Senin, 08 Juni 2009

MUI Akan Tanyakan Wajib Vaksin Meningitis ke Dubes Arab Saudi


Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin meningitis terkait adanya enzim babi dalam vaksin tersebut. MUI akan melakukan pertemuan dengan Duta Besar Arab Saudi terlebih dulu untuk menanyakan penggunaan vaksin tersebut.


“Sidang Komisi Fatwa MUI kemarin belum mengambil keputusan apa-apa,” kata Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Minggu (8/6/2009).

MUI menerima surat dari Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara Departemen Kesehatan (Depkes) yang isinya meminta MUI untuk memfatwakan soal penggunaan vaksin menginitis. Dalam surat itu dinyatakan, pabrik yang membuat vaksin itu membenarkan vaksin yang dibuat memang berinteraksi atau bersentuhan dengan enzim babi.

“Karena bersentuhan dengan enzim babi itu ya sudah jelas vaksin itu haram. Tapi untuk penggunaannya untuk pergi umroh dan haji kita akan menanyakan dulu ke pemerintah Arab Saudi dalam hal ini kepada Dubes Arab di Jakarta,” jelas Amidhan.

Setelah pertemuan dengan Dubes Arab, MUI baru akan bersidang lagi untuk menentukan fatwa penggunaan vaksin menginitis. Bila Dubes Arab Saudi mengatakan vaksin menginitis wajib dilakukan oleh calon jemaah haji dan umroh dan tidak ada alternatif lain, maka penggunaanya dibolehkan.

“Kalau tidak ada alternatif lain dan memang wajib divaksin untuk menyelamatkan nyawa itu artinya tindakan darurat. Maka kita akan fatwakan vaksin yang mengandung enzim babi itu boleh digunakan. Tapi kita akan sidang dulu,” tegas Amidhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar