Kamis, 14 Juli 2011

Berkurban Di Bulan Sya'ban

Fatwa tidak ada. 16661

Pertanyaan: Sejak usia muda, saya dibiasakan untuk menyembelih kurban, untuk memberikan dagingnya sebagai shadaqah (amal sukarela) di bulan Sya'ban, pada setiap malamnya. Apakah ada sesuatu yang salah dalam melakukan hal tersebut? Mohon pencerahannya, semoga Allah mencerahkan Anda!

Jawaban: Shadaqah, khususnya Shadaqah Jariyah (amal yang berkelanjutan), merupakan salah satu perbuatan ketaatan yang terbesar yang bisa menarik kita semakin dekat kepada Allah, tetapi dengan syarat bahwa pemberian shadaqah yang dilakukan sesuai dengan ajaran dari Syariah (hukum Islam).

Hal itu harus diberikan dari uang yang diperoleh secara legal dan dibayarkan ke saluran yang diperbolehkan, misalnya miskin dan yang membutuhkan, atau untuk membangun sebuah Masjid (masjid) dan semacamnya.

(Bagian No 2; Halaman Nomor 257)

Mengaitkan pemberian shadaqah dengan suatu waktu tertentu yang tidak ditentukan oleh Syariah, hal itu tidak diperbolehkan.

Akibatnya, jika Shadaqah ini dibayar selama Sya'ban karena ada kepercayaan kesakralan dalam bulan atau salah satu hari, ia tidak akan dianggap sebagai salah satu perbuatan yang sah untuk menarik semakin dekat kepada Allah.

Semoga Allah SWT menganugerahi kita sukses! Semoga kedamaian dan rahmat atas Nabi Muhammad saw, keluarganya, dan para sahabatnya!

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua:
`Abdul-`Aziz ibn `Abdullah ibn Baz

Anggota:
`Abdullah ibn Ghudayyan
Salih Al-Fawzan
`Abdul-`Aziz Al Al-Shaykh
Bakr Abu Zayd

(alifta.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar