Sabtu, 07 Mei 2011

Fatwa Apakah Wudhu 'seorang ibu menjadi batal jika dia menyentuh bagian pribadi bayinya?

(Bagian No 4; Page No 116)

Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 16814

Pertanyaan 3: Apakah Wudhu '(wudhu) dari seorang wanita menjadi batal jika dia menyentuh bagian pribadi bayinya saat mencuci dia?
Jawaban: Wudhu' dibatalkan ketika seorang wanita menyentuh bagian pribadi bayinya, apakah bagian depan atau belakang, tanpa penghalang. Nabi (saw) memerintahkan siapa pun yang menyentuh bagian pribadi untuk melakukan Wudhu'.

Semoga Allah memberikan kita sukses! Semoga kedamaian dan keberkahan tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya!

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Ifta'

Ketua:
`Abdul-`Aziz ibn `Abdullah ibn Baz

Anggota:
`Abdullah ibn Ghudayyan
`Abdul-`Aziz Al Al-Shaykh
Salih Al-Fawzan
Bakr Abu Zayd

(alifta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar