Jumat, 06 Mei 2011

MUI Minta Transaksi Short Selling Tak Diberlakukan

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia meminta agar transaksi short selling tidak diberlakukan di pasar modal Indonesia. Meski pengaturan dan pengawasan transaksi itu sudah dilakukan, MUI menilai transaksi tersebut tetap berpotensi melanggar prinsip syariah.
Gunawan Yasni, anggota DSN MUI, menjelaskan transaksi marjin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek atau broker. Sedangkan transaksi short selling adalah transaki penjualan efek, dimana efek yang dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Selain short selling, MUI juga meminta agar margin trading tidak dimasukan dalam indeks syariah.

Terkait hal tersebut, MUI mengaku akan terus memperjuangkannya dalam komite yang dibentuk bersama dengan manajamen Bursa Efek Indonesia. Dengan peniadaan dua transaksi tersebut, MUI menilai pasar modal akan berjalan lebih adil dan transparan.

Sementara terkait penetapan Fatwa Nomor 80 tentang Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, DSN MUI mengaku masih belum 100 persen menerapkan prinsip syariah. Namun MUI memberikan catatan pada transaksi yang dilarang, seperti penimbunan atau penawaran palsu.

Meski telah berlaku, menurut Gunawan, Fatwa 80 masih bisa direvisi sesuai dengan perkembangan industri pasar saham dan diselaraskan dengan prinsip syariah.(mui.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar