air tersebut adalah makanan yang mengenyangkan.” (HR. Muslim no. 4520)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

“Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3062 dan Ahmad 3: 357).

Dan masih banyak contoh lainnya. Namun yang terpenting dalam meraih keberkahan adalah dengan iman dan takwa. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’rof: 96). Dari sini menunjukkan bahwa jika ada yang mengambil berkah dengan kemaksiatan, seperti melakukan ritual zina yang dilakukan di tempat pesugihan Gunung Kemukus atau memenuhi ritual zina ala alam ghaib, maka ini adalah sesuatu kesesatan. Apalagi yang dicontoh adalah pelaku dosa.

Demikian sedikit ulasan dari kami mengenai beberapa penyimpangan dalam ngalap berkah dan beberapa bentuk yang dibolehkan. Moga kaum muslimin semakin mendapat pencerahan. Moga Allah pun beri hidayah.

(muslim.or.id)

Walikota Umumkan Plt Sekkota


Teka-teki soal pengisi jabatan Sekretaris Daerah Kota (Sekkota) Surabaya yang lowong akhirnya terjawab. Kamis (14/3), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan dirinya memilih Kepala Dinas PU dan Bina Marga Erna Purnawati sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekkota.

Adapun alasan Risma menunjuk Plt untuk mengisi posisi yang sebelumnya dijabat Soekamto Hadi ini adalah agar jabatan strategis itu bisa segera terisi. Dengan begitu, kondusifitas di lingkup Pemkot Surabaya bisa tetap terjaga.

Sebab, kalau langsung mengangkat pejabat definitif, diperlukan waktu yang panjang lantaran calon Sekkota harus melalui fit-and-proper test. Disamping itu, juga wajib menyusun proposal serta mengemukakan visi-misinya. 

“Ini semua kan butuh waktu, sementara posisi Sekkota sangat krusial dan harus segera diisi,” ujar Risma ketika ditemui usai meresmikan Surabaya Single Window di balai kota.

Namun, status Plt tersebut dipastikan tidak akan bertahan lama. Pasalnya, wali kota bakal mengajukan usulan kandidat Sekkota definitif pada April mendatang. Tiga pejabat yang diusulkan wali kota yakni Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Hendro Gunawan, Kadis PU dan Bina Marga Erna Purnawati, dan Kepala Dinas Kominfo (Chalid Buhari).

Dari ketiga calon tersebut, Risma mengisyaratkan pilihan utamanya jatuh pada Hendro Gunawan. “April nanti, Pak Hendro sudah masuk golongan IV B, jadi bisa diusulkan Sekkota. Sebenarnya itu pilihan saya,” sambungnya.

Secara keseluruhan, wali kota menilai ketiganya memiliki kriteria yang pas sebagai Sekkota. Dia menyebut, Sekkota harus memiliki wawasan yang luas serta bisa menjalin kerjasama dengan seluruh pegawai pemkot.

Lebih detail, Risma mengatakan bahwa dirinya membutuhkan orang yang sanggup mengimbangi kerja cepat yang biasa diterapkan orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu. Sebagai wali kota, Risma memang dikenal doyan blusukan turun ke lapangan dan memiliki mobilitas tinggi.

“Saya harus memikirkan jangka panjang. Surabaya kini sudah mulai dilirik banyak pihak, utamanya dari mancanegara. Oleh karenanya, kinerja harus lebih ditingkatkan. Untuk merealisasikan itu, saya butuh partner yang seirama, yang bisa memahami apa yang saya pikirkan,” terangnya.

Sebagai informasi, ketiga kandidat Sekkota tersebut bukanlah wajah baru bagi Risma. Mereka sebelumnya pernah bekerja bersama dalam satu instansi. Erna Purnawati dan Risma pernah bekerja bersama saat masih di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Bappeko. Sedangkan Hendro Gunawan adalah mantan anak buah Risma saat masih menjabat Kepala Bappeko. Pun demikian halnya dengan Chalid Buhari yang pernah bareng ketika di DKP.

“Yang paling penting bagi saya adalah mereka memiliki hati melayani masyarakat, itu yang utama,” pungkasnya sebelum mengakhiri pembicaraan.

(surabaya.go.id)

Pendiri YouTube Bikin "YouTube Baru"


Di beberapa tahun kemunculannya, YouTube mendapat saingan dalam arena situs berbagi video (video sharing). Vimeo dan Dailymotion adalah dua situs rival terdekat. Namun, ketika itu, YouTube menghadapi berbagai masalah, seperti isu pelanggaran hak cipta, upload kontroversial, dan lainnya.

Persoalan ini terus menghantui Chad Hurley dan para pendiri YouTube lain, hingga memutuskan untuk melepas situs layanan berbagi video ini kepada Google.

Kini, Chad Hurley, yang telah hengkang dari Google tiga tahun silam, mengisyaratkan bahwa dirinya sedang mempersiapkan situs berbagi video tandingan yang lebih baik dari YouTube.

"Saya berharap produk terbaru ini bisa diluncurkan sekitar bulan depan," ujar Hurley, yang dilansir AdWeek, Rabu 13 Maret 2013.

"Intinya, produk ini berbasis video dan memberikan fleksibilitas bagi orang-orang yang mau berkerja sama dalam membuat konten," jelasnya.

Sayang, Hurley tidak mengungkap secara detail produk terbarunya itu. Ia mengaku akan mengambil celah dari kekurangan YouTube dan menjadikan produk terbarunya lebih baik.

"Intinya, platform video terbaru ini akan lebih cocok untuk berkolaborasi," tutur Hurley.

Tidak sedikit yang berspekulasi, proyek terbaru dari Hurley ini akan membuat YouTube kehilangan penggunanya. Namun, ia buru-buru membantah. "Saya bukan ada niat untuk membunuh YouTube, selalu ada tempat untuknya (YouTube)," tegasnya.

YouTube didirikan oleh Hurley bersama dengan Steve Chen dan Jawed Karim. Situs berbagi video ini mulai beroperasi pada 2005. Satu tahun setelah peluncurannya, situs layanan berbagi video ini mencuat di dunia, hingga kemudian diakuisisi Google. 

(kaskus.co.id)

Kamis, 14 Maret 2013

Melanggar Peraturan Lalu Lintas


Pertanyaan: Melanggar lampu lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas lainnya seperti kecepatan melebihi batas baik di dalam kota atau diluar kota, parkir sembarangan, terutama pada waktu-waktu Sholat, dan mengganggu orang lain tanpa alasan dianggap Haram (dilarang) atau hanya makruh (tercela)? Mohon, memberi kita Fatwa dalam hal ini, semoga Allah membalas Anda!

Jawaban: Sistem lalu lintas yang dirancang dan diimplementasikan untuk kepentingan kaum Muslim. Dengan demikian tugas semua pengendara untuk bertindak secara sesuai dengan aturan sistem lalu lintas tersebut, karena jika mereka melanggar dapat mengakibatkan banyak terjadi kecelakaan di mana masyarakatlah yang terpapar cedera serta bahaya. Sedangkan untuk parkir di masjid terdekat untuk jangka waktu yang singkat, apakah untuk melaksanakan sholat maupun lainnya tanpa mengakibatkan gangguan kepada siapa pun, itu bukan menjadi masalah, Insya' Allah (jika Allah 'Azza wa Jalla menghendaki).

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa menganugerahkan kesuksessan kepada kita semuanya! Semoga Allah Jalla wa 'Alaa senatiasa menganugerahkan kedamaian dan keberkahan kepada junjungan kita nabi besar rasulullah Muhammad dan keluarga besarnya serta para sahabatnya sekalian! Aamiin...

Ketua: 'Abdul-'Aziz ibnu 'Abdullah ibnu Baz
Anggota: 
'Abdullah ibnu Ghudayyan
Sholih Al Fauzan
'Abdul-'Aziz Al Al-Syaikh
Bakar Abu Zayyid

(alifta.net)

Pelayan Dua Masjid Suci Wisata Rawdhat Khuraim


Pelayan Dua Masjid Suci Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al Saud mengambil hari sebuah tur melihat satwa liar dari Rawdhat Khuraim.

Pelayan Dua Masjid Suci didampingi oleh Pangeran Faishal bin Muhammad bin Saud Al-Khabeer, Pangeran Muqrin bin Abdul Aziz Al Saud, Deputi II Perdana Menteri dan Utusan Khusus serta Penasehat untuk Penjaga Dua Masjid Suci, serta sejumlah pangeran dan para pejabat.

(spa)

Warung Kaliotik (Lamongan)


Soto Lamongan memang sudah terkenal dimana-mana, bahkan keberadaannya sudah menjamur dibeberapa kota besar di Pulau Jawa. Kalau pada trip sebelumnya sudah menikmati nasi buranan dengan sensasi pedasnya, kini saatnya untuk singgah ke Warung Kaliotik yang berlokasi di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 27, Lamongan. Pasalnya warung ini disebut-sebut sebagai salah satu warung makan yang menyediakan aneka menu rumahan yang terkenal enak. Warung ini juga menjadi salah satu warung tujuan para pelancong maupun para para pemudik yang melewati jalur pantura.


Berdasarkan informasi, warung ini mulai dirintis sekitar tahun 1965-an oleh Bpk. H. Asikin bersama istrinya. Pada mulanya warung sederhana ini hanya menyajikan menu pecel lele, sate dan gulai kambing. Kemudian pada tahun 1993-an, usaha ini mulai dikelola oleh Bpk. H. Handy Alianto. Dan sejak saat itu ada penambahan aneka menu serta cara penyajiannya juga diganti dalam bentuk prasmanan. Ada cukup banyak menu rumahan khas Jawa Timur yang sudah jarang kita temukan di warung makan pada umumnya. Mulai dari kothokan ikan pe (ikan pari), nasi jagung, aneka pepes seperti pepes belut, pepes bandeng tanpa duri, bothok ikan gabus, bothok ikan patin, botok tahu telur asin, sayur lodeh terung/ nangka muda dan masih banyak menu rumahan lainnya.


Selain itu warung ini juga menyajikan ikan sili plus sambal buranan, makanan khas Lamongan yang biasanya hanya dijual di pinggir jalan pada sore hingga malam hari. Kita bebas mengambil nasi dan lauk sesuai dengan keinginan kita dengan harga yang relative terjangkau. Selain menu siap saji, mulai dari jam 3sore warung ini juga menyediakan menu order seperti nasi goreng kambing, nasi goreng seafood, nasi bakar, soto ayam dan juga pecel lele. Sedangkan untuk minumannya tersedia aneka jenis minuman ala warung makan pada umumnya. Tapi yang tidak boleh dilewatkan, es kaliotik yang menyegarkan atau es beras kencur yang menyehatkan.


Specifications

  • Menu Andalan:Aneka menu rumahan (± Rp. 10.000/ porsi)
  • Jam Buka:05.30 - 21.30
  • Alamat Lokasi:Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 27, Lamongan Telp. (0322) 321154

(wisatakuliner.com)

Rabu, 13 Maret 2013

Haram, Hukum KB Dengan Pembatasan Keturunan


Ikatan pernikahan bukan saja merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, tapi juga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan. Karena itu, Islam sangat melarang pembatasan keturunan melalui proses pemandulan tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan secara hukum syara’. Demikian dikemukakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Drs. H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Sc menanggapi pertanyaan sejumlah umat Islam tentang KB dengan cara vasektomi dan tubektomi.
Dikemukakan, Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk menikah dan melarang keras untuk hidup melajang. Beliau bersabda:
“Nikahlah kalian dengan perempuan yang memberikan banyak anak dan banyak kasih sayangnya. Karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah umatku (kepada para Nabi lainnya) di hari kiamat.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Hadits tersebut memberikan motivasi kepada setiap orang muslim untuk bersegera menikah dan kemudian mempunyai banyak keturunan. Ada beberapa orang yang khawatir, jika memiliki banyak keturunan akan membawa kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidupnya, dengan alasan karena, misalnya, pendapatannya terhitung pas-pasan.
Kekhawatiran seperti ini sebetulnya wajar, tapi sesungguhnya setiap anak yang dilahirkan pasti telah ditentukan rizkinya oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an:
“…Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, …” (QS. Al-An’am 6:151)
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS. Al-Isra’ 17:31)
Namun demikian perlu juga diingat bahwa ajaran agama Islam juga mewajibkan kepada kepala keluarga untuk memberikan nafaqoh (nafkah) kepada keluarganya, baik nafaqoh dhohiriyah (nafkah fisik), misalnya mencukupi sandang, pangan, papan, dan kesehatannya, ataupun nafaqoh ruhiyah (nafkah batin), misalnya pendidikan, pengetahuan agama dan sebagainya. Sehingga ajaran agama Islam bukan hanya memotivasi umatnya agar mempunyai banyak keturunan, tetapi juga menekankan agar keturunan tersebut dapat hidup secara berkualitas, baik dhahirnya maupun batinnya. Tetapi pemberian nafkah itu sesuai dengan kemampuan kepala keluarga dan tidak dipaksakan harus memenuhi di atas kemampuannya. Allah berfirman:
“… dan wajib kepada orang tua untuk memberikan rizki dan pakaian kepada anak-anaknya dengan ma’ruf.(Tetapi) tidak dibebankan (kewajiban itu) keculi sesuai dengan kemampuanya …” (QS. Al-Baqarah 2:233).
Dengan dasar pemikiran seperti itu para ulama membolehkan Keluarga Berencana (KB) dengan pertimbangan bahwa KB dapat menjadi sarana (washilah) untuk mengupayakan adanya keturunan yang lebih berkualitas. Para ulama berijtihad bahwa KB merupakan bentuk dari tanzhim an-nasl (merencanakan keturunan) dan bukan merupakan tahdid an-nasl (memutus keturunan, pemandulan). Karenanya, tanzhim an-nasl hukumnya mubah(boleh dilakukan) dan tahdid an-nasl hukumnya haram.
Namun yang menjadi persoalan adalah tata cara KB saat ini banyak mengalami perkembangan. Saat ini ada banyak macam tata cara KB, misalnya dengan menggunakan suntik, minum pil, menggunakan kondom, melakukan ‘azl (ketika akan ejakulasi mencabut kemaluan dan mengeluarkan sperma di luar) dan menggunakan spiral. Begitu juga ada dengan cara vasektomi atau tubektomi. Karenanya, KB yang saat ini berkembang tidak serta merta dapat digolongkan sebagai tanzhim an-nasl yang dibolehkan, tapi juga ada yang bisa digolongkan sebagai tahdid an-nasl yang diharamkan, tergantung tata cara KB yang dipergunakan.
Oleh karenanya, saat ini para ulama dalam menghukumi KB akan melihat terlebih dahulu (tafshil). Jika KB yang dipakai masuk dalam kategori tanzhim an-nasl (merencanakan keturunan, tidak pemandulan secara tetap sehingga memungkinkan untuk memperoleh keturunan lagi) maka hukumnya boleh (mubah). Sedangkan jika KB yang dipakai masuk dalam kategori tahdid an-nasl (memutus keturunan, di mana menyebabkan pemandulan tetap) maka hukumnya haram. Vasektomi dan tubektomi termasuk dalam kategori tahdid an-nasl karena merupakan upaya pemandulan tetap dengan memotong saluran sperma. Oleh karenanya hukumnya haram, sebagaimana fatwa MUI pada tahun 1979 dan dikukuhkan kembali pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia ke III tahun 2009.
Diakui, bahwa saat ini ada yang membolehkan vasektomi dengan alasan ditemukannya teknologi yang memungkinkan disambung kembali saluran sperma yang telah dipotong (rekanalisasi). Sehingga menurut pendapat ini alasan hukum (’illah) keharaman vasektomi, yakni pemandulan tetap, dapat dihilangkan, sehingga hukum vasektomi menjadi boleh (mubah), sesuai dengan kaidah: “Hukum sesuatu tergantung pada ada-tidaknya alasan hukumnya.” “Hilangnya hukum sesuatu disebabkan oleh hilangnya alasan hukum (‘illah)nya.”
Namun MUI tidak setuju dengan pendapat ini. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia tahun 2009 yang diikuti oleh sekitar 750 ulama dari seluruh Indonesia tetap mengharamkan vasektomi, dengan alasan bahwa upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran sperma yang telah dipotong tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan, sehingga vasektomi tergolong kategori tahdid an-nasl yang diharamkan. Keterangan bahwa upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran sperma yang telah dipotong tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan tersebut sebagaimana penjelasan dari Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek dari bagian Obsteri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UI dan Furqan Ia Faried dari BKKBN.
Namun begitu tidak berarti sudah tidak ada jalan keluar bagi seorang perempuan yang secara tegas dinyatakan dokter sudah tidak diizinkan untuk melahirkan lagi, karena secara medis bisa membahayakan dirinya. Dalam kondisi seperti itu, maka bisa melakukan tubektomi. Walaupun hukum  melakukan tubektomi adalah haram, karena merupakan pemandulan secara tetap, tetapi melihat kondisi seorang perempuan yang apabila hamil dan melahirkan akan membahayakan dirinya, maka dalam kondisi tersebut hukum tubektomi menjadi boleh (mubah), dengan alasan dharurah (darurat, terpaksa), sesuai kaidah: “keadaan terpaksa (dharurah) dapat membolehkan sesuatu yang awalnya dilarang.”
(mui.or.id)

SBY: Jangan Serahkan Komoditas Pangan kepada Pasar


Naiknya harga beberapa komoditas pangan, seperti bawang dan daging sapi, harus dicermati. Presiden meminta kementerian terkait menghitung kebutuhan dan konsumsi masyarakat. Komoditas pangan jangan diserahkan begitu saja kepada mekanisme pasar.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal tersebut pada bagian lain keterangannya seusai menerima Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung di Kantor Presiden, Rabu (13/3) siang.

"Kita tidak ingin komoditas pangan yang menjadi hajat hidup masyarakat diserahkan begitu saja pada mekanisme pasar, karena pasar pun tidak selalu bisa memecahkan masalah, teruta dalam soal keadilan," Presiden SBY menegaskan.

Pasar secara luas, lanjut Presiden, sekarang ini sudah terintegrasi secara global. "Pemerintah dengan tujuan dan niat baik untuk menjaga keseimbangan, lazim untuk melakukan yang disebut dengan tata niaga," Presiden menambahkan.

Sebelumnya, Presiden SBY meminta kementerian terkait mencermari kenaikan harga beberapa komoditas pangan, seperti bawang merah dan putih, serta daging sapi. Presiden meminta Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN menghitung kebutuhan dan konsumsi masyarakat.

"Saya mengajak semua pihak, khususnya pedagang besar, untuk bersama membuat baik negara sehingga rakyat dipermudah dalam mengkonsumsi kebutuhan sehari-hari, terutama berkaitan dengan pangan," ujar Presiden SBY.

Soal naiknya harga daging sapi, SBY meminta produksi sapi lokal terus ditingkatkan sehingga Indonesia tidak perlu tergantung kepada impor. Memang menggenjot produksi sapi lokal membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun, impor hanya diperlukan jika dalam kondisi terdesak. "Secara situasional diperlukan daging sapi tambahan dari negara sahabat sambil kita lindungi petani kita," SBY mengingatkan.

Selain butuh proses, untuk meningkatkan produksi daging sapi lokal juga ada kendala kerterbatasan lahan untuk pembibitan. Berdasarkan hitungan, untuk mengembangkanbiakan satu ekor sapi, diperlukan ruang dua hektar. Jika Indonesia ingin mengembangkan satu juta ekor sapi, maka diperlukan dua juta hektar lahan. Ketersediaan lahan selama ini menjadi kendala bagi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pengusaha Indonesia untuk mengembangkan investasi di negara lain.

"Ada pemikiran bagaimana kalau kita melakukan investasi di negara sahabat untuk memproduksi sapi. Semoga ini bisa kita jalankan," ujar Presiden SBY.

(presidenri.go.id)

10 Motor Tercepat di Dunia yang Digunakan untuk Umum

1. Suzuki Hayabusa 1300 GSX-R (342 km/h tanpa limiter):


2. Kawasaki ZX12-R (336 km/h):


Kawasaki ZX-12R adalah motor sport yang dibuat 2000-2006 oleh Kawasaki . Itu dikenal sebagai pesaing untuk menjadi produksi sepeda motor tercepat , dan untuk perannya dalam membawa gencatan senjata kompetisi meningkat untuk membangun sepeda motor lebih cepat.

3. Kawasaki ZX14-R (331 km/h):


ZX-14 Kawasaki Ninja, atau ZZR1400 di luar Amerika Utara, adalah sepeda motor yang dibuat oleh Kawasaki yang paling kuat mereka motor sport pada 2007.

Saat itu diperkenalkan pada 2005 Tokyo Motor Show dan dirilis untuk tahun 2006 model tahun sebagai pengganti ZX-12R .

ZZR1400 ini mampu melaju dari 0-60 mph dalam 2,5 detik. The top speed secara elektronik dibatasi 186 mph (299 km / h) sebagai akibat dari kesepakatan antara produsen sepeda motor utama Jepang dan Eropa.

4. Honda CBR 1100-XX Fireblade (326 km/h):


Honda CBR1100XX Super Blackbird adalah sepeda motor Honda dibuat 1996-2007. Sepeda motor ini memiliki kecepatan tertinggi 178,5 mph (287,3 km / jam). kecepatan ini mengungguli setelah Kawasaki Ninja ZX-11.

5. Suzuki GSX-R 1000 (323 km/h):


Pada tanggal 22 September 2006, Suzuki mengungkapkan secara signifikan diperbarui GSX-R1000 untuk tahun 2007 di Paris motor show. Sepeda baru naik 14 lb (6,4 kg) atas model 2006 yang disebabkan oleh sistem knalpot baru dan peraturan emisi baru.

Untuk mengatasi hal ini peningkatan berat badan, Suzuki mengklaim aerodinamis ditingkatkan sejalan dengan mesin yang lebih cepat revving dan throttle body yang lebih besar untuk meningkatkan kekuatan untuk 168 hp (125 kW) @ 11.500 rpm. Meskipun tidak model yang sama sekali baru, mesin dan sasis telah diperbarui.
Hal ini juga menampilkan tiga konfigurasi mesin pemetaan yang berbeda, dapat dipilih melalui dua tombol yang terletak di sebelah kanan stang.
Satu up, dan satu bawah panah untuk siklus antara Mode A (terbatas), Mode B (daya berkurang hingga 50% throttle diterapkan), dan Mode C (daya berkurang seluruh rpm terlepas dari aplikasi throttle). Hal ini juga menerima kopling hidrolik.

Para model 2007 dibawa ke 2008 tanpa ada perbaikan yang signifikan.

6. Yamaha R1 (321 km/h)


7. Kawasaki ZX10-R (321 km/h):


Kawasaki Ninja ZX-10R adalah Kawasaki motor sport , dan tindak lanjut ke 9R ZX- . Ini awalnya dirilis pada tahun 2004 dengan revisi kecil pada tahun 2005. Ini menggabungkan ultra-sempit chassis, berat badan rendah, dan rem radial.

Pada tahun 2004 dan 2005 ZX-10R memenangkan Best Superbike dari majalah Siklus Dunia dan internasional bergengsi Masterbike kompetisi.
Menurut data yang diterbitkan pada tahun 2007 oleh Institut Asuransi Keselamatan Jalan Raya di Amerika Serikat, ZX-10R memiliki benturan tertinggi negara itu merusak tingkat kerugian klaim dari setiap sepeda motor yang terdaftar antara tahun 2000 dan 2006.
Insinyur kawasaki dimanfaatkan "tumpukan" desain untuk liquid-cooled, 998 mesin inline cc empat silinder. Sumbu engkol, poros input dan poros output mesin "Ninja" ZX-10R diposisikan dalam tata letak segitiga untuk mengurangi panjang mesin, sedangkan generator berkecepatan tinggi yang ditempatkan di belakang bank silinder untuk mengurangi lebar mesin.
Dengan bore dan stroke 76 mm × 55 mm (3,0 × 2,2 di dalam), satu bagian silinder mesin ZX-10R dan perakitan crankcase mengurangi berat badan dan kekakuan meningkat. The DOHC adalah mesin dari baja chromoly dibangun untuk kekuatan, empat katup per silinder meningkatkan tinggi rpm pernapasan, dan, ditempa piston ringan menawarkan ketahanan panas yang tinggi untuk lebih meningkatkan motor power-to-weight ratio.

8. Ducati Desmosedici RR (320 km/h):


Ducati Desmosedici RR adalah produksi versi jalan-hukum terbatas Desmosedici MotoGP racebike.

Ducati Desmosedici membuat 1.500 model untuk pembelian publik. Sepeda diluncurkan di ajang MotoGP 2.006 Italia.
Pada tahun 2004, Ducati mengumumkan bahwa replika volume rendah dipesan lebih dahulu dari Desmosedici akan tersedia mulai tahun 2006. Disebut RR Desmosedici (Racing Replica), itu diklaim sebagai replika jalan pertama benar dari MotoGP sepeda balap.
Prioritas untuk memesan diberikan kepada Ducati 999R pemilik, dengan produksi diproyeksikan pada satu sepeda per hari dengan biaya eceran US $ 72.500 [2] dan GB £ 40.000.
[3] Harga termasuk garansi tiga tahun dan servis, penutup, dan kit balap termasuk
sistem-satunya ras knalpot, bahan bakar slip-on knalpot, dan saling melengkapi dan pemetaan pengapian dalam "ras ECU". Ini juga termasuk stiker sponsor yang cukup untuk mengisi kedua sisi sepeda.
Sepeda akhirnya diluncurkan di ajang MotoGP 2006 Italia di Mugello , dengan awal produksi pada bulan Desember 2007 dan pesanan pelanggan pertama disampaikan dari Januari 2008.

9. MV Agusta F4 1100 CC (315 km/h):


10. MV Agusta F4 1000 MT Tamburini (307km/h):


MV Agusta F4 adalah sepeda motor yang meluncurkan kebangkitan MV Agusta pada tahun 1998. F4 ini diciptakan oleh desainer terkenal sepeda motor Massimo Tamburini di CRC (Cagiva Research Center), setelah karyanya pada Ducati 916.

F4 ini unik dengan pipa knalpot undertail empat, satu-sided swingarm , garpu depan yang besar (49 atau 50 mm diameter) dan tradisional MV Agusta merah dan corak silver. F4 ini juga salah satu produksi beberapa superbikes memiliki hemispherical ruang 4 katup per silinder mesin.

Mesin F4 adalah cairan didinginkan inline empat silinder (4-stroke) dengan dua overhead camshafts ( DOHC ), 16 katup radial, elektronik injeksi multipoint, induksi pengapian debit elektronik dan varian kapasitas berikut: 749,5 cc, 998 cc dan 1078 cc.

Mesin berasal dari 1990-1992 Ferrari Formula Satu mesin. Pada awal proses desain insinyur Ferrari membantu dalam pengembangan mesin. MV (Cagiva pada saat itu) dengan cepat menyimpang dari desain Ferrari, tetapi mereka tetap satu fitur penting, katup radial. Mesin F4 adalah unik dalam arti bahwa itu adalah mesin sepeda motor hanya radial valved sedang dalam produksi.MV Agusta F4 adalah sepeda motor yang meluncurkan kebangkitan MV Agusta pada tahun 1998. F4 ini diciptakan oleh desainer terkenal sepeda motor Massimo Tamburini di CRC (Cagiva Research Center), setelah karyanya pada Ducati 916.

F4 ini unik dengan pipa knalpot undertail empat, satu-sided swingarm , garpu depan yang besar (49 atau 50 mm diameter) dan tradisional MV Agusta merah dan corak silver. F4 ini juga salah satu produksi beberapa superbikes memiliki hemispherical ruang 4 katup per silinder mesin.

Mesin F4 adalah cairan didinginkan inline empat silinder (4-stroke) dengan dua overhead camshafts ( DOHC ), 16 katup radial, elektronik injeksi multipoint, induksi pengapian debit elektronik dan varian kapasitas berikut: 749,5 cc, 998 cc dan 1078 cc.

Mesin berasal dari 1990-1992 Ferrari Formula Satu mesin. Pada awal proses desain insinyur Ferrari membantu dalam pengembangan mesin. MV (Cagiva pada saat itu) dengan cepat menyimpang dari desain Ferrari, tetapi mereka tetap satu fitur penting, katup radial. Mesin F4 adalah unik dalam arti bahwa itu adalah mesin sepeda motor hanya radial valved sedang dalam produksi.

(kaskus.co.id)

Selasa, 12 Maret 2013

Setelah Mandi Junub, Ternyata Ada Bagian yang Kering Baca selengkapnya: http://www.konsultasisyariah.com/mandi-junub/#ixzz2NKjgG1g2 Read more about Dzikir dan Doa by www.konsultasisyariah.com


Ada Bagian Tubuh yang Kering Setelah Mandi Junub
Pertanyaan:

Ada yg ketika mandi junub, satu ketiaknya masih kering. Setelah keluar kamar mandi, pakai handuk, baru nyadar. Apa yg harus dilakukan? Apa harus mengulangi mandinya?

Dari: Yahya Indo

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillh, amma ba’du,

Pertama, diantara syarat wudhu dan mandi yang harus dipenuhi adalah tidak ada lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti cat atau benda semacamnya.

Imam asy-Syafii mengatakan,

وإن كان عليه عِلْكٌ أو شيء ثخين فيمنع الماء أن يصل إلى الجلد لم يُجْزِهِ وضوءُهُ ذلك العضوَ حتى يُزيلَ عنه ذلك، أو يُزيلَ منه ما يعلم أن الماء قد ماسَّ معه الجلدَ كُلَّه، لا حائل دونه

“Jika di permukaan kulit ada getah atau sesuatu yang lengket, sehingga menghalangi sampainya air ke kulit maka wudhunya tidak sah, sampai dia hilangkan benda itu dari anggota wudhu, atau dia bersihakan benda itu, sampai diyakini bahwa air akan bisa sampai ke kulitnya, dan tidak ada penghalang lainnya.” (al-Umm, 1:44)

Kedua, Orang yang mandi junub, sementara ada bagian anggota tubuh yang tidak terkena air atau ada lapisan yang menghalangi air dengan kulit, dan itu baru diketahui setelah berselang beberapa saat, apakah dia wajib mengulang mandi dari awal ataukah cukup membasuh bagian anggota wudhu yang tidak kena air tersebut?

Masalah ini kembali pada hukum muwalah (berkelanjutan) dalam membasuh anggota badan ketika mandi. Yang dimaksud muwalah: membasuh seluruh anggota badan secara berkelanjutan, tanpa ada jeda yang lama ketika membasuh satu anggota badan dengan kegiatan membasuh anggota badan yang lain. Misalnya, seseorang mandi, sebelum mengguyur seluruh anggota tubuh, dia keramas terlebih dahulu. Tiba-tiba setelah keramas, dia keluar kamar mandi untuk melakukan kebutuhan tertentu. Sikap smacam ini tidak muwalah, karena sebelum mandinya selesai, orang ini melakukan sesuatu yang menjadi jeda cukup lama antara keramas dengan membasuh anggota badan lainnya ketika mandi.

Mayoritas ulama berpendapat, muwalah ketika mandi hukumnya tidak wajib. Dalam Mausu’ah Fiqhiyah dinyatakan,

التّرتيب والموالاة في الغسل غير واجبين عند جمهور الفقهاء. وقال اللّيث: لا بدّ من الموالاة. واختلف فيه عن الإمام مالك، والمقدّم عند أصحابه: وجوب الموالاة. وفيه وجه لأصحاب الإمام الشّافعيّ. فعلى قول الجمهور: لو ترك غسل عضو أو لمعة من عضو، تدارك المتروكَ وحدَه بعدُ، طال الوقت أو قصر

Tertib (berurutan) dan muwalah (berkelanjutan) ketika mandi, hukumnya tidak wajib menurut pendapat mayorits ulama. Sementara Imam al-Laits berpendapat, harus muwalah. Sementara riwayat dari Imam Malik, ada 2 riwayat pendapat yang berbeda. Pendapat yang lebih dipilih ulama malikiyah adalah wajib muwalah. Ini juga pendapat sebagian syafiiyah. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, jika ada orang yang belum mencuci salah satu anggota badan atau ada celah yang belum kena air maka dia cukup membasuh bagian yang tidak kena air setelah mandi, baik waktunya panjang atau sebentar (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11:100 – 101).

Sementara itu, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam Syarhul Umdah 1: 208 – 209 memilih pendapat mayoritas ulama, dan beliau menyebutkan beberapa dalilnya, diantaranya,

1. Hadis dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada bagian tubuh yang belum terkena air setelah mandi, kemudian beliau memeras rambutnya yang basah, untuk mengusap bagian yang kering. (HR. Ibnu Majah 663, dan didhaifkan Ibnu Hajar dalam ad-Dirayah, 1:55, juga didhaifkan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal 1:347, ini juga didhaifkan al-Albani dalam Dhaif Ibnu Majah).

2. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melaporkan, ‘Saya mandi junub dan shalat subuh. Tiba-tiba saya melihat ada bagian yang tidak terkena air seukuran kuku. Apa yang harus aku lakukan? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لو كنت مسحت عليه بيدك أجزأك

“Jika kamu usap bagian itu dengan tanganmu, itu sudah sah bagimu.” (HR. Ibn Majah 664 dan didhaifkan Al-Bushiri  dalam Misbah Az-Zujajah, demikian pula didhaifkan oleh al-Albani dalam dhaif Ibn Majah)

3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang junub jika hendak tidur agar berwudhu sempurna. Demikian pula ketika hendak makan atau  mengulangi hubungan badan. Para sahabat juga berbincang-bincang di emperan masjid, dalam kondisi junub setelah mereka berwudhu. Andaikan bukan karena status junub bisa berkurang dengan wudhu, tentu syariat perintah wudhu ketika junub ini tidak ada manfaatnya. Dan status junub bisa berkurang, jika mandi junub bukan satu kesatuan. Dan jika bukan satu kesatuan, bisa dipisah-pisah.

Ini berbeda dengan wudhu, yang tidak bisa dipisah-pisah dari tempat yang sama. Bahkan status hadas satu anggota wudhu, tidak menjadi hilang kecuali dengan hilangnya status hadats seluruh anggota wudhu.

4. Atsar yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, tentang orang yang lupa berkumur dan menghirup air ke dalam hidung ketika mandi junub, kemudian shalat. Beliau memfatwakan,

أنه ينصرف فيمضمض ويستنشق ويعيد الصلاة

“Dia batalkan shalatnya, kemudian berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian mengulangi shalat.” (HR. Said dalam sunannya, Ad-Daruqutni dalam sunannya (1/116), semacam ini juga diriwayatkan beberapa sahabat, sebagaimana disebutkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1:224.

5. Disyariatkannya muwalah mengikuti adanya syariat untuk tertib. Sementara tertib hanya berlaku jika ada dua anggota tubuh yang berbeda. Sementara badan orang yang junub seperti satu anggota badan.

6. Imam asy-Syafii mengatakan,

ولو ترك لُمعةً – يعني موضعا – من جسده – تقل أو تكثر – فصلى، أعاد غسل ما ترك من جسده، ثم أعاد الصلاة بعد غسله

“Jika ada orang yang mandi dan meninggalkan satu celah tidak kena air, sedikit maupun banyak, kemdian dia shalat. Maka dia mengulangi bagian yang belum terkena air, kemudian mengulangi shalat setelah mencuci bagian yang tidak terna air.” (al-Umm, 2:88)

Allahu a’lam

(konsultasisyariah.com)

Gubernur Semua OPD Wajib Miliki Program Penanggulangan Kemiskinan


Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memiliki penanggulangan kemiskinan. Demikian dikemukakan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.
 
Menurut Gubernur, langkan tersebut dilakukan untuk pencapaian target tiga besar nasional dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKID) dan Laporan Penyelenggaraan Pemeritah Daerah (LPPD)
 
"Nantinya semua OPD akan berkoordinasi dengan Kota/ Kabupaten untuk meneliti, menelisik urusan kemiskinan," ujar gubernur, kepada wartawan usai usai menerima Tim Penilai EKPPD-LPPD 2011 dalam ekspose Prestasi Kinerja Tahun 2009-2011 tentang Kesejahteraan Masyarakat, Good Governance Pelayanan Dasar dan Daya Saing Daerah di Ruang Sangga Buana Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (11/03).
 
Gubernur mengatakan, hasil dari penelitian dan menelisik tentang kemiskinan ini, nantinya akan menjadi bahan untuk membuat program penanggulangan kemiskinan tingkat pemerintah daerah.
 
"Program pengentasan kemiskinan setiap OPD akan disesuaikan dengan lingkup kerjanya masing-masing, contohnya Dinas Pertanian memiliki program utama mensejahterakan petani, atau Dinas Bina Marga dengan proyek pembangunan jalan yang akan melibatkan banyak tenaga kerja," tuturnya.
 
Gubernur menyatakan, program yang rencananya dilakukan tahun ini, nantinya akan dibekali data akurat tentang angka kemiskinan di Jabar. 
 
"Agar tepat sasaran, data angka kemiskinan bentuknya by name dan by address," kata Gubernur.

(jabarprov.go.id)