Selasa, 24 Mei 2011

200 Saham di Bursa Efek Tidak Halal

Tak banyak saham halal yang dijual di bursa efek. Dari sekitar 400 saham yang tercacat di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) ternyata hanya 214 saham saja yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saham saham itu antara lain dari sektor perumahan, otomotif, manufaktur, peruasahaan makanan, dan lain sebagainya. "Bekerjasama dengan MUI, tiap semester atau enam bulan, kita terus melakukan evaluasi saham mana saja yang dikatogorikan halal atau tidak," kata Irfan Noor Reza, Kepala Pusat Informasi Pasar Modal Yogyakarta.

"Pada dasarnya, halal tidaknya saham itu tergantung perusahaan. Contohnya, saham dari perusahaan pembuat minuman bir tentu saja tidak halal."

Hal itu dikatakan ketika menjadi pembicara dalam workshop wartawan "Update Pasar Modal 2011 Dan Simulasi Perdagangan Saham" di Hotel Novotel Solo, Kamis (19/5). Pembicara lain, Arif Setiawan dari PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI).

Irfan mengatakan, MUI telah menerbitkan fatwa No 80. Fatwa itu tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek. Dengan fatwa itu, kata dia, telah memperluas para pelaku di bursa saham. "Fatwa itu bukan mengatur halal tidaknya saham yang diperdagangakan. Fatwa itu hanya menilai bahwa mekanisme perdagangan di bursa saham itu halal," jelasnya.

Sementara itu, Arif Setiawan mengatakan, kehadiran PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia akan memberi rasa aman bagi para pemain saham, baik para pembeli maupun pedagang. Sebab, menurut dia, PT KPEI memberikan jaminan terhadap saham saham yang dijual. "Dengan management risk yang diterapkan, perdagangan saham melalui KPEI tidak akan terjadi gagal bayar. Jika muncul permasalahan, KPEI akan memberi talangan," kata dia.(mui.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar