Kamis, 12 April 2007

Mufti Arab Saudi: Kebiasaan Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid Haram Tidak Boleh Dihentikan


Mufti besar Arab Saudi, Syeikh Abdul Aziz Al-Asheikh menolak seruan yang ditulis suratkabar Kuwait agar tidak lagi melaksanakan sholat tarawih berjamaah di Masjid Haram, Makkah.
Syeikh Abdul Aziz menolak pernyataan itu dan mengatakan bahwa pernyataan tersebut salah besar dan tidak sesuai dengan fakta sejarah. Menurut Syeikh Abdul Aziz, sholat tarawih sudah dilaksanakan di masjid sejak zaman Nabi Muhammad Saw.

Untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan dalam artikel tersebut, Syeikh Abdul Aziz mengutip sejumlah hadits yang membuktikan bahwa sholat tarawih sudah dilaksanakan di Masjid Haram, Makkah secara berjamaah sejak zaman Rasulullah Muhammad Saw.
"Pelaksanaan tarawih berjamaah sudah dibuktikan oleh Sunnah Nabi. Tetapi, Nabi Muhammad Saw tidak melakukan sholat tarawih secara rutin, karena khawatir ummatnya akan menilainya sebagai sholat yang wajid dilakukan," kata kantor berita Arab Saudi mengutip keterangan dari Mufti Syeikh Abdul Aziz.

Ibnu Taimiya, cendikiawan Muslim terkenal abad ke-13 menyatakan bahwa Nabi Muhammad biasa melaksanakan sholat qiyamullail berjamaah dalam beberapa hari di bulan Ramadhan.

Mufti besar kerajaan Arab Saudi menyatakan menerima masukan penulis artikel tersebut. Namun ia menyayangkan publikasi artikel itu di suratkabar karena akan menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar