Selasa, 03 April 2007

Pemerintah Arab Saudi Santuni Korban Mina

Jakarta : Pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Urusan Hajinya, telah melakukan pertemuan Rabu (4/2) lalu dengan seluruh ketua delegasi haji mengenai santunan korban tragedi Mina.

Para delegasi berasal dari 25 negara yang warganya meninggal dalam tragedi tersebut. Hal ini dikatakan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, Kamis (19/2) sore, di Jakarta.

Santunan itu berwujud pemberangkatan haji bagi tiga orang anggota keluarga dari setiap anggota jemaah haji yang meninggal dunia. Departemen Agama akan memfasilitasi dengan menghubungi keluarga masing-masing korban untuk meminta nama-namanya, kemudian melengkapi seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan.

Seluruh biaya akan ditanggung Pemerintah Arab Saudi. Keseluruhan jemaah yang rencananya akan diberangkatkan berjumlah 750 orang, yang tersebar di 20 negara.

Sementara, pemerintah telah mengusulkan Keppres pembatasan melakukan jemaah haji satu kali untuk lima tahun. Hal ini untuk menghindari besarnya jumlah calon jemaah haji yang mendaftar setiap tahunnya.

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah mengatur hal yang sama, baik untuk warganya sendiri maupun orang asing yang mempunyai izin tinggal di Arab Saudi. Pemerintah akan memberlakukan hal tersebut dengan cara pemberian stempel pada KTP jemaah haji yang telah melakukan ibadah haji.

Sedangkan bagi yang akan mendaftar ibadah haji, diberlakukan surat keterangan dari lurah bahwa ia belum pernah melakukan ibadah haji. Namun, ini juga rawan terhadap penyelewengan. "Ya ini kembali kepada kejujuran lagi," kata Said.

Ketika ditanyakan tentang usulan swastanisasi penyelenggaraan ibadah haji, Said mengatakan, bahwa itu baru sebatas wacana. Pemerintah sendiri berpendapat bahwa haji itu harus dikendalikan pemerintah. Alasannya, kalau diserahkan kepada swasta banyak sekali pelanggaran yang akan terjadi, daripada kekurangan-kekurangan yang dimiliki pemerintah.

"Semua layanan ibadah haji kan sudah dipegang oleh swasta, kita hanya melakukan administrasi saja," katanya.

Menanggapi panggilan DPR mengenai swastanisasi ini, menurutnya, DPR hanya ingin dalam penyelenggaraan ibadah haji ada dewan syuro atau semacam dewan pengawas.

Sumber :
• http://www.tempointeraktif.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar