Jumat, 20 Mei 2011

SBY Benarkan Laporan Pelanggaran Etika Oleh Nazaruddin

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat mendapat laporan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD perihal pelanggaran etika yang dilakukan Muhammad Nazaruddin. SBY berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme internal PD yang sekarang juga tengah dilakukan.

"Tadi kami menggunakan waktu yang ada untuk membicarakan hal lain yang sama sekali tidak terkait dengan dua agenda sebelumnya," kata SBY, dalam keterangan pers bersama Mahfud MD, seusai pertemuan konsultasi, di Kantor Presiden, Jumat (20/5) sore.

Pertemuan konsultasi SBY dengan Ketua MK memang membahas dua agenda utama. Pertama, persiapan MK selaku penyelenggara pertemuan konsultasi pimpinan lembaga negara, 24 Mei mendatang. Kedua, MK mengundang Presiden SBY menjadi pembicara kunci dalam sebuah simposium internasional mengenai konstitusi dimana MK bertindak sebagai tuan rumah.

Menurut SBY, beberapa hari lalu Mahfud mengirim surat menjelaskan kejadian yang melibatkan Nazaruddin. Surat tersebut kemudian direspon melalui mekanisme internal PD, yang sekarang juga masih berjalan. Dan SBY ingin menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskannya. "Agar tidak menimbulkan spekulasi apapun dan memang ini benar adanya. Saya bersama Pak Mahfud memilih untuk memberikan penjelasan hari ini," ujar SBY.

Untuk kasus yang meyangkut ranah hukum, SBY menyerahkan kepada penegak hukum untuk memprosesnya. SBY hanya akan menyentuh kasus ini dalam konteks etika dan kehormatan. "Nah, dalam konteks itulah kami sekarang ini justru sedang bekerja untuk mendapatkan klarifikasi tentang duduk persoalnya dan kebenaran dari berita yang disampaikan oleh Pak Mahfud," SBY menjelaskan.

SBY kemudian mempersilakan Ketua MK Mahfud MD memberi penjelasan. Menurut Mahfud, kasus yang disampaikan kepada SBY ini terkait pemberian uang di dalam amplop oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. MK sudah mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan karena bisa dianggap sebagai gratifikasi. Lagi pula, pemberian uang ini tidak jelas duduk soalnya dan sama sekali tidak terkait dengan kasus yang ditangani MK.

"Mau disebut suap, tidak ada kasus hukum (yang melibatkan) dia, dia juga tidak punya urusan apapun dengan MK," kata Mahfud. Oleh karena itu, lanjut Ketua MK, dalam konteks ini kasus pemberian uang tersebut terkait dengan etika dan bukan hukum.(presidenri.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar